Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang tetah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan mi. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisapinjaman/ kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 300.436.250,-(Tiga ratus juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tima puluh rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan atas nama NOELLA NAOMI B. RUMSAYOR Yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SK, SHM/SHGB & Surat Pelepasan adat Tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |