| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK
Jl. Yos Sudarso No.10, FakFak Papua Barat Kode Pos 98613 Telp. (0956) 211305, Email : kejari.fak-fak@kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara:PDS-02/FAKFAK/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama : Mansur Ali, S.Pd., M.Si.
NIK : 9203052210720001
Tempat lahir : Banda Naira
Umur/tanggal lahir : 53 tahun/22 Oktober 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : RT. 05 Kampung Sorpeha, Kelurahan Danaweria, Distrik
Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak)
Pendidikan : S2 (Ilmu Kependudukan)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1. Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan
2. Penahanan
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d tanggal 30 Desember 2025
Penyidik diperpanjang oleh
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d tanggal 08 Februari 2026
Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026
C. DAKWAAN : PRIMAIR
- Bahwa Terdakwa Mansur Ali, S.Pd., M.Si pada hari dan tanggal yang tidak dapat
dipastikan lagi sekitar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak yang beralamat di Jalan Cendrawasih, FakFak Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana baik bertindak sendiri- sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi RUSMIATI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan mem- perkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi dengan melakukan pengelolaan dana tambahan uang saku bagi Mahasiswa penerima Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 tanpa dasar yang sah dan dengan mekanisme pencairan dan penyaluran yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara/ daerah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.362.000.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tin- dak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024, Triwulan I Dan II Tahun 2025 Nomor : PE.03.03/SR-252/PW27/5/2025 tanggal
10 Desember 2025. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun 2023, Terdakwa Mansur Ali, S.Pd., M.Si. diangkat sebagai Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Fakfak Nomor : SK.800.1.3.3/061/BUP/2023 tanggal 05 Juni 2023. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa Mansur Ali, S.Pd., M.Si. juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak berdasarkan Su- rat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Fakfak Nomor: 800.1.3.3/015/BUP/2025 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak;
• Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Fakfak Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak, khususnya pada Pasal 17 Angka 2 menegaskan bahwa “Bidang Pembinaan Sekolah Menengah dan Kejuruan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan program kerja, penelitian, pengkajian, pengelolaan data, pembinaan, pengembangan dan pemantauan serta evaluasi dalam pengelolaan sarana dan prasarana pelaksanaan Kurikulum nasional serta muatan local dan kegiatan di bidang Pembinaan Sekolah Menengah dan Kejuruan”. Selain tugas pokok tersebut, Bidang Dikmen juga melaksanakan tugas tambahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat berupa kegiatan penyaluran pemberian tambahan uang saku kepada penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK);
• Bahwa Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut ADik adalah beasiswa yang diberikan Pemerintah Kepada calon mahasiswa dari daerah terdepan,
terluar dan tertinggal (3T) sebagai upaya pemberian akses pendidikan tinggi seluas- luasnya kepada lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat se- bagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Ke- budayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksa- naan Program Beasiswa Bergelar/Degree Afirmasi Pendidikan Tinggi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Ke- budayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beasiswa Bergelar/Degree Afirmasi Pendidikan Tinggi.
Adapun pembiayaan yang diberikan adalah biaya pendidikan penuh dan biaya hidup, serta diberikan kesempatan mendapatkan biaya tambahan dari Pemerintah provinsi dan atau kabupaten sesuai kemampuan Pemerintah Daerah sepanjang tidak duplikasi anggaran maupun budgeting;
• Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Kegiatan Serta efektifnya penggunaan anggaran yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, kemudian Terdakwa diangkat Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabu- paten Fakfak, untuk melaksanakan kegiatan pada Bidang Dikmen termasuk uangs aku tambahan ADik.
• Bahwa adapun dasar yang digunakan untuk menentukan penerima uang tambahan beasiswa program ADik Kabupaten Fakfak Adalah berdasarkan Pengumuman Ke- menterian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan sebagai berikut:
– Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2018 Nomor: 1979/B3.2/KM/2018 tanggal 5 Juli 2018;
– Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2019 Nomor: B/72/83-2/KM04.03/2019 tanggal 16 Juli 2019;
– Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2020 Nomor: 1103/J5/BP/2020 tanggal 31 Agustus 2020;
– Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2021 Nomor: 0926/J5/KM.01.00/2021 tanggal 1 Juli 2021;
– Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2022 Nomor: 0897/J5/KM.04.03/2022 tanggal 15 Juni 2022;
– Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2023 Nomor: 1332/J5/LP.01.02/2023 tanggal 18 Juli 2023;
– Pengumuman Peserta Lulus Seleksi Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Tahun Angkatan 2024 Nomor: 231/J5/LP.01.02/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya untuk jumlah Penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) yang berdomisili di Kabupaten Fakfak secara keseluruhan pada Tahun 2023 s/d 2025 Triwulan I dan Triwulan II adalah sebagai berikut :
– TAHUN ANGGARAN 2023
Semester 1
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 37 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 61 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang Total : 275 orang
Semester 2
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 47 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 62 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 54 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 70 Orang;
Total : 233 orang
– TAHUN ANGGARAN 2024
Triwulan 1
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang
e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 281 orang
Triwulan 2
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang
e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 281 orang
Triwulan 3
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 234 orang
Triwulan 4
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang Total : 234 orang
– TAHUN ANGGARAN 2025
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang
e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2024 Sebanyak 33 Orang Total : 267 orang
• Bahwa selanjutnya, tanpa Surat Keputusan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah yang secara khusus mengatur pelaksanaan kegiatan pemberian tambahan uang saku Program ADik, baik mengenai besaran nilai, tata cara penyaluran, maupun kriteria penerima, sejak Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, Bidang Dikmen
mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tambahan uang saku ADik, dengan perincian sebagai berikut :
– Tahun Anggaran 2023 diajukan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tanggal 07 September 2022 yang ditandatangani oleh SAFARUDIN BAUW, S.Pd selaku Kepala Bidang Pembinaan SMP, pada kode rekening 5.1.002.04.01.0017 Kegiatan Belanja Jasa Tenaga Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp.1.257.900.000 (satu miliar dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan item keperluan uang saku tambahan ADIK dengan harga satuan Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
– Tahun Anggaran 2024 diajukan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) tanggal 21 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak, pada kode rekening 5.1.02.02.01.0013 Kegiatan Belanja Jasa Pendidikan berupa Uang Saku Bulanan Mahasiswa Program ADIK (2019 s.d. 2023) sebesar Rp1.575.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan item keperluan uang saku Mahasiswa ADIK dengan harga satuan Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
– Tahun Anggaran 2025 diajukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tanggal 01 November 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, pada kode rekening 5.1.02.02.01.0013 Kegiatan Belanja Jasa Pendidikan berupa Uang Saku Bulanan Mahasiswa Program ADIK (2020 s.d. 2024) sebesar Rp1.734.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta rupiah) dengan item keperluan uang saku tambahan ADIK dengan harga satuan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
• Bahwa selanjutnya dengan hanya didasarkan pada RKA-SKPD yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak dalam hal ini Bidang Dikmen yangmana melaksanakan kegiatan tersebut sebagai tugas tambahan dari Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Provinsi Papua Barat, selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Daerah, dengan sumber dana berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 1,25% yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, sebagai berikut :
– Pada Tahun Anggaran 2023, diterbitkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor 900.1.2.4-121 tahun 2023 dan perubahannya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.2/1.01.2.19.0.00.01.0000/001/2023 berdasarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.2.4-454 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023 tanggal 20 November 2023, pada program Pengelolaan Pendidikan Kegiatan Belanja Jasa Pendidikan dengan item keperluan Kegiatan ADIK (OTSUS SPESIFIK GRENT) dengan harga satuan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp1.623.000.000,00 (satu miliar enam ratus dua puluh tiga juta rupiah);
– Pada Tahun Anggaran 2024, Diterbitkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor 900.1.24-1 tanggal 10 Oktober tahun 2024 dan perubahannya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA / A.3 / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / 001 / 2024 tanggal 09
Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.2.4-334 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada program Pengelolaan Pendidikan dengan item Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan harga satuan uang representatif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan total keseluruhan sebesar Rp1.575.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
– Pada Tahun Anggaran 2025, diterbitkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor DPA/A.1/1.01.2.19.0.00.01.0000/001/2025 pada Program Pengelolaan Pendidikan, dengan kegiatan Penyediaan Bantuan Fasilitas dan Pembiayaan Bagi Pendidikan di Luar Kewenangan Kabupaten/ Kota berupa Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain, dengan item keperluan Pelaksanaan Kegiatan ADIK dengan total sebesar Rp.2.674.327.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
• Bahwa adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk memproses pencairan dengan cara membuat dokumen permintaan pencairan LS yang terdiri dari :
1. Rekapitulasi permintaan pencairan LS yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai PPTK/ Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN selaku Koordinator ADik dan Saksi YASIR WABULA selaku Bendahara Pengeluaran;
2. Daftar penerima yang berisi tentang angkatan tahun penerimaan, nama mahasiswa, bank dan nomor rekening penerima, serta nominal yang diterima. Daftar penerima yang digunakan adalah daftar yang awalnya telah disiapkan oleh Terdakwa kemudian ditambahkan dengan penerima baru di tahun berjalan.
Setelah dokumen permintaan pencairan LS ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN, kemudian Saksi RUSMIATI membawa dokumen permintaan pencairan tersebut ke Bagian keuangan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak untuk diproses pencairan oleh Saksi YASIR WABULA di Tahun 2023-2024 dan Saksi Achmad Umara di Tahun 2025. Adapun proses di Bagian keuangan yaitu membuat dokumen pencairan berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS dan juga Surat Perintah Membayar (SPM) LS, Pakta Integritas, Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan terkait pembayaran uang saku tambahan ADik. Setelah itu dilakukan verifikasi oleh Saksi BURHAN KAROROR selaku Kasubag Keuangan dengan menandatangani checklist dan setelah dinyatakan lengkap oleh verifikator barulah dibawa ke BPKAD untuk diproses SP2D-LS;
• Bahwa walaupun pencairan dilakukan dengan mekanisme Langsung (LS), namun nomor rekening tujuan pada dokumen SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS yaitu rekening atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dengan nomor 6000106008386 pada Bank Papua, karena menyesuaikan dengan permintaan pencairan LS yang diajukan oleh Saksi RUSMIATI sebagai perwakilan dari Bidang Dikmen dan juga atas permintaan langsung dari Terdakwa yang mengatakan bahwa “nanti uangnya langsung diserahkan kepada Ibu Rus untuk ditransfer kepada mahasiswa”.
• Bahwa setelah diketahui bahwa dananya sudah masuk ke rekening atas nama Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, kemudian Saksi YASIR WABULA di tahun 2023-2024 atau Saksi ACHMAD UMARA di Tahun 2025 melakukan penarikan tunai dan kemudian menyerahkan uang tunai kepada Saksi RUSMIATI dan ada juga
kepada Terdakwa dengan membubuhkan tandatangan di lembaran SP2D sebagai tanda terima uangnya;
• Bahwa selanjutnya Saksi RUSMIATI maupun Terdakwa menyalurkan uang tersebut di 3 (tiga) bank yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri sesuai dengan nomor rekening yang telah dibuat sebelumnya oleh Terdakwa selaku Kepala Bidang sebelum penerima (mahasiswa) berangkat ke kota studi, dengan cara untuk bank BRI Saksi RUSMIATI membawa uang tunai dan daftar nama penerima berikut nomor rekeningnya kemudian diserahkan kepada salah satu pegawai Bank BRI dimana uang masuk ke dalam rekening penampungan kemudian dilakukan salary crediting (pemindahbukuan secara massal) kepada masing-masing rekening penerima sesuai dengan daftar yang dibawa oleh Saksi RUSMIATI maupun Terdakwa. Sedangkan untuk Bank BNI dan Bank Mandiri, Saksi RUSMIATI maupun Terdakwa sendiri yang mengisi blanko setoran tunai baik nama, nomor rekening dan tandatangan penyetor lalu menyetorkannya sendiri melalui teller.
• Bahwa Terdakwa yang dulunya di Tahun 2016 merupakan staf pada Bidang Dikmen, yang melaksanakan kegiatan penyaluran uang saku tambahan Program ADik, kemudian pada tahun 2017-2021 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal, Terdakwa masih tetap mengelola kegiatan penyaluran uang saku tambahan Program ADik yang seharusnya menjadi tugas tambahan Bidang Dikmen. Selanjutnya pada Tahun 2022-2023 Terdakwa dimutasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Fakfak, Terdakwa mengembalikan pengelolaan kegiatan uang saku tambahan Program ADik tersebut kepada Bidang Dikmen, yang pada saat itu pelaksanaannya dilanjutkan oleh Saksi RUSMIATI sebagai Bendahara Kegiatan ADIK dan ADEM Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak Nomor : 800/303/DISDIKPORA/FF/2022 Tentang Pengangkatan Bendahara Kegiatan ADIK dan ADEM Pada Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun 2022 tanggal 20 Maret 2022. Namun pada Tahun 2023, saat Terdakwa kembali menjabat sebagai Kepala Bidang Dikmen, Saksi RUSMIATI melaksanakan kegiatan penyaluran uang saku tambahan Program ADik berdasarkan perintah lisan dari Terdakwa tanpa didasarkan pada Surat Keputusan tertulis.
• Bahwa adapun tahapan pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2023,
Semester 1,
Pada tanggal 10 Juli 2023, Terdakwa selaku Kepala Bidang Dikmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk membuat rincian permintaan pencairan pembayaran Langsung (LS) yang dilampiri dengan daftar penerima Beasiswa ADiK beserta nomor rekening masing-masing penerima dengan rincian:
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 37 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 63 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang Total : 279 orang
Untuk pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK dan Siswa Program ADEM periode Semester I dengan nilai sebesar Rp889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), yang kemudian diajukan kepada Saksi YASIR WABULA. Kemudian Saksi YASIR WABULA membuat Surat Permohonan Pembayaran (SPP-LS) Nomor : 00096/SPP-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023
ditandatangani oleh Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi YASIR WABULA selaku Bendahara Pengeluaran dan Atas dasar SPP-LS tersebut diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor: 00096/SPM- LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 dengan nilai sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan melampirkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang ditandatangani oleh Ketua/Koordinator Tim Program ADiK dan Terdakwa selaku PPTK, untuk selanjutnya diajukan ke Bagian Keuangan dan dilakukan verifikasi dokumen oleh Kepala Seksi Verifikasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2023, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 01657/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023 dengan nilai sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) orang sebesar Rp.837.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan untuk Siswa Program ADEM sebanyak 22 (dua puluh dua) orang sebesar Rp.52.800.000,- (lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk periode bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2023. SP2D tersebut kemudian diinput ke dalam sistem dan disampaikan kepada Bank Papua untuk dilakukan proses pencairan.
Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023, dana berdasarkan SP2D tersebut masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386 dengan jumlah sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2023, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening tersebut dengan menggunakan cek Nomor CE707720 dengan jumlah penarikan sebesar Rp.1.236.024.989,- (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah). Dari jumlah dana tersebut, Saksi YASIR WABULA kemudian menyerahkan secara tunai kepada Saksi RUSMIATI uang sebesar Rp.889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), dengan tanda terima berupa tanda tangan Saksi RUSMIATI pada lembar SP2D Nomor: 01657/SP2D-LS/OTSUS- 1,25%/PPKD/APBD/2023.
Bahwa dari sejumlah uang yang diterima oleh Saksi RUSMIATI tersebut, selanjutnya Saksi RUSMIATI menyetorkan dana ke pihak perbankan untuk disalurkan kepada para mahasiswa penerima Tambahan Uang Saku Beasiswa ADiK, dengan rincian penyaluran sebagai berikut :
NO TANGGAL PENYALU- RAN JUMLAH MA- HASISWA NILAI PENYA- LURAN
CARA PENYALURAN
BANK
1 22 Juli 2023 187 Rp.552.000.000,- Rekening Titipan Salary Bank BRI
2 24 Juli 2023 17 Rp.49.500.000,- Rekening Titipan Salary Bank BRI
3 24 Juli 2023 5 Rp.15.000.000,- Setor Tunai Bank Mandiri
4 26 Juli 2023 17 Rp.51.000.000,- Rekening Titipan Salary Bank BRI
5 26 Juli 2023 2 Rp.6.000.000,- Setor Tunai Bank BNI
6 27 Juli 2023 5 Rp.15.000.000 Setor Tunai Bank Mandiri
7 28 Juli 2023 1 Rp.3.000.000,- Setor Tunai Bank BRI
8 31 Juli 2023 3 Rp.9.000.000,- Setor Tunai Bank BRI
Total 237 Rp.700.500.000,-
Semester 2,
Pada tanggal 27 Juli 2023, Terdakwa selaku Kepala Bidang Dikmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk membuat rincian permintaan Tambahan Uang (TU) melalui SPP- TU Nomor 00132/SPP-TU/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 sebesar Rp1.345.246.000,-
(satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) kepada Saksi YASIR WABULA, dengan melampirkan Dokumen Rincian Tambahan Uang yang telah disusun oleh Saksi RUSMIATI, dimana dari jumlah tersebut sebesar Rp871.500.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) merupakan pengajuan dana uang saku Beasiswa ADiK dengan jenis belanja jasa tenaga pendidikan kepada Mahasiswa dengan rincian:
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2018 Sebanyak 47 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 62 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 54 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 70 Orang Total : 233 orang
Selanjutnya atas pengajuan SPP-TU tersebut diterbitkan SPM-TU Nomor 00132/SPM-TU/DIKPORA/OTSUS 1,25%/2023 sebesar Rp 1.345.246.000,- (satu
miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah), kemudian Saksi SITTI MURI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D Nomor 01906/SP2D-TU/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2023 sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) untuk keperluan Permintaan Tambahan Uang (TU- 1) pada Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Kabupaten Fakfak Tahun 2023, yang selanjutnya dana tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua Nomor Rekening 600010600838, lalu pada tanggal 31 Juli 2023 Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp1.345.246.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan
menggunakan cek Nomor CE71483 dan menyerahkannya kepada Terdakwa tanpa disertai tanda terima.
Bahwa uang yang disalurkan oleh Saksi Rusmiati untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Semester II Tahun anggaran 2023, adalah sebagai berikut:
No Tanggal Penyalu- ran Jumlah Ma- hasiswa Cara Penyalu- ran Jumlah Dana Bank
1
4 Agustus 2023
52 Penyaluran dana uang saku (hasil seleksi ADiK)
Rp107.586.206,-
—
2
5 Desember 2023 47 Rekening Titipan Salary Rp141.000.000,- Bank BRI
3 6 Desember 2023 178 Rekening Titipan Salary Rp534.000.000,- Bank BRI
4 11 Desember 2023 3 Setor tunai Rp9.000.000,- Bank BRI
5 11 Desember 2023 1 Setor tunai Rp3.000.000,- Bank BNI
6 12 Desember 2023 4 Setor tunai Rp12.000.000,- Bank Man- diri
TOTAL 285 Rp806.586.206,-
Tahun Anggaran 2024
Triwulan 1
Pada bulan Maret 2024, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk menyusun Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 guna keperluan permintaan pembayaran biaya uang saku mahasiswa ADiK periode Triwulan I Tahun 2024, selanjutnya setelah menerima daftar nama- nama mahasiswa tersebut dari Saksi RUSMIATI, Terdakwa mengajukan permintaan pembayaran Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode Triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp.421.500.000,00-(empat ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan Rincian:
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang;
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang.
Total : 281 orang
dan Uang saku bulanan peserta ADEM sebanyak 35 orang siswa selama 3 bulan yaitu Januari s/d Maret 2024 senilai Rp.42.000.000,00-(empat puluh dua juta rupiah) sehingga totalnya adalah sebesar Rp.463.500.000,00-(empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya atas permintaan tersebut, Saksi YASIR WABULA Bendahara Pengeluaran menerbitkan SPP-LS Nomor 00021/SPP- LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran
Biaya Uang Saku Siswa ADiK–Afirmasi Pendidikan Tinggi sebanyak 281 (dua ratus delapan puluh satu) siswa angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 serta Siswa ADEM–Afirmasi Pendidikan Menengah sebanyak 35 (tiga puluh lima) siswa angkatan tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya diterbitkan SPM-LS Nomor 00021/SPM-LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dengan nilai yang sama sebesar Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi TAHIR MURRI, kemudian Samsudin Lasitambah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D-LS Nomor 00672/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar
Rp463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku Siswa ADiK dan Siswa ADEM periode bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2024 dana berdasarkan SP2D Nomor 00672 / SP2D-LS / OTSUS-1,25% / PPKD / APBD / 2024 tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386, yang kemudian dilakukan penarikan secara tunai oleh Saksi YASIR WABULA dengan menggunakan cek Nomor CF140683, kemudian diserahkan tunai kepada Terdakwa dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D.
Uang tersebut disalurkan oleh Terdakwa untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Triwulan I Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal Penyaluran Jumlah Ma- hasiswa Cara Penyaluran Bank Jumlah Dana
1 22 Mei 2024 43 Setor tunai Bank Mandiri Rp64.500.000,00
2 22 Mei 2024 1 Setor tunai Bank BRI Rp1.500.000,00
3 29 Mei 2024 1 Setor tunai Bank Mandiri Rp1.500.000,00
4 7 Juni 2024 225 Rekening Titipan Salary Bank BRI Rp337.500.000,00
TOTAL 270 Rp405.000.000,00
Triwulan II
Pada bulan Juni 2024 Terdakwa mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode Triwulan II Tahun 2024 sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS- Bendahara), dimana pengajuan tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dengan nilai yang sama sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) yang disusun oleh Terdakwa bersama dengan Saksi Yasir Wabula selaku Bendahara Pengeluaran, dengan rincian:
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2019 Sebanyak 47 Orang
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang
e. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 47 Orang Total : 279 orang.
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2024 terbit SPP-LS Nomor 00169/SPP- LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00169/SPM-
LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) siswa angkatan tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 untuk periode bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2024 Samsudin Lasitambah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menandatangani SP2D-LS Nomor 02342 / SP2D-LS / OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp418.500.000,00 (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku mahasiswa Program ADiK periode bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2024. Selanjutnya dana berdasarkan SP2D tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386, dan pada tanggal 19 Agustus 2024 Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga sebesar Rp426.220.500,00 (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF139406, kemudian diserahkan tunai kepada Terdakwa dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D. Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Terdakwa bersama Saksi YASIR WABULA untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Triwulan II Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal Penya- luran Jumlah Ma- hasiswa
Cara Penyaluran
Bank
Jumlah Dana
1
22 Agustus 2024 228 Rekening Titipan Salary Bank BRI Rp342.000.000,00
2 22 Agustus 2024 47 Setor tunai Bank Mandiri Rp70.500.000,00
TOTAL 275 Rp412.500.000,00
Triwulan III
Pada bulan September 2024, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode Triwulan III Tahun 2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Permintaan pembayaran tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah), yang daftar tersebut disusun oleh Saksi RUSMIATI atas perintah Terdakwa, dengan rincian:
a. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
b. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
c. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
d. Peserta ADIK Angkatan Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang. Total : 234 Orang
Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024, terbit SPP-LS Nomor 00237/SPP- LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00237/SPM-
LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan permintaan pembayaran biaya uang saku siswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) siswa angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode bulan Juli sampai dengan September Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah).
Kemudian, SAMSUDIN LASITAMBAH selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 03955/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku dimaksud. Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2024, dana berdasarkan SP2D tersebut telah dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386. Setelah itu, pada tanggal 22 Oktober 2024, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp792.258.958,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF13940, kemudian diserahkan tunai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku tambahan Beasiswa ADiK kepada Saksi RUSMIATI dengan bukti/ tanda terima di lembaran SP2D.
Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Saksi Rusmiati untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan III Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal Penya- luran Jumlah Mahasiswa Cara Penya- luran
Bank
Jumlah Dana
1 25 Oktober 2024 46 Setor tunai Bank Mandiri Rp69.000.000,00
2
27 Oktober 2024
182 Rekening Titipan Salary
Bank BRI
Rp273.000.000,00
TOTAL 228 Rp342.000.000,00
Triwulan IV
Pada bulan Desember 2024, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 untuk periode Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Permintaan pembayaran tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah), yang daftar dimaksud disusun oleh Saksi RUSMIATI atas perintah Terdakwa, dengan rincian:
a. Peserta ADIK Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
b. Peserta ADIK Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
c. Peserta ADIK Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
d. Peserta ADIK Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang. Total : 234 orang
Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024, terbit SPP-LS Nomor 00474/SPP- LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 dan SPM-LS Nomor 00474/SPM-
LS/DIKPORA/OTSUS 1,25%/APBD/2024 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Siswa (234 siswa) Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) angkatan 2020–2023 untuk periode bulan Oktober sampai dengan Desember Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah).
Pada tanggal 13 Desember 2024, BAHMAN SAINUDIN MOKOGINTA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) menandatangani SP2D-LS Nomor 05436/SP2D-LS/OTSUS-1,25%/PPKD/APBD/2024 sebesar Rp351.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku siswa Program ADiK dimaksud. Dana berdasarkan SP2D tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke dalam rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2024, Saksi YASIR WABULA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp2.598.635.500,00 (dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143048 dan menyerahkan secara tunai sebesar Rp351.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) untuk keperluan pembayaran biaya uang saku tambahan Program ADiK kepada Saksi RUSMIATI.
Bahwa uang tersebut, disalurkan oleh Rusmiati untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa AdIK kepada Mahasiswa pada Triwulan IV Tahun anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal Penya- luran Jumlah Mahasiswa Cara Penyalu- ran
Bank
Jumlah Dana
1
20 Desember 2024
182 Rekening Titipan Salary
Bank BRI
Rp273.000.000,00
2
20 Desember 2024 46 Setor tunai Bank Man- diri Rp69.000.000,00
TOTAL 228 Rp342.000.000,00
Tahun 2025
Triwulan 1
Pada tanggal 5 Mei 2025, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2020 sampai dengan 2024 untuk periode Triwulan I Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS-Bendahara). Pengajuan tersebut dilampiri Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), yang daftar tersebut disusun oleh Saksi RUSMIATI atas perintah Terdakwa, dengan rincian:
a. Peserta ADIK Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
b. Peserta ADIK Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
c. Peserta ADIK Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
d. Peserta ADIK Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang;
e. Peserta ADIK Tahun 2024 Sebanyak 33 Orang; Total : 267 orang
Selanjutnya, pada tanggal 26 Mei 2025, terbit SPP-LS Nomor 92.03/02.0/000031/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/5/2025 dan SPM-LS Nomor
92.03/03.0/000033/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/5/2025 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) Triwulan I Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun Anggaran 2025 (Otsus 1,25%) bagi 267 (dua ratus enam puluh tujuh) mahasiswa, dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah).
Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2025, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 92.03 / 04.0 / 000031 / LS / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / M/5/2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2025, dana atas SP2D-LS tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua dengan Nomor Rekening 6000106008386. Kemudian, pada tanggal 10 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp448.511.140,00 (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratus sebelas ribu seratus empat puluh rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143368. Selanjutnya, pada tanggal 11 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA menyerahkan dana pembayaran uang saku Mahasiswa Program ADiK Triwulan I Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) kepada Saksi RUSMIATI.
Uang tersebut disalurkan oleh Saksi Rusmiati untuk dana uang saku Tambahan Beasiswa ADIK kepada Mahasiswa pada Triwulan I Tahun anggaran 2025, dengan rincian sebagai berikut:
No Tanggal Penyaluran Jumlah Ma- hasiswa Cara Penyalu- ran
Bank
Jumlah Dana
1 12 Juni 2025 113 Rekening Titipan Salary Bank BRI Rp169.500.000,00
2 12 Juni 2025 69 Setor tunai Bank Mandiri Rp103.500.000,00
3 13 Juni 2025 2 Setor tunai Bank Mandiri Rp3.000.000,00
4
16 Juni 2026
52 Rekening Titipan Salary dan setor tunai
Bank BRI
Rp78.000.000,00
5 16 Juni 2026 3 Setor tunai Bank Mandiri Rp4.500.000,00
6 18 Juni 2025 1 Setor tunai Bank Mandiri Rp1.500.000,00
7 23 Juni 2025 1 Setor tunai Bank Mandiri Rp1.500.000,00
TOTAL 241 Rp361.500.000,00
Triwulan 2
Pada tanggal 4 Juni 2025, Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi RUSMIATI untuk mengajukan permintaan pembayaran atas Program Tambahan Uang Saku bagi Mahasiswa ADiK angkatan tahun 2020 s.d. 2024 untuk periode Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta
rupiah) dengan metode pembayaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran (LS- Bendahara). Pengajuan tersebut dituangkan dalam Rincian Permintaan LS yang ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi ACHMAD UMARA, dan Saksi MOHAMAD TAHIR PATIRAN, dengan melampirkan Daftar Nama-Nama Mahasiswa Program ADiK Kabupaten Fakfak angkatan tahun 2020 s.d. 2024 dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), yang disusun oleh Saksi RUSMIATI atas perintah Terdakwa dan ditandatangani oleh Terdakwa, Saksi ACHMAD UMARA, dan Saksi MAHMUD LA BIRU , dengan rincian:
a. Peserta ADIK Tahun 2020 Sebanyak 53 Orang;
b. Peserta ADIK Tahun 2021 Sebanyak 63 Orang;
c. Peserta ADIK Tahun 2022 Sebanyak 69 Orang;
d. Peserta ADIK Tahun 2023 Sebanyak 49 Orang;
e. Peserta ADIK Tahun 2024 Sebanyak 33 Orang. Total : 267 orang
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2025, terbit SPP-LS Nomor 92.03/02.0/000045/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/6/2025 dan SPM-LS Nomor
92.03/03.0/000050/LS/1.01.2.19.0.00.01.000/M/6/2025 untuk keperluan Permintaan Pembayaran Biaya Uang Saku Program Afirmasi Perguruan Tinggi (ADiK) Triwulan II untuk bulan April s.d. Juni Tahun Anggaran 2025 (Otsus 1,25%) kepada 267 mahasiswa an. Sumarni Patiran (dkk) dengan nilai sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah).
Pada tanggal 13 Juni 2025, Saksi SITTI MURI selaku Kuasa BUD menandatangani SP2D-LS Nomor 92.03 / 04.0 / 000041 / LS / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / M / 6 / 2025
sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah), dan dana tersebut dicairkan serta masuk ke rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak pada Bank Papua Nomor Rekening 6000106008386. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA melakukan penarikan tunai dari rekening Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak sebesar Rp448.400.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan cek Nomor CF143369. Lalu pada tanggal 17 Juni 2025, Saksi ACHMAD UMARA menyerahkan dana pembayaran Uang Saku Mahasiswa Program ADiK Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) kepada Saksi RUSMIATI.
Bahwa terhadap dana Program Tambahan Uang Saku ADiK Triwulan II Tahun 2025 sebesar Rp414.000.000,00 (empat ratus empat belas juta rupiah) tersebut tidak dilakukan penyaluran kepada mahasiswa penerima, dan seluruh dana tersebut Saksi RUSMIATI gunakan untuk kepentingan pribadi Saksi RUSMIATI;
• Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 283 Ayat 1 dan Ayat 2 menegaskan bahwa Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya bahwa pengalokasian anggaran daerah dalam kegiatan pemberian tambahan uang saku ADiK yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Bidang Dikmen pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak bersama dengan Saksi RUSMIATI Selaku Pegawai Negeri Sipil (Staf) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, sama sekali tidak memiliki dasar hukum/regulasi yang menjadi acuan pelaksanaan. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RUSMIATI tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
• Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap khususnya pada Pasal 8 Angka (6) menegaskan bahwa “Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, dan Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas”. Namun dalam pelaksanaannya, Terdakwa mengusulkan dan mengarahkan penganggaran kegiatan Tambahan Uang Saku Beasiswa ADiK dengan menggunakan item Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan harga satuan berupa uang representasi sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), padahal peruntukan tersebut secara normatif hanya diperbolehkan bagi pejabat tertentu yang melakukan perjalanan dinas dan tidak dapat diterapkan kepada mahasiswa penerima beasiswa, sehingga pengusulan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusulan dan perencanaan anggaran yang tidak sah tersebut selanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor 900.1.24-1 tanggal 10 Oktober tahun 2024 dan perubahannya sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA / A.3 / 1.01.2.19.0.00.01.0000 / 001 / 2024 tanggal 09 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Fakfak Nomor 900.1.2.4-334 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan nilai total anggaran sebesar Rp1.575.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa ada perbaikian baik itu melalui proses pergeseran maupun perubahan anggaran sehingga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 8 Angka (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/Pmk.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap;
• Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 298 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa :
Ayat (2) : “Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat (3) : “Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Namun dalam pelaksanaannya pengelolaan dan penggunaan dana tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) di Kabupaten Fakfak tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, karena
sejak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 penganggaran untuk kegiatan tambahan uang saku Program ADiK tidak didasarkan pada analisis standar belanja dan standar teknis serta tidak disertai dengan pengendalian internal yang menjamin kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi belanja, sehingga belanja tambahan uang saku Program ADiK yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi RUSMIATI tersebut tanpa landasan perhitungan yang sah dan akuntabel. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RUSMIATI tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
• Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam Halaman 265 huruf f menegaskan bahwa “Belanja LS adalah belanja yang dananya ditransfer langsung dari RKUD ke rekening pihak ketiga. Meskipun demikian, pembayaran gaji dan tunjangan dikategorikan sebagai belanja LS dengan pertimbangan transfer dananya dilakukan langsung dari RKUD ke penerima (tanpa melalui rekening bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu)”. Namun dalam pelaksanaannya mekanisme pencairan dana tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) di Kabupaten Fakfak dilakukan dengan sistem LS melalui penerbitan SPP-LS, SPM-LS, dan SP2D-LS, akan tetapi dana tersebut tidak disalurkan langsung ke rekening mahasiswa selaku pihak ketiga atau penerima hak, melainkan terlebih dahulu ditransfer ke rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Fakfak, sebagaimana permintaan pencairan LS yang diajukan oleh Terdakwa yang mengatakan bahwa “nanti uangnya langsung diserahkan kepada Ibu Rus untuk ditransfer kepada mahasiswa”. Padahal secara prinsip mekanisme LS dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah menghendaki agar pembayaran dilakukan secara langsung kepada pihak ketiga yang berhak melalui rekening bank masing-masing untuk mengurangi adanya transaksi tunai demi mencegah terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan negara. Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RUSMIATI tersebut bertentangan dengan ketentuan pada Halaman 265 huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
• Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pada pasal 141 Ayat (1) yang menyebutkan “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan pada pasal 137 Ayat
(3) yang menegaskan bahwa “Setiap penerimaan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atas setoran” Namun dalam pelaksanaannya, Bukti penyaluran ke mahasiswa penerima sebagai penerima bantuan tidak lengkap. Bahwa beberapa transaksi penyaluran dana Tambahan Uang Saku Beasiswa ADiK yang dilakukan oleh Terdakwa bersama Saksi RUSMIATI tidak dilengkapi bukti pertanggungjawabannya dan tidak dilengkapi pula dengan bukti penyetoran kembali ke kas daerah. Perbuatan Terdakwa dan Saksi RUSMIATI tersebut bertentangan dengan pasal 137 Ayat (3) dan pasal 141 Ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
• Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf c dan huruf d, ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil berkewajiban melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pada Pasal 17 menegaskan bahwa:
1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. larangan melampaui Wewenang;
b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
c. larangan bertindak sewenang-wenang .
Namun dalam pelaksanaannya Terdakwa selaku Pejabat Pemerintahan telah bertin- dak sewenang-wenang dengan menginstruksikan dan mengendalikan pengelolaan serta penyaluran uang Saku Tambahan ADiK tanpa dasar hukum yang sah dan ber- tanggungjawab sehingga terjadi pengelolaan yang tidak transparan dan bertentang dengan ketentuan hukum sehingga tidak hanya meniadakan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban administrasi, tetapi juga menempatkan tindakan pengelolaan tambahan uang saku ADik yang bersumber dari keungah negara di luar mekanisme formal pemerintahan. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan pasal 17 angka (1) dan Angka (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 3 Huruf c dan Huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
• Bahwa sejak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 Triwulan I dan Triwulan II terdapat sebagian besar mahasiswa yang menerima uang saku tambahan Program ADiK Kabupaten Fakfak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan, antara lain sebagai berikut :
– Penyaluran dana uang saku kepada mahasiswa yang berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa ADiK kepada 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) orang penerima dengan total uang yang tersalurkan senilai Rp.714.000.000 (tujuh ratus empat belas juta rupiah);
– Penyaluran dana uang saku kepada mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa ADiK kepada 14 (empat belas) orang penerima dengan total uang yang tersalurkan senilai Rp.27.000.000,-(dua puluh tujuh juta rupiah); dan
– Mahasiswa yang tidak diajukan berdasarkan SK Bupati/Perbup namun terdapat bukti penyetoran.
Kemudian ada juga mahasiswa yang menerima uang saku tambahan lebih dari satu kali pada satu periode pembayaran sebanyak 22 (dua puluh dua) Orang penerima dengan total uang yang tersalurkan senilai Rp.43.500.000,- (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
• Bahwa dana Tambahan Uang Saku ADiK yang tidak tersalurkan adalah sebagai berikut:
- Tahun 2023 Semester I sebesar Rp.72.000.000,-(tujuh puluh dua juta rupiah);
- Tahun 2024 Triwulan I sebesar Rp.16.500.000,- ( enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Tahun 2024 Triwulan II sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Tahun 2024 Triwulan III sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Tahun 2024 Triwulan IV sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Tahun 2025 Triwulan I sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Tahun 2025 Triwulan II sebesar Rp. 414.000.000,- (empat ratus empas belas juta rupiah).
• Bahwa dana tambahan uang saku ADik yang diperuntukkan untuk disalurkan kepada para mahasiswa pada Triwulan I Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Triwulan II Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 414.000.000,- (empat ratus empas belas juta rupiah), yang telah dicairkan oleh Bendahara Penerima dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi RUSMIATI, namun digunakan oleh Saksi RUSMIATI untuk kepentingan pribadi tanpa disertai pertanggungjawaban yang sah;
• Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RUSMIATI telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.362.000.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024, Triwulan I Dan II Tahun 2025 dengan Nomor: PE.03.03/SR- 252/PW27/5/2025 tanggal 10 Desember 2025 dari Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Papua Barat, dengan uraian sebagai berikut :
No. Uraian Nilai (Rp)
a. Pencairan dana uang saku kepada mahasiswa ADik
sesuai SP2D 4.013.586.206,-
b. Penyaluran dana uang saku mahasiswa ADik 3.434. 586. 206,-
c. Dana uang saku bagi mahasiswa ADik yang tidak
tersalurkan (a-b) 579. 000. 000,-
d. Penyaluran dana uang saku kepada mahasiswa yang tidak berhak :
Penyaluran lebih dari satu kali pada mahasiswa yang sama pada satu periode pembayaran;
Penyaluran dana uang saku kepada mahasiswa yang berstatus tidak aktif sebagai mahasiswa ADik; Penyaluran dana uang saku kepada mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa ADik
43.500.000,-
718.500.000,-
21.000.000,-
783.000.000,-
e. Nilai kerugian Keuangan Negara (c+d) 1.362.000.000,-
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat
(2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa Mansur Ali, S.Pd., M.Si. selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Bidang Dikmen) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak yang beralamat di Jalan Cendrawasih, FakFak Utara, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak, atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan Tindak Pidana baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama- sama dengan Saksi RUSMIATI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan pengelolaan dana tambahan uang saku bagi Mahasiswa penerima Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2025 tanpa dasar yang sah dan dengan mekanisme pencairan dan penyaluran yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara/ daerah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.362.000.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2023, 2024, Triwulan I Dan II Tahun 2025 Nomor : PE.03.03/SR-252/PW27/5/2025 tanggal
10 Desember 2025. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa pada Tahun 2023, Terdakwa Mansur Ali, S.Pd., M.Si. diangkat sebagai Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Fakfak Nomor : SK.800.1.3.3/061/BUP/2023 tanggal 05 Juni 2023. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa Mansur Ali, S.Pd., M.Si. juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Fakfak Nomor: 800.1.3.3/015/BUP/2025 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak;
• Bahwa Terdakwa selaku Kepala Bidang Dikmen pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak memiliki tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan
kebijakan di bidang pendidikan SMA, MA, dan SMK, termasuk perencanaan, pembinaan mutu, dan evaluasi. Fungsinya mencakup perumusan rencana kegiatan, pengembangan kurikulum, pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Sedangkan tugas dan fungsi Terdakwa sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak
|