Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PHI/2014/PN. USMAN ABAS, DKK Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/PHI/2014/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN ABAS, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salim H. Nur, SHUSMAN ABAS, DKK
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT yang melakukan pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT berdasarkan Surat Keputusan Bersama No.002/SKB-HI-PUK/III/2012 adalah tidak berdasar dan tidak beralasan sehingga batal demi hukum.
  3. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Bersama yang dibuat sendiri oleh TERGUGAT dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor : 02/SKB-HI-PUK/III/2012 tidak sah, sehingga dengan sendirinya batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PARA PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sejak Januari 2013 sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013 kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.4.528.500 (Empat juta lima ratus duapuluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian :(1).Usman Abas.Rp.1.496.000,( 2).Donal Aupe Rp.1.486.500. (3) Daniel Isu.Rp.1.546.000.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima secara tunai dan sekaligus.
    1. USMAN ABAS sebesar Rp.42.007.680 (empat uluh dua juta tuju ribu enam ratus delapan puluh rupiah )
    2. DONALD AUPE sebesar Rp.41.740.920 (Empat puluh satu juta tuju ratus empat puluh ribu Sembilan ratus duapuluh rupiah )
    3. DANIEL ISU sebesar Rp.45.189.580. (Empat puluh lima juta seratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah )
  8. Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada TERGUGAT. Atau

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain,mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya