Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
1.BAYU SETIAWAN
2.SLAMET PRAYOGI Alias MAME
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1563/R.2.10/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SETIAWAN[Penahanan]
2SLAMET PRAYOGI Alias MAME[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
   

DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa I Bayu Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame, dan Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 8 Mei tahun 2026 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Kompleks Fanindi Belakang Mall Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja, Perbuatan mana yang dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.30 WIT, Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip mengirim pesan kepada Terdakwa I Bayu Setiawan melalui sosial media Instagram untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan bertemu di kios milik Sdr. Sandi dan Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip menyerahkan uang Rp.150.000 kepada Terdakwa I Bayu Setiawan namun narkotika golongan I jenis ganja tersebut tidak langsung diberikan oleh Terdakwa I Bayu Setiawan. Hingga hari jumat tanggal 08 Mei 2026, Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip menanyakan narkotika golongan I jenis ganja kepada Terdakwa I Bayu Setiawan lalu Terdakwa I Bayu Setiawan meminta Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip untuk menemani mengambil narkotika golongan I jenis ganja tersebut di Fanindi Belakang Mall (Fanimo). Sebelum Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan pergi ke Fanimo, sekira pukul 14.00 WIT Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame memesan paket ganja seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Bayu Setiawan namun uang tersebut di kirim pada saat Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan akan mengambil narkotika golongan I jenis ganja di Fanimo. Kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan berangkat dari rumah Terdakwa I Bayu Setiawan di daerah SP sekira pukul 21.00 WIT hingga sampai di Fanindi Belakang Mall pada pukul 23.00 WIT. Lalu Terdakwa II Slamet Prayogi mengirimkan uang sebesar Rp.500.000( lima ratus ribu rupiah) kepada nomor aplikasi Dana milik Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip. Kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan bertemu dengan Sdr. ITO (DPO) memberikan uang sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash dan Terdakwa I Bayu Setiawan menyuruh Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip mengirimkan uang Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara transfer kepada Sdr. ITO, lalu Sdr. ITO memberikan bungkusan yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kepada Terdakwa I Bayu Setiawan. Setelah itu, Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan pergi pulang menuju daerah SP.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIT, Saksi Angga Setiawan dan Saksi Billy Natan Filemon Duwiri bersama anggota Timsus Polresta Manokwari yang sedang melaksanakan operasi rutin kepolisian berupa penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis ganja di sekitaran Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi, Kab. Manokwari, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan, bahwa dari penggeledahan badan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari sweater milik Terdakwa I Bayu Setiawan. Kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan di bawa ke Polresta Manokwari guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dari penggeledahan badan Terdakwa I Bayu Setiawan didapati 59 (lima puluh sembilan) bungkus yang dikemas dengan menggunakan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) bungkus yang dikemas dengan menggunakan plastik ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
  • ganja yang disita dari Terdakwa I BAYU SETIAWAN, diketahui berat total dari 59 (lima puluh sembilan) bungkus yang dikemas dengan menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan jumlah keseluruhan barang bukti tanpa kemasan pembungkusnya yaitu seberat 21,39 (dua puluh satu koma tiga puluh sembilan) gram. Kemudian terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya yaitu seberat 21,39 (dua puluh satu koma tiga puluh sembilan) gram, sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 46/V/11651/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa I BAYU SETIAWAN berupa 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar kemudian dilakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2026, dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus barang bukti yang disisihkan seluruhnya sebesar 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium dan diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut positif merupakan tanaman Ganja sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Nomor LHU-MKW/26.121.11.16.05.0038.K/NAPPZA/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt., selaku Manager Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari.
  • Bahwa Terdakwa I Bayu Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame  dan Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang.

--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------.---------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa I Bayu Setiawan bersama-sama dengan Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame, dan Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 8 Mei tahun 2026 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Kompleks Fanindi Belakang Mall Kab. Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pemufakatan jahat pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, Perbuatan mana yang dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa sebelum pada waktu dan tempat di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.30 WIT, Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip mengirim pesan kepada Terdakwa I Bayu Setiawan melalui sosial media Instagram untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan bertemu di kios milik Sdr. Sandi dan Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip menyerahkan uang Rp.150.000 kepada Terdakwa I Bayu Setiawan namun narkotika golongan I jenis ganja tersebut tidak langsung diberikan oleh Terdakwa I Bayu Setiawan. Hingga hari jumat tanggal 08 Mei 2026, Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip menanyakan narkotika golongan I jenis ganja kepada Terdakwa I Bayu Setiawan lalu Terdakwa I Bayu Setiawan meminta Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip untuk menemani mengambil narkotika golongan I jenis ganja tersebut di Fanindi Belakang Mall (Fanimo). Sebelum Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan pergi ke Fanimo, sekira pukul 14.00 WIT Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame memesan paket ganja seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Bayu Setiawan namun uang tersebut di kirim pada saat Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan akan mengambil narkotika golongan I jenis ganja di Fanimo. Kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan berangkat dari rumah Terdakwa I Bayu Setiawan di daerah SP sekira pukul 21.00 WIT hingga sampai di Fanindi Belakang Mall pada pukul 23.00 WIT. Lalu Terdakwa II Slamet Prayogi mengirimkan uang sebesar Rp.500.000( lima ratus ribu rupiah) kepada nomor aplikasi Dana milik Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip. Kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan bertemu dengan Sdr. ITO (DPO) memberikan uang sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) secara cash dan Terdakwa I Bayu Setiawan menyuruh Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip mengirimkan uang Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara transfer kepada Sdr. ITO, lalu Sdr. ITO memberikan bungkusan yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kepada Terdakwa I Bayu Setiawan. Setelah itu, Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan pergi pulang menuju daerah SP.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIT, Saksi Angga Setiawan dan Saksi Billy Natan Filemon Duwiri bersama anggota Timsus Polresta Manokwari yang sedang melaksanakan operasi rutin kepolisian berupa penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis ganja di sekitaran Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi, Kab. Manokwari, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan, bahwa dari penggeledahan badan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari sweater milik Terdakwa I Bayu Setiawan. Kemudian Anak Saksi Anif Yuli Ananta Alias Anip dan Terdakwa I Bayu Setiawan di bawa ke Polresta Manokwari guna diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dari penggeledahan badan Terdakwa I Bayu Setiawan didapati 59 (lima puluh sembilan) bungkus yang dikemas dengan menggunakan plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) bungkus yang dikemas dengan menggunakan plastik ukuran besar yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
  • ganja yang disita dari Terdakwa I BAYU SETIAWAN, diketahui berat total dari 59 (lima puluh sembilan) bungkus yang dikemas dengan menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan jumlah keseluruhan barang bukti tanpa kemasan pembungkusnya yaitu seberat 21,39 (dua puluh satu koma tiga puluh sembilan) gram. Kemudian terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya yaitu seberat 21,39 (dua puluh satu koma tiga puluh sembilan) gram, sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 46/V/11651/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa I BAYU SETIAWAN berupa 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar kemudian dilakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2026, dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus barang bukti yang disisihkan seluruhnya sebesar 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium dan diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut positif merupakan tanaman Ganja sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Nomor LHU-MKW/26.121.11.16.05.0038.K/NAPPZA/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt., selaku Manager Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari.
  • Bahwa Terdakwa I Bayu Setiawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja milik Terdakwa I Bayu Setiawan, Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame, dan Anak Saksi Anif Yuli Ananta alias Anip tidak memiliki ijin dari yang berwenang.

--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa I Bayu Setiawan bersama-sama Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diketahui lagi pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lapangan SP 1 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja bagi diri sendiri, Perbuatan mana yang dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut:------------------------ ------------------------------------------------...........-----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIT, Saksi Angga Setiawan dan Saksi Billy Natan Filemon Duwiri bersama anggota Timsus Polresta Manokwari yang sedang melaksanakan operasi rutin kepolisian berupa penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I jenis ganja di sekitaran Jalan Poros SP 2 Distrik Prafi, Kab. Manokwari, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Bayu Setiawan serta dilakukan penggeledahan badan Terdakwa I Bayu Setiawan, bahwa dari penggeledahan badan tersebut ditemukan 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dan  1 (satu) kantong plastik yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari sweater milik Terdakwa I Bayu Setiawan. Kemudian anggota Polresta Manokwari melakukan interograsi terhadap Terdakwa I Bayu Setiawan, diperoleh informasi bahwa Terdakwa I Bayu Setiawan sebelum ditangkap telah mengonsumsi narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan cara dilinting menjadi 1 (satu) batang kemudian dibakar dan dihisap bertempat di hutan wasai pada jam 01.00 WIT ketika singgah perjalanan menuju daerah SP dan sebelum waktu tersebut Terdakwa I Bayu Setiawan dan Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame pernah mengonsumsi narkotika secara bersama-sama di Lapangan SP 1 Distrik Prafi Kabupaten Manokwari.
  • Kemudian pada tanggal 11 Mei 2026 dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame serta dilakukan interograsi dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame pada tanggal 06 Mei 2026 telah mengonsumsi narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan cara dilinting menggunakan kertas rokok surya kemudian dibakar untuk dihisap yang bertempat di tempat tinggal nya yang beralamat di berada Jalan SP 3 Jalur 9 Atas Distrik Prafi Kabupaten Manokwari.
  • Bahwa barang bukti narkotika yang dikonsumsi oleh Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame telah habis di konsumsi. Sedangkan barang bukti yang disita dari penggeledahan badan terhadap Terdakwa I Bayu Setiawan telah dilakukan penimbangan, diketahui berat total dari 59 (lima puluh sembilan) bungkus yang dikemas dengan menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan jumlah keseluruhan barang bukti tanpa kemasan pembungkusnya yaitu seberat 21,39 (dua puluh satu koma tiga puluh sembilan) gram. Kemudian terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya yaitu seberat 21,39 (dua puluh satu koma tiga puluh sembilan) gram, sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor: 46/V/11651/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ASWIN atas nama Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari.
  • Bahwa barang bukti Narkotika diduga jenis ganja yang disita dari Terdakwa I BAYU SETIAWAN berupa 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar kemudian dilakukan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2026, dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus barang bukti yang disisihkan seluruhnya sebesar 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram, selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium dan diperoleh hasil pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut positif merupakan tanaman Ganja sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Nomor LHU-MKW/26.121.11.16.05.0038.K/NAPPZA/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm., Apt., selaku Manager Teknis Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari.
  • Bahwa terhadap Terdakwa I Bayu Setiawan telah dilakukan tes urine yang didapati hasil positif ganja sebagaimana dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/58/V/2026/Sidokkes tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tiwi Andarini selaku dokter pemeriksa pada Poliklinik Polresta Manokwari.
  • Bahwa terhadap Terdakwa II Slamet Prayogi alias Mame telah dilakukan tes urine yang didapati hasil positif ganja sebagaimana dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor: SKBN/55/V/2026/Sidokkes tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Tiwi Andarini selaku dokter pemeriksa pada Poliklinik Polresta Manokwari.
  • Bahwa Para Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan Para Terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis ganja sebagai obatnya.

--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya