Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
DAHLAN PUTRA RENJANI Alias LANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-946/R.2.10/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN PUTRA RENJANI Alias LANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa Dahlan Putra Renjani Alias Lang pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gaya Baru Pasar Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
Perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Stanry Ayub Oriedeck Marthin Stefan Putra Manaku, saksi Apolos Dorus Krey Anggota Polresta Manokwari mendapat informasi dari Masyarakat bahwasanya di daerah Pasar Wosi Kabupaten Manokwari sering terjadi adanya tindak pidana Perjudian jenis Bola guling dan setelah melalukan penyelidikan, observasi saksi Stanry Ayub Oriedeck Marthin Stefan Putra Manaku, saksi Apolos Dorus Krey berhasil menangkap terdakwa yang sedang menjadi bandar permainan judi bola guling dengan masyarakat yang berada di dekat pasar Wosi Kabupaten Manokwari, sehingga masyarakat yang memasang taruhan bola guling yang diadakan oleh terdakwa saat itu kabur, sehingga saksi Stanry Ayub Oriedeck Marthin Stefan Putra Manaku, saksi Apolos Dorus Krey menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti  berupa 1 (satu) buah waterprass warna kuning silver bertuliskan Weldom, 4 (empat) buah potongan kayu berbentuk segitiga, 3 (tiga) buah bola karet ukuran kecil warna kombinasi merah, kuning dan biru, 2 (dua) buah bola karet ukuran sedang warna kombinasi kuning dan hijau, 1 (satu) buah meja permainan bola guling, warna putih yang berisi angka 1 sampai 12, 1 (satu) lembar Spanduk yang berisikan angka 1 sampai 12, 1 (satu) buah platban warna coklat, 1 (satu) buah tas sepatu merk Adidas warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 8.293.000.- (delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari pecahan 115 (seratus lima belas) lembar pecahan uang seribu rupiah, 149 (seratus empat puluh sembilan) lembar pecahan uang dua ribu rupiah, 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) lembar pecahan uang lima ribu rupiah, 16 (enam belas) lembar pecahan uang sepuluh ribu rupiah, 4 (empat) lembar pecahan uang dua puluh ribu rupiah, 21 (dua puluh satu) lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah, 51 (lima puluh satu) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwasanya permainan judi bola guling dengan cara terdakwa mempersilahkan kepada pengunjung atau orang yang ada di sekitar pasar wosi jika ada yang mau memasang nomor dengan taruhan uang di atas spanduk yang bertuliskan angka 1 sampai 12, setelah selang beberapa menit dan sudah ada yang memasang uang taruhan di angka di atas spanduk kemudian terdakwa menggelindingkan bola karet di atas spanduk angka 1 sampai 12 dimana bola karet itu berhenti di angka bola berhenti menggelinding, angka itu lah yang menjadi pemenang dan jika terdakwa sebagai bandar kalah, terdakwa akan mengganti uang taruhan orang yang memasang tersebut dengan 10 kali lipat uang taruhan, dan uang taruhan yang kalah atau angka yang tidak dituju oleh bola karet sampai berhenti tersebut maka uang taruhan tersebut jadi milik terdakwa, dan uang taruhan dalam bermain judi bola guling tersebut besarannya ditentukan oleh terdakwa yaitu minimal Rp. 1000.- dan yang paling besar memasang taruhan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polesta Manokwari untuk di proses lebih lanjut 
  
Bahwa terdakwa melakukan atau mengadakan permainan judi jenis bola guling tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
 
KEDUA

-------- Bahwa terdakwa Dahlan Putra Penjani Alias Lang pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gaya Baru Pasar Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu .
Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Stanry Ayub Oriedeck Marthin Stefan Putra Manaku, saksi Apolos Dorus Krey Anggota Polresta Manokwari mendapat informasi dari Masyarakat bahwasanya di daerah Pasar Wosi Kabupaten Manokwari sering terjadi adanya tindak pidana Perjudian jenis Bola guling dan setelah melalukan penyelidikan, observasi saksi Stanry Ayub Oriedeck Marthin Stefan Putra Manaku, saksi Apolos Dorus Krey berhasil menangkap terdakwa yang sedang menjadi bandar permainan judi bola guling dengan masyarakat yang berada di dekat pasar Wosi Kabupaten Manokwari, sehingga masyarakat yang memasang taruhan bola guling yang diadakan oleh terdakwa saat itu kabur, sehingga saksi Stanry Ayub Oriedeck Marthin Stefan Putra Manaku, saksi Apolos Dorus Krey menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti  berupa 1 (satu) buah waterprass warna kuning silver bertuliskan Weldom, 4 (empat) buah potongan kayu berbentuk segitiga, 3 (tiga) buah bola karet ukuran kecil warna kombinasi merah, kuning dan biru, 2 (dua) buah bola karet ukuran sedang warna kombinasi kuning dan hijau, 1 (satu) buah meja permainan bola guling, warna putih yang berisi angka 1 sampai 12, 1 (satu) lembar Spanduk yang berisikan angka 1 sampai 12, 1 (satu) buah platban warna coklat, 1 (satu) buah tas sepatu merk Adidas warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp. 8.293.000.- (delapan juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari pecahan 115 (seratus lima belas) lembar pecahan uang seribu rupiah, 149 (seratus empat puluh sembilan) lembar pecahan uang dua ribu rupiah, 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) lembar pecahan uang lima ribu rupiah, 16 (enam belas) lembar pecahan uang sepuluh ribu rupiah, 4 (empat) lembar pecahan uang dua puluh ribu rupiah, 21 (dua puluh satu) lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah, 51 (lima puluh satu) lembar pecahan uang seratus ribu rupiah, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwasanya permainan judi bola guling dengan cara terdakwa mempersilahkan kepada pengunjung atau orang yang ada di sekitar pasar wosi jika ada yang mau memasang nomor dengan taruhan uang di atas spanduk yang bertuliskan angka 1 sampai 12, setelah selang beberapa menit dan sudah ada yang memasang uang taruhan di angka di atas spanduk kemudian terdakwa menggelindingkan bola karet di atas spanduk angka 1 sampai 12 dimana bola karet itu berhenti di angka bola berhenti menggelinding, angka itu lah yang menjadi pemenang dan jika terdakwa sebagai bandar kalah, terdakwa akan mengganti uang taruhan orang yang memasang tersebut dengan 10 kali lipat uang taruhan, dan uang taruhan yang kalah atau angka yang tidak dituju oleh bola karet sampai berhenti tersebut maka uang taruhan tersebut jadi milik terdakwa, dan uang taruhan dalam bermain judi bola guling tersebut besarannya ditentukan oleh terdakwa yaitu minimal Rp. 1000.- dan yang paling besar memasang taruhan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polesta Manokwari untuk di proses lebih lanjut 
Bahwa terdakwa melakukan permainan judi jenis bola guling tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa melakukan permainan judi tersebut tidak memerlukan keahlian khusus hanya berdasar dari peruntungan dari pemasang taruhan dan terdakwa. 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya