Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.JOKO SURYANTO, S.H., M.H.
3.HENDRA WAHYUDI, S.H.
ANANIAS TOREY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1117/R.2.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2JOKO SURYANTO, S.H., M.H.
3HENDRA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANIAS TOREY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
       
     
           

DAKWAAN

PERTAMA,

------- Bahwa Terdakwa ANANIAS TOREY, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora Maripi, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban ILHAM MUHAMAD TAMHER dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa berawal ketika Saksi Korban ILHAM MUHAMMAD TAMHER pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIT baru pulang dari kantor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150L warna Hitam dengan nomor polisi PB 3943 AH di depan kos dalam keadaan terkunci stang, kemudian Saksi Korban beristirahat. Selanjutnya, pada pagi hari saat Saksi Korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, Saksi Korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ANANIAS TOREY yang sebelumnya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras setelah minum-minuman keras bersama dengan Saksi JUNIOR DJOPARI, sekitar pukul 03.00 WIT keluar dari rumahnya untuk membeli rokok. Setelah membeli rokok di sebuah kios, Terdakwa melihat sepeda motor milik Saksi Korban terparkir di sebuah kos-kosan tepat dibelakang kios dimana Terdakwa membeli rokok, motor tersebut dalam keadaan sepi tanpa pengawasan, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum. Kemudian, Terdakwa mengambil sebuah obeng (kunci busi) yang berada di dekat kios tersebut untuk digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor tersebut, setelah berhasil merusak kunci, Terdakwa mendorong sepeda motor keluar dari lokasi kos-kosan, lalu menyalakan mesin, dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga mengakibatkan Saksi Korban ILHAM MUHAMMAD TAMHER mengalami kerugian sekitar Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA,

------- Bahwa Terdakwa ANANIAS TOREY, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora Maripi, Kelurahan Anday, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terhadap Saksi Korban ILHAM MUHAMAD TAMHER dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Saksi Korban ILHAM MUHAMMAD TAMHER pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIT baru pulang dari kantor memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150L warna Hitam dengan nomor polisi PB 3943 AH di depan kos dalam keadaan terkunci stang, kemudian Saksi Korban beristirahat. Selanjutnya, pada pagi hari saat Saksi Korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, Saksi Korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ANANIAS TOREY yang sebelumnya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras setelah minum-minuman keras bersama dengan Saksi JUNIOR DJOPARI, sekitar pukul 03.00 WIT keluar dari rumahnya untuk membeli rokok. Setelah membeli rokok di sebuah kios, Terdakwa melihat sepeda motor milik Saksi Korban terparkir di sebuah kos-kosan tepat dibelakang kios dimana Terdakwa membeli rokok, motor tersebut dalam keadaan sepi tanpa pengawasan, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut secara melawan hukum. Kemudian, Terdakwa mengambil sebuah obeng (kunci busi) yang berada di dekat kios tersebut untuk digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor tersebut, setelah berhasil merusak kunci, Terdakwa mendorong sepeda motor keluar dari lokasi kos-kosan, lalu menyalakan mesin, dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, sehingga mengakibatkan Saksi Korban ILHAM MUHAMMAD TAMHER mengalami kerugian sekitar Rp31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya