Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jl.Drs.Esau Sesa Manokwari Papua Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1011, Surat Ukur No.121/Wosi/2006 seluas 1.499m2 ( seribu empat ratus sembilan puluh sembilan mete persegi) atas nama Penggugat dengan batas-batas (berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1011) :
Utara : M.76
Timur : Jl.Drs.Esau Sesa
Selatan : Shorum Mobil
Barat : Tanah Negara
- Menyatakan berkekuatan hukum Akta Perjanjian Kerjasama No.98 tanggal 25 Februari 2013 yang ditandatangani di hadapan Notaris Handoko;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena Tergugat tidak melanjutkan pembangunan 5(lima) Ruko sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama No.98 tanggal 25 Februari 2013 yang disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa batal dan menyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat lagi Akta Perjanjian Kerjasama No.98 tanggal 25 Februari 2013 yang ditandatangani di hadapan Notaris Handoko karena ingkar janji atau wanprestasi Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan SHM No. 01759, SHM No. 01760 dan SHM No. 01761 yang ada ditangan Tergugat atau kepada pihak manapun juga yang menguasai SHM No. 01759, SHM No. 01760 dan SHM No. 01761 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara.
|