Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
205/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H 2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. |
RISWAN AWAK Alias IWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 205/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2104/R.2.13/Eoh.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa RISWAN AWAK pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 04.25 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kios Lionel Janet (Depan Kantor Polisi Militer) Jalan Raya Tisay Kampung Argosigemerai Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |