Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mnk FX Soegeng Sidharta Bupati Kabupaten Fakfak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FX Soegeng Sidharta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Fakfak
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  dan menetapkan menurut hukum  hubungan kerja antara  penggugat dengan tergugat adalah pekerja tetap sebagai karyawan/Pegawai  dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) pada Perusahaan Daerah (PD). Mbiah Pohi Kabupaten Fakfak adalah sah.
  3. Menghukum tergugat untuk mengangkat Penggugat dengan surat keputusan Bupati Fakfak sebagai pegawai tetap Perusahaan Daerah (PD) Mbiah pohi Kabupaten Fakfak adalah sah.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
  5. Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya