| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI
Jl. Pahlawan No. 1, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari 98312
Website: http://www.kejari-manokwari.kejaksaan.go.id E-Mail: kejaksaannegerimanokwari@gmail.com
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDS- 08 /R.2.10/Ft.1/03/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : MICHAEL KOBIS RAPAMI
Tempat Lahir : Kaimana
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun / 15 Februari 1983
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Polri / Bendahara Pengeluaran Polres Manokwari
Pendidikan terakhir : S2 (Magister Hukum)
Tempat tinggal : Aspol Polres Manokwari
Dan Lain-Lain :
Foto :
- NIK : 9202121502830002
- STATUS PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan sejak, 24 Maret 2023 s/d 12 April 2023
- Penuntut Umum : Rutan sejak , 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MICHAEL KOBIS RAPAMI selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Manokwari bertindak sebagai bendahara Pengeluaran Polres Manokwari berdasarkan Petikan Surat Keputusan Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Papua Barat dengan Nomor : Kep / 372 /XI / 2019 an. MICHAEL KOBIS RAPAMI, S.E, M.H, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kasi Keu Polres Manokwari tanggal 29 November 2019, pada suatu waktu antara bulan September 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2020, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan wakil bupati), bahwa saksi Dadang Kurniawan Wijaya S.I.K Selaku Kapolres Manokwari bahwa guna menunjang pengamanan lalu mengajukan proposal kebutuhan anggaran pengamanan PILKADA tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah daerah Kabupaten Pegunungan Arfak ( pegaf ), Polres Manokwari selaku pengendali keamanan wilayah kedua kabupaten tersebut mendapatkan alokasi anggaran pengamanan Pilkada dari pemerintah Kabupaten Manokwari dan juga dari pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2020, dalam bentuk HIBAH Daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari maupun dari APBD Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyard rupiah), dengan rincian :
- Bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Manokwari sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah), yang telah di cairkan dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Manokwari ke Rekening Hibah Polres Manokwari 1000420121 sebesar Rp. 4.999.965.000,- (empat milyard sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah ) pada tanggal 11 September 2020.
- Bantuan hibah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak ( Pegaf ) sebesar Rp. 6.000.000.000,-( enam milyard rupiah ), yang telah di cairkan dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Manokwari ke Rekening Hibah Polres Manokwari 100044142101 sebesar Rp. 5.999.965.000,- (lima milyard sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah ) pada tanggal 03 September 2020.
- Bahwa anggaran pengamanan PILKADA yang di berikan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) tersebut adalah untuk menujang pelaksanaan PILKADA yang aman dan damai, antara lain :
- Biaya Transpotasi dan makan minum anggota keamanan dalam pengamanan tahapan – tahapan PILKADA;
- Uang harian anggota keamanan dalam pengamanan tahapan – tahapan PILKADA;
- Biaya sewa kendaraan dalam pelaksanaan Patroli dalam rangka cipta kondisi pada kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
- Bahwa pengelola anggaran Hibah yang bersumber dari Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) di Kepolisian Resor Manokwari yaitu :
- DADANG KURIAWAN WIJAYA, S.I.K yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK);
- MOCH. BASORI, S.IP selaku Kepala Bagian Perencanaan Polres Manokwari (Kabag Ren) selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
- MICHAEL KOBIS RAPAMI, SE.,MH selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Manokwari (Kasie Keu ) bertindak selaku Bendahara Pengeluaran.
- Bahwa Terdakwa MICHAEL KOBIS RAPAMI, SE.,M.H. diangkat menjadi Kepala seksi Keuangan selaku Bendahara Pengeluaran Polres Manokwari sejak Bulan Nopember Tahun 2019 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020, sebagaimana Petikan Surat Keputusan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Papua Barat dengan nomor : Kep/372/XI/2019 an. MICHAEL KOBIS RAPAMI, S.E., M.H. Sebagai Pejabat Sementara Kepala seksi Keuangan Polres Manokwari tertanggal 29 November 2019 dengan tugas pokok dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Melakukan pengadministrasian pengelolaan Gaji Anggota Polri Polres Manokwari;
- Menerbitkan SPP, SPM yang akan diajukan ke Pimpinan;
- Mengelola Dana Rutin dan Dana Hibah apabila ada pemberian dana Hibah dari Pemerintah daerah ke Institusi Polres Manokwari;
- Membuat dan melaporkan hasil Pengelolaan Keuangan ke Pimpinan Polres Manokwari.
- Bahwa mekanisme pengelolaan anggaran Hibah yang bersumber dari Pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) di Kepolisian Resor Manokwari tersebuta dalah sebagai berikut :
- Bag ops mengajukan pencairan anggaran kepada kapolres Manokwari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan jumlahnya yang sesuai dengan anggaran yang di butuhkan pada saat pelaksanaan tahapan – tahapan PILKADA;
- Berdasarkan permohonan pengajuan oleh Bag. Ops., kapolres Manokwari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merekomendasikan kepada Bendahara satuan untuk melakukan pencairan dengan mengeluarkan Disposisi terkait pengajuan tersebut kepada keuangan polres Manokwari untuk di cairkan dari bank BNI sebagai tempat penyimpanan dana hibah tersebut;
- Setalah mendapat Disposisi Pencairan Anggaran dari Kapolres Manokwari, Kepala Seksi Keuangan Polres Manokwari (Kasie Keu) bertindak selaku Bendahara Pengeluaran mengambil Formulir Penarikan BNI dan selanjutnya meminta kepada Kapolres Manokwari untuk menandatangani Formulir Penarikan Bank BNI tersebut. Setelah folmuir tersebut ditandatangani Kepala Keuangan Polres Manokwari, menuju ke BNI cabang Manokwari untuk melakukan Penarikan anggaran sesuai dengan jumlah Pengajuan yang di ajukan oleh Bagian Operasional Polres Manokwari berdasarkan kebutuhannya dan telah di setujui oleh Kapolres Manokwari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berupa Disposisi;
- Bendahara satuan menyerahkan kepada bag ops sesuai dengan jumlah anggaran yang di ajukan melalui nota dinas permohonan pengajuan anggaran yang di tandatangani oleh kabag Ops, yang di kuatkan dengan bukti penerimaan (kwitannsi penerimaan ) pada saat itu;
- Bag ops merealisasikan berdasarkan Rencana Kebutuhan yang di ajukan pada saat itu.
- Bahwa Bag. Ops Kepolisisan Resor Manokwari telah mengajukan Nota Dinas Pengajuan dana Hibah Pengamanan Pilkada Kabupaten Manokwari dengan rincian sebagai berikut:
- Nota Dinas Permohonan Penarikan Dana Pilkada 2020 dengan Nomor : B / ND – 56 / OPS.1.3.1 VIII / 2020, tertanggal 31 Agustus 2020 beserta 1 (Satu) Lembar Lampiran Kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 369.810.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupah);
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pendaftaran Operasi Mantap Praja Manokwari 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 64 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 4 September 2020 sebesar Rp. 60.600.000,- (Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah;
- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Verifikasi Operasi Mantap Praja Manokwari 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 66 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 7 September 2020 sebesar Rp. 323.200.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Penetapan dan Undi Nomor Urut Operasi Mantap Praja Doreri-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 70/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 22 September 2020 sebesar Rp. 90.900.000,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pengamanan Paslon Bupati/Wakil Bupati pada Operasi Mantap Praja Doreri-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 73/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 48.480.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Kampanye Operasi Mantap Praja Doreri-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 75 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 9 Oktober 2020 sebesar Rp. 383.800.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pengamanan Kantor KPU pada Operasi Mantap Praja Doreri-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 77/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 9 September 2020 sebesar Rp. 30.300.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Asli Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pengamanan Kantor Bawaslu pada Operasi Mantap Praja Doreri-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 77/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 9 September 2020 sebesar Rp. 30.300.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa penarikan dana Hibah dari Rekening atas nama Polres Manokawari dengan nomor Rekening 1000420121 yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, telah di lakukan penarikan sebanyak 5 (lima). kali, yang terhitung mulai tgl 17 September 2020 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, dengan jumlah total penarikan Rp 1.314.510.000,- (satu milyard tiga ratus empat belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 17 September 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri),dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp.369.810.000, - (tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 24 September 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri),.dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp.383.800.000; (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 07 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri),.dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp.90.900.000, - (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 20 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri),.dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp.320.000.000, - (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 22 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri),.dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp.150.000.000, - ( seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa uang dana hibah pengamanan pilkada Kabupaten Manokwari yang sudah dilakukan pencairan berdasarkan slip penarikan dan telah diserahkan oleh Terdakwa MICHAEL KOBIS RAPAMI, SE.,MH kepada Bag. Ops Kepolisisan Resor Manokwari sebesar Rp. 844.510.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Nota Dinas Permohonan Penarikan Dana Pilkada 2020 dengan Nomor : B / ND – 56 / OPS.1.3.1 VIII / 2020, tertanggal 31 Agustus 2020 beserta 1 (Satu) Lembar Lampiran Kebutuhan Anggaran, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 369.810.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) tertanggal 17 September 2020;
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pendaftaran Operasi Mantap Praja Manokwari 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 64 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 4 September 2020 sebesar Rp. 60.600.000,- (Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta 3 (Tiga) Lembar Disposisi dan 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 60.600.000,- (Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), tertanggal 25 September 2020;
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Verifikasi Operasi Mantap Praja Manokwari 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 66 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 7 September 2020 sebesar Rp. 323.200.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) beserta 3 (Tiga) Lembar Disposisi, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 323.200.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), tertanggal 25 September 2020;
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Penetapan dan Undi Nomor Urut Operasi Mantap Praja Doreri-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 70/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 22 September 2020 sebesar Rp. 90.900.000,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) beserta 3 (Tiga) Lembar Disposisi, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 90.900.000,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), tertanggal 8 Oktober 2020.
Sehingga dari rincian tersebut diatas terdapat uang yang sudah dilakukan pencairan oleh Terdakwa MICHAEL KOBIS RAPAMI, S.E.,M.H. namun didapati uang yang belum diserahkan kepada Bag. Ops Kepolisisan Resor Manokwari sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), yang mana dikuasai atau dimiliki oleh Terdakwa untuk digunakan kepentingan pribadinya.
- Bahwa Bag. Ops Kepolisisan Resor Manokwari telah mengajukan Nota Dinas Pengajuan dana Hibah Pengamanan Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak dengan rincian sebagai berikut:
- Nota Dinas Permohonan Penarikan Dana Pilkada 2020 dengan Nomor : B / ND – 57 / OPS.1.3.1 VIII / 2020, tertanggal 31 Agustus 2020 beserta 1 (Satu) Lembar Disposisi, 1 (Satu) Lembar Lampiran Kebutuhan Anggaran sebesar Rp. 400.600.000,- (Empat Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupah);
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pendaftaran Operasi Mantap Praja Arfak 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 65 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 4 September 2020 sebesar Rp. 30.300.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Verifikasi Operasi Mantap Praja Arfak 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 67 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 7 September 2020 sebesar Rp. 161.600.000,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Penetapan Paslon dan Undi Nomor Urut Operasi Mantap Praja Arfak-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 69/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 22 September 2020 sebesar Rp. 57.570.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
- Nota Dinas Pengajuan RAB Transportasi Operasi Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 71/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 25 September 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pengamanan Paslon Bupati/Wakil Bupati pada Operasi Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 74 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 29 September 2020 sebesar Rp. 24.240.000,- (Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Kampanye Operasi Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 76/ OPS.1.3.1/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020 sebesar Rp. 448.440.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pengamanan Kantor KPU pada Operasi Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 79/ OPS.1.3.1/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020 sebesar Rp. 18.180.000,- (Delapan Belas Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pengamanan Kantor Bawaslu pada Operasi Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 80/ OPS.1.3.1/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020 sebesar Rp. 18.180.000,- (Delapan Belas Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- Nota Dinas Pengajuan RAB Transportasi Kendaraan R4 Operasi Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 81/ OPS.1.3.1/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Nota Dinas Pengajuan Dukops Polres pada pelaksanaan Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 82/ OPS.1.3.1/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020 sebesar Rp. 75.960.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu).
- Bahwa penarikan dari Rekening atas nama Polres Manokawari dengan nomor Rekening 1000414210 yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), telah di lakukan penarikan sebanyak 5 (lima) kali, yang terhitung mulai tanggal 04 September sampai dengan tanggal 22 Oktober 2020, dengan jumlah total penarikan Rp 1.485.070.000,- (satu milyard empat ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian:
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 04 September 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri), dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp.400.600.000, - (empat ratus jua enam ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 24 September 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri), dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp.191.900.000,- (Seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 07 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri), dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp. 157.570.000,- (Seratus lima puluh tuju juta lima ratus tuju puluh ribu rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 20 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri), dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp. 385.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah);
- Berdasarkan Slip Penarikan tanggal 22 Oktober 2020 yang di tandatangani oleh sdr. MICHAEL RAPAMI (seorang diri), dengan jumlah yang di tarik saat itu adalah sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta).
- Bahwa uang dana hibah pengamanan pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak yang sudah dilakukan pencairan berdasarkan slip penarikan dan telah diserahkan oleh Terdakwa MICHAEL KOBIS RAPAMI, SE.,MH kepada Bag. Ops Kepolisisan Resor Manokwari sebesar Rp. 750.070.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Nota Dinas Permohonan Penarikan Dana Pilkada 2020 dengan Nomor : B / ND – 57 / OPS.1.3.1 VIII / 2020, tertanggal 31 Agustus 2020 beserta 1 (Satu) Lembar Disposisi, 1 (Satu) Lembar Lampiran Kebutuhan Anggaran, dan 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 400.600.000,- (Empat Ratus Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 4 September 2020;
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Pendaftaran Operasi Mantap Praja Arfak 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 65 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 4 September 2020 sebesar Rp. 30.300.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) beserta 3 (Tiga) Lembar Disposisi dan 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 30.300.000,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 September 2020;
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Verifikasi Operasi Mantap Praja Arfak 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 67 / OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 7 September 2020 sebesar Rp. 161.600.000,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta 3 (Tiga) Lembar Disposisi, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 161.600.000,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), tertanggal 25 September 2020;
- Nota Dinas Pengajuan RAB Tahap Penetapan Paslon dan Undi Nomor Urut Operasi Mantap Praja Arfak-2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 69/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 22 September 2020 sebesar Rp. 57.570.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) beserta 3 (Tiga) Lembar Disposisi, 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 57.570.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), tertanggal 8 Oktober 2020;
- Nota Dinas Pengajuan RAB Transportasi Operasi Mantap Praja Arfak - 2020 Polres Manokwari dengan Nomor : B / ND – 71/ OPS.1.3.1/IX/2020, tertanggal 25 September 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) beserta 3 (Tiga) Lembar Disposisi dan 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penerimaan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). tertanggal 8 Oktober 2020.
Sehingga dari rincian tersebut diatas terdapat uang yang sudah dilakukan pencairan oleh Terdakwa MICHAEL KOBIS RAPAMI, SE.,M.H. namun didapati uang yang belum diserahkan kepada Bag. Ops Kepolisian Resor Manokwari sebesar Rp. 750.070.000,- (tujuh ratus lima puluh juta tujuh puluh ribu rupiah), yang mana dikuasai atau dimiliki oleh Terdakwa dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa Terdakwa telah menarik Dana Hibah dari Bank BNI Kab. Manokwari untuk Pengamanan Pilkada Kab. Manokwari dan Kab. Pegunungan Arfak sesuai rincian tersebut diatas sejumlah Rp. 2.799.580.000,- (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delpan puluh ribu rupiah), namun Terdakwa hanya menyerahkan uang tersebut kepada Bag. Ops Kepolisian Resor Manokwari sebesar Rp. 1.594.580.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih uang sebesar Rp.1.205.000.000,- (satu miliar dua ratus lima juta rupiah), yang belum diserahkan kepada Bag. Ops Kepolisian Resor Manokwari.
- Bahwa pada saat melakukan pembukaan rekening di Bank BNI cabang Manokwari Terdakwa memilih Opsi Kelas A Kartu Tanda Tangan Pembukaan rekening Hibah pada bank BNI cabang Manokwari tanpa menjelaskan opsi tersebut kepada Saksi DADANG KURNIAWAN WIJAYA, S.I.K selaku Kepala Kepolisisan Resor Manokwari dengan keterangan bahwa :
- Opsi Kelas A : Tak Terbatas, Tanda Tangan Sendiri tanpa Counter Sign.
- Opsi Kelas B : Umum, Tanda Tangan Berdua dengan Counter Sign salah seorang pemegang Hak tanda tangan lainnya.
Sehingga Terdakwa dapat melakukan penarikan Dana Hibah dari Bank BNI Kab. Manokwari untuk Pengamanan Pilkada Kab. Manokwari dan Kab. Pegunungan Arfak tanpa harus ditemani Kepala Kepolisian Resor Manokwari selaku KPA untuk bertanda tangan.
- Bahwa Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Polres Manokwari yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2020 dengan Surat Pengantar Nomor PE.03.03/SR-300/PW27/5/2022 tanggal 20 September 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.205.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima juta rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
|
1.
|
Jumlah Penarikan Uang dari Rekening Penampungan Hibah (periode bulan September 2020 sd. Oktober 2020)
|
Rp
|
2.799.580.000
|
|
2.
|
Penarikan uang dari rekening Penampungan dana Hibah yang sudah diserahkan dan dipertanggungjawabkan (periode bulan September 2020 sd. Bulan Oktober 2020)
|
Rp
|
1.594.580.000
|
|
|
Kerugian Keuangan Negara (1-2)
|
Rp
|
1.205.000.000,00
|
|
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
|
a.
|
- Jumlah Dana Hibah yang diterima oleh Polres Manokwari pada rekening Bank BNI Cabang Manokwari no 1000420121 dan no 1000414210
|
10.999.930.000,00
|
|
b.
|
- Jumlah Dana Hibah yang diterima oleh Polres Manokwari pada rekening Bank BNI Cabang Manokwari no 1000420121 dan no 1000414210 namun belum dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran sampai dengan bulan Oktober 2020
|
8.200.350.000,00
|
|
c.
|
- Jumlah Dana Hibah yang ditarik oleh Bendahara Pengeluaran sesuai dengan Slip Penarikan Bank BNI Cabang Manokwari periode bulan September 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 (a – b)
|
2.799.580.000,00
|
|
d.
|
- Jumlah Dana Hibah yang diserahkan kepada Bagian Operasional Polres Manokwari periode bulan September 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020
|
1.594.580.000,00
|
|
e.
|
- Kerugian Keuangan Negara (c – d)
|
1.205.000.000,00
|
- Bahwa terjadinya kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut :
- Terdapat uang dana pengamanan hibah pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2020 sebesar Rp1.205.000.000,00 yang sudah ditarik dari Rekening Penampungan Dana Hibah tetapi tidak diserahkan kepada Bagian Operasional Polres Manokwari, tidak pernah dilakukan pengembalian;
- Uang sebesar Rp1.205.000.000,00 tersebut juga tidak pernah dibuat dokumen pertanggungjawabannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Namun dipergunakan oleh terdakwa sendiri untuk keperluan pribadinya.
- Bahwa Berdasarkan hasil audit dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Terdapat penyimpangan sebagai berikut :
- Jumlah Dana Hibah yang dicairkan adalah sebesar Rp2.799.580.000,00 akan tetapi yang diserahkan kepada bagian operasional Polres Manokwari hanya sebesar Rp1.594.580.000,00 sehingga terdapat sisa dana hibah di Bendahara Polres Manokwari sebesar Rp1.205.000.000,00.
- Sisa uang sebesar Rp 1.205.000.000,00 tersebut tidak pernah dibuat dokumen pertanggungjawabannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Terhadap sisa uang dana pengamanan hibah pilkada Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2020 sebesar Rp1.205.000.000,00 yang sudah ditarik dari Rekening Penampungan Dana Hibah tetapi tidak diserahkan kepada Bagian Operasional Polres Manokwari, tidak pernah dilakukan pengembalian sampai dengan perkaranya berada pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Manokwari serta sampai dengan berakhirnya periode penugasan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat;
- Penyimpangan tersebut bertentangan dengan aturan/ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Pasal 1 ayat (1) : Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Pasal 3 Ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
- Pasal 1 Angka 22 : Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Pasal 18 Ayat (3) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pasal 19 ayat :
- Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
- Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
- Laporan penggunaan hibah;
- Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kepolisian Resor Manokwari Nomor 60 / BUP-Pegaf / 2020 dan B/02/III/2020/Hibah. Pilkada.2020 / Res Mkw tentang Belanja Dana Hibah Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2020 :
- Pasal 5 ayat 2 : Pihak Kedua (penerima hibah) wajib melaksanakan dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Hibah yang telah disetujui;
- Pasal 5 ayat 4 : Pihak Kedua (Penerima hibah) wajib melaksanakan laporan Perwabkeu terkait penggunaan Dana Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 5 ayat 5 : Pihak Kedua (Penerima Hibah) wajib menyimpan bukti-bukti transaksi terkait dengan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Hibah dan akan dipergunakan oleh Penerima Hibah selaku Obyek Pemeriksaan.
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan Kepolisian Resor Manokwari Nomor 906/348 dan B/01/III/2020/Hibah.Pilkada.2020/Res Mkw tentang Belanja Dana Hibah Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020 :
- Pasal 5 ayat 2 : Pihak Kedua (penerima hibah) wajib melaksanakan dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Hibah yang telah disetujui;
- Pasal 5 ayat 4 : Pihak Kedua (Penerima hibah) wajib melaksanakan laporan Perwabkeu terkait penggunaan Dana Hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pasal 5 ayat 5 : Pihak Kedua (Penerima Hibah) wajib menyimpan bukti-bukti transaksi terkait dengan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Hibah dan akan dipergunakan oleh Penerima Hibah selaku Obyek Pemeriksaan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.-------------
Manokwari, April 2023
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUJADI, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19740226 199803 1 005 |