Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Mnk 1.EKA OVITASARI Alias EKA
2.NUR FADILLAH Alias DILA
3.MELAWATI
4.KARTIKA
5.ANISA PUTRI Alias NISA
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANOKWARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKA OVITASARI Alias EKA
2NUR FADILLAH Alias DILA
3MELAWATI
4KARTIKA
5ANISA PUTRI Alias NISA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANOKWARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tindakan Termohon berupa Penahanan terhadap Pemohon :
1. Tersangka Sdri. EKA OVITASARI Alias EKA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/128/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
2. Tersangka Sdri. NUR FADILLAH Alias DILA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/129/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
3. Tersangka Sdri. MELAWATI.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/130/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
4. Tersangka Sdri. KARTIKA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/131/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
5. Tersangka Sdri. ANISA PUTRI Alias NISA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/132/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
adalah tidak sah secara hukum.
3.Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap Pemohon :
1. Tersangka Sdri. EKA OVITASARI Alias EKA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/234/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
2. Tersangka Sdri. NUR FADILLAH Alias DILA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/235/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
3. Tersangka Sdri. MELAWATI.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/236/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
4. Tersangka Sdri. KARTIKA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/237/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
5.    Tersangka Sdri. ANISA PUTRI Alias NISA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/238/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
 adalah tidak sah secara hukum.
5.Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari RUTAN Polresta Manokwari sesaat setelah Putusan dibacakan.
6.Menghukum Termohon untuk membayar Kompensasi dan/ atau Ganti Rugi kepada para Pemohon masing-masing sebesar Rp. 5 ( Lima Rupiah).
7.Memulihkan hak-hak para Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
8.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya