Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Bth/2023/PN Mnk Seprianus Barauntu 1.Yasin Nur
2.Ruth Kawagir
3.Sumarlan alias Bapa Revan
4.Ramba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.Bth/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Seprianus Barauntu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Akwan, SHSeprianus Barauntu
Tergugat
NoNama
1Yasin Nur
2Ruth Kawagir
3Sumarlan alias Bapa Revan
4Ramba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
3.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 19/Pdt.G/2021/PN Mnk tertanggal 19 Maret 2021;
4.Membatalkan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/PN Mnk;
5.Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah objek sengketa seluas 20.000 M2, dengan batas-batas:
Utara    : Tanah kosong
Timur    : Tanah milik Pelawan (Seprianus)
Selatan    : Jalan Raya Bintuni Manimeri
Barat    : Tanah milik Nafurbenan
6.Memerintahkan Terlawan Pensita I untuk menyerahkan kembali objek sengketa yang sekarang telah dikuasainya kepada Pelawan;
7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan Kasasi;
8.Biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak