| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TERGUGAT yang melakukan pemutusan Hubungan Kerja terhadap PARA PENGGUGAT berdasarkan Surat Keputusan Bersama No.002/SKB-HI-PUK/III/2012 adalah tidak berdasar dan tidak beralasan sehingga batal demi hukum.
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Bersama yang dibuat sendiri oleh TERGUGAT dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama Nomor : 02/SKB-HI-PUK/III/2012 tidak sah, sehingga dengan sendirinya batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus sejak perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PARA PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sejak Januari 2013 sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2013 kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.4.528.500 (Empat juta lima ratus duapuluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan perincian :(1).Usman Abas.Rp.1.496.000,( 2).Donal Aupe Rp.1.486.500. (3) Daniel Isu.Rp.1.546.000.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima secara tunai dan sekaligus.
- USMAN ABAS sebesar Rp.42.007.680 (empat uluh dua juta tuju ribu enam ratus delapan puluh rupiah )
- DONALD AUPE sebesar Rp.41.740.920 (Empat puluh satu juta tuju ratus empat puluh ribu Sembilan ratus duapuluh rupiah )
- DANIEL ISU sebesar Rp.45.189.580. (Empat puluh lima juta seratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus delapan puluh rupiah )
- Membebankan segala biaya yang timbul atas perkara ini kepada TERGUGAT. Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain,mohon Putusan yang seadil-adilnya. |