Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR:
--- Bahwa ia Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan Saudara MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI JIMI AYATANOI (terpidana) an Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang), untuk kejadian pertama. pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wit, di depan rumah saksi korban SURIANTO di Jalan Trikora Sowi Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, untuk kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wit bertempat di bengkel milik saksi AL HIDAYATULLAH di Jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, untuk kejadian ketiga pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wit, bertempat di depan rumah saksi LAMOMA di Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------
- Untuk kejadian pertama, berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 Wit, saksi korban I. SURIANTO pulang ke rumah di Jalan Trikora Sowi Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari kemudian saksi korban I. SURIANTO memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi PB 2067 MP yang digunakan sebelumnya di samping rumah saksi korban I. SURIANTO selanjutnya saksi korban I. SURIANTO yang terdapat parit sebagai pembatasnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan Saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI (terpidana) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wit, terdakwa dan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI pergi ke Arfai II untuk membeli minuman beralkohol cap tikus, saat keduanya dalam perjalanan selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi PB 2067 MP dalam keadaan terparkir di depan rumah saksi korban I. SURIANTO yang tanpa pagar mengelilingi namun terdapat parit sebagai pembatas rumah, selanjutnya terdakwa mengajak saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI untuk mengambil sepeda motor tersebut dan saksi MARIO menyetujuinya dimana keduanya mendekati sepeda motor dan terdakwa berkata kepada saksi MARIO "Mario, ko turun ambil motor itu" namun Saksi MARIO berkata "ko yang ambil sudah" sehingga Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI melihat ada kunci yang tergantung pada pintu dengan beberapa kunci lainnya namun saat diambil ternyata tidak ada sehingga saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI bersama-sama dengan terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jembatan cokran kemudian terdakwa menyambung kabel pada sepeda motor hingga sepeda motor tersebut menyala kemudian keduanya membawa sepeda motor dimaksud ke rumah terdakwa di belakang gereja Petrus Amban;
- Bahwa terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi PB 2067 MP dengan nomor rangka MH1JM2111HK352753 dan nomor mesin JM21E1345636 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban 1. SURIANTO dan akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian saksi korban I. SURIANTO sebesar Rp. 13.300.000,- (Tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah);
- Untuk kejadian kedua, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 Wit, saksi korban II. AL HIDAYATULLAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV ke bengkel milik saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA di jalan Drs Esau sesa Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, untuk melakukan servis tali kopling dan kabel body dimana saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA karena sibuk dengan pekerjaan lainnya terlebih dahulu sehingga saksi saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA akan menyelesaikannya keesokan harinya dan saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA kemudian menyimpan sepeda motor milik saksi korban II AL HIDAYATULLAH ke garasi serta menutup pagar rumah dan saksi saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA kemudian melakukan aktifitas lainnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 Wit, terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI menuju ke Sowi IV untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus kemudian saat tiba di depan bengkel milik saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA di Jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Sowi, keduanya melihat di garasi bengkel terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV dalam keadaan terparkir selanjutnya keduanya berjalan masuk dengan mendobrak pintu pagar yang terbuat dari kayu hingga terbuka dan keduanya menuju ke arah sepeda motor tersebut kemudian keduanya mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV ke arah rumah Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI di Fanindi;
- Bahwa saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA saat bangun dipagi hari sektiar pukul 08.00 Wit dan hendak mengeluarkan sepeda motor milik saksi korban II. AL HIDAYATULLAH namun saksi melihat kalau 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV sudah tidak ada di garasi yang dikelilingi pagar yang sebelumnya telah terkunci seingga saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA kemudian mengecek kamera CCTV dan saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA melihat ada 2 (dua) orang yang tidak kenali pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wit, datang dan mengambil sepeda motor tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI bersama – sama dengan Saudara JIMI AYATANOI (masuk daftar pencarian orang) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 6-26 LV tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban II. ALHIDAYATULLAH maupun saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA sehingga akibat perbuatan terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI mengakibatkan kerugian dari saksi korban II. AKBAR YUDHA PRAWIRA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Untuk kejadian ketiga, berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 14.30 Wit, bertempat di rumah dan sekaligus tempat usaha cakar bongkar (baju bekas) yang beralamat di Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, saksi LAMOMA baru pulang dari mengojek dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah milik isteri saksi LAMOMA yang bernama saksi JULIATI selanjutnya saksi LAMOMA memarkirkan sepeda motor didepan lapas usaha saksi dan saksi masuk ke dalam rumah kemudian sekitar pukul 15.00 Wit, terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) dengan menggunakan sepeda motor dari arah Jalan Suapen menuju ke Jalan Marina kemudian saksi MARIO melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah sedang terparkir didepan lapak usaha cakar bongkar di Jalan Reremi Puncak sehingga Saksi MARIO langsung menghentikan sepeda motor yang saksi MARIO bawa dan memarkirkan di depan lapak milik saksi korban kemudian Saksi MARIO tetap duduk diatas sepeda motor yang Saksi MARIO kendarai sambil memantau situasi sekitar sedangkan Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) duduk diatas 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah milik saksi korban III dan langsung mendorong sepeda motor tersebut dengan cara saksi MARIO menggunakan sepeda motor yang saksi gunakan sebelumnya dan mendorong sepeda motor yang baru diambil tersebut (tonda) dengan tujuan di bawa ke rumah terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI di belakang Gereja Petrus Amban. Selanjutnya saksi korban III yang sedang berada di dalam rumah diberitahukan oleh saksi RUSLAN kalau sepeda motor sudah tidak ada sehingga saksi korban III. JULIATI dan saksi LAMOMA mengecek ke depan rumah dan benar sepeda motor tersebut telah hilang.
- Bahwa terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan Saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban III. JULIATI dan akibat perbuatan terdakwa MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI bersama-sama dengan Saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) mengakibatkan kerugian saksi korban III. JULIATI sebesar Rp. 24.250.000,- (Dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---Perbuatan Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan Saudara MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI JIMI AYATANOI (terpidana) dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang), untuk kejadian pertama pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wit, di depan rumah saksi korban SURIANTO di Jalan Trikora Sowi Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, untuk kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wit bertempat di bengkel milik saksi AL HIDAYATULLAH di Jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, untuk kejadian ketiga pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wit, bertempat di depan rumah saksi LAMOMA di Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Untuk kejadian pertama, berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar jam 18.00 Wit, saksi korban I. SURIANTO pulang ke rumah di Jalan Trikora Sowi Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari kemudian saksi korban I. SURIANTO memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi PB 2067 MP yang digunakan sebelumnya di samping rumah saksi korban I. SURIANTO selanjutnya saksi korban I. SURIANTO yang terdapat parit sebagai pembatasnya masuk ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan Saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI (terpidana) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wit, terdakwa dan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI pergi ke Arfai II untuk membeli minuman beralkohol cap tikus, saat keduanya dalam perjalanan selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi PB 2067 MP dalam keadaan terparkir di depan rumah saksi korban I. SURIANTO yang tanpa pagar mengelilingi namun terdapat parit sebagai pembatas rumah, selanjutnya terdakwa mengajak saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI untuk mengambil sepeda motor tersebut dan saksi MARIO menyetujuinya dimana keduanya mendekati sepeda motor dan terdakwa berkata kepada saksi MARIO "Mario, ko turun ambil motor itu" namun Saksi MARIO berkata "ko yang ambil sudah" sehingga Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI melihat ada kunci yang tergantung pada pintu dengan beberapa kunci lainnya namun saat diambil ternyata tidak ada sehingga saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI bersama-sama dengan terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju ke jembatan cokran kemudian terdakwa menyambung kabel pada sepeda motor hingga sepeda motor tersebut menyala kemudian keduanya membawa sepeda motor dimaksud ke rumah terdakwa di belakang gereja Petrus Amban;
- Bahwa terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi PB 2067 MP dengan nomor rangka MH1JM2111HK352753 dan nomor mesin JM21E1345636 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban 1. SURIANTO dan akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian saksi korban I. SURIANTO sebesar Rp. 13.300.000,- (Tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah);
- Untuk kejadian kedua, berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 Wit, saksi korban II. AL HIDAYATULLAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV ke bengkel milik saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA di jalan Drs Esau sesa Kelurahan Sowi Kecamatan Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, untuk melakukan servis tali kopling dan kabel body dimana saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA karena sibuk dengan pekerjaan lainnya terlebih dahulu sehingga saksi saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA akan menyelesaikannya keesokan harinya dan saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA kemudian menyimpan sepeda motor milik saksi korban II AL HIDAYATULLAH ke garasi serta menutup pagar rumah dan saksi saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA kemudian melakukan aktifitas lainnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 Wit, terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI menuju ke Sowi IV untuk membeli minuman beralkohol jenis cap tikus kemudian saat tiba di depan bengkel milik saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA di Jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Sowi, keduanya melihat di garasi bengkel terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV dalam keadaan terparkir selanjutnya keduanya berjalan masuk dengan mendobrak pintu pagar yang terbuat dari kayu hingga terbuka dan keduanya menuju ke arah sepeda motor tersebut kemudian keduanya mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV ke arah rumah Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI di Fanindi;
- Bahwa saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA saat bangun dipagi hari sektiar pukul 08.00 Wit dan hendak mengeluarkan sepeda motor milik saksi korban II. AL HIDAYATULLAH namun saksi melihat kalau 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 6026 LV sudah tidak ada di garasi yang dikelilingi pagar yang sebelumnya telah terkunci seingga saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA kemudian mengecek kamera CCTV dan saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA melihat ada 2 (dua) orang yang tidak kenali pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wit, datang dan mengambil sepeda motor tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI bersama – sama dengan Saudara JIMI AYATANOI (masuk daftar pencarian orang) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 6-26 LV tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban II. ALHIDAYATULLAH maupun saksi AKBAR YUDHA PRAWIRA sehingga akibat perbuatan terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI mengakibatkan kerugian dari saksi korban II. AKBAR YUDHA PRAWIRA sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Untuk kejadian ketiga, berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 14.30 Wit, bertempat di rumah dan sekaligus tempat usaha cakar bongkar (baju bekas) yang beralamat di Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, saksi LAMOMA baru pulang dari mengojek dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah milik isteri saksi LAMOMA yang bernama saksi JULIATI selanjutnya saksi LAMOMA memarkirkan sepeda motor didepan lapas usaha saksi dan saksi masuk ke dalam rumah kemudian sekitar pukul 15.00 Wit, terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) dengan menggunakan sepeda motor dari arah Jalan Suapen menuju ke Jalan Marina kemudian saksi MARIO melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah sedang terparkir didepan lapak usaha cakar bongkar di Jalan Reremi Puncak sehingga Saksi MARIO langsung menghentikan sepeda motor yang saksi MARIO bawa dan memarkirkan di depan lapak milik saksi korban kemudian Saksi MARIO tetap duduk diatas sepeda motor yang Saksi MARIO kendarai sambil memantau situasi sekitar sedangkan Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) duduk diatas 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah milik saksi korban III dan langsung mendorong sepeda motor tersebut dengan cara saksi MARIO menggunakan sepeda motor yang saksi gunakan sebelumnya dan mendorong sepeda motor yang baru diambil tersebut (tonda) dengan tujuan di bawa ke rumah terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI di belakang Gereja Petrus Amban. Selanjutnya saksi korban III yang sedang berada di dalam rumah diberitahukan oleh saksi RUSLAN kalau sepeda motor sudah tidak ada sehingga saksi korban III. JULIATI dan saksi LAMOMA mengecek ke depan rumah dan benar sepeda motor tersebut telah hilang.
- Bahwa terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI bersama-sama dengan Saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino Merah nomor polisi DT 3628 DL warna merah tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban III. JULIATI dan akibat perbuatan terdakwa MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI bersama-sama dengan Saksi MARIO DRYLON ESTEBAN BEBARI dan Saudara BRIAN (masuk daftar pencarian orang) mengakibatkan kerugian saksi korban III. JULIATI sebesar Rp. 24.250.000,- (Dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
---Perbuatan Terdakwa ANDRIANO MARTINS AYATANIO Alias JIMY AYATANOI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. --------------- |