Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Mnk PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. 1.Sariyah
2.Zainuri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sariyah
2Zainuri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.350.500,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dn selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.350.500,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU LIMA RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.433.307,- ( DELAPAN BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 17.917.193,- ( TUJUH BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA),
ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah  gugatan  ini  saya  ajukan,  semoga  Ketua  Pengadilan  Negeri  Manokwari  berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak