Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
HISKIA HERMAN WALLY Alias HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1085 /R.2.10/Eoh2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HISKIA HERMAN WALLY Alias HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan


Dakwaan

Bahwa Terdakwa HISKIA HERMAN WALLY Alias HERMAN, pada hari Kamis tanggal 28 Februari tahun 2025 sekitar pukul 16.05 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Jl. Kebun Cengkeh Amban Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Setiap orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secaca melawan hukum” terhadap saksi korban REFTINA MELVI PRILIA,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya terdakwa HISKIA HERMAN WALLY Alias HERMAN pada saat itu hari kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.05 Wit dalam keadaan mabuk sedang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan helm ojek yang melewati jalan dari arah rumah sakit provinsi ke arah Jl. Kebun cengkeh dan pada saat itu terdakwa sambil mengendarai motor terdakwa melihat ada sebuah warung makan yang mana tidak ada orang yang makan dan pada saat itu terdakwa berhenti di depan warung tersebut setelah  berjalan masuk ke dalam warung tersebut dan sesampainya di dalam warung terdakwa melihat adanya sebuah Hp Tecno yang berada di meja kasir dan  sehingga pada saat itu terdakwa masuk kedalam keadaan mabuk kemudian langsung berjalan kearah Hp tersebut yang berada di meja kasir setelah itu terdakwa langsung membawa Hp tersebut setelah itu terdakwa langsung berjalan  keluar dari warung tersebut selanjutnya  terdakwa kembali menaiki motor yang terdakwa gunakan lalu pergi dari tempat tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian tersebut pada saat itu tidak ada orang sama sekali yang melihat terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut saat itu dan membawa lari barang milik saksi korban saat itu.
  • Bahwa barang yang terdakwa ambil pada saat itu adalah 1 (satu) Unit Hp Tecno Pova, Warna Hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Terdakwa HISKIA HERMAN WALLY Alias HERMAN, saksi korban REFTINA MELVI PRILIA mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah)           

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUH Pidana UU RI No. 1 Tahun 2023.

 

Pihak Dipublikasikan Ya