| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.590.000.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa Sertipikat Hak Milik No.01331 atas nama Fatahuddin Mustafa.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkcnan mengabulkannya.
Manokwari, 18 Mei 2020 Hormat Kami,
Penggugat ( Bank Arfindo ) |