Petitum |
B. DALAM PETITUM
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut diatas, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, berkenan memenksa, mengadili dan memutus perkara mi dengan menyatakan:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar dapat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang sadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |