Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
229/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H 2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. 3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. |
PELIKS WAMBRAW | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 229/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2323 /R.2.13/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR -------- Bahwa ia Terdakwa PELIKS WAMBRAW pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wit bertempat di sebuah rumah yang ditempati oleh Saksi Korban YULIANA ASTUTI yang beralamat di Jalan Raya Tisay Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa bersama – sama dengan sdri. ANTONETA INAY pergi ke lokasi tanah milik sdr. KORNELES TRORBA yang berada di Jalan Raya Tisay Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni untuk memetik sayur lalu Terdakwa melihat sebuah rumah yang ditempati oleh Saksi Korban YULIANA ASTUTI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) yang berada di sekitar lokasi tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci gembok. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wit saat Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian muncul niat Terdakwa melakukan pencurian karena mengetahui rumah yang ditempati oleh Saksi Korban dalam keadaan kosong sehingga Terdakwa menuju rumah Saksi Korban. Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 19.00 Wit, Terdakwa lalu mengambil sebuah batu kali yang berada di sekitar rumah Saksi Korban dan memukul gembok pintu depan rumah yang ditempati oleh Saksi Korban YULIANA ASTUTI hingga terbuka lalu masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan mengambil barang – barang berupa : • 1 unit handphone merek Samsung Galaxy warna hitam type A10s; • 1 unit handphone merek Oppo warna silver – gold – pink type A83; • 1 unit kipas angin merek Okayama; • 1 buah panci micado Maspion; • 1 buah rice cooker magic com merek Philips warna merah putih; • 1 buah alat pembuat pasta merek Italian Stile; • 1 unit jam tangan merek Alba warna gold – hitam; • 10 buah gelas kaca tangkai ukuran sedang; • 1 lembar baju gamis wanita merek Cu2k krem; • 1 set mukena warna silver gold merek Belimukena; • 1 set lembar handuk ukuran sedang warna putih; • 1 lembar jaket hoodie merek Brownis warna krem; • 1 lembar kain bali merek Newcollection warna coklat – abu-abu – krem; • 1 lembar jilbab merek Colocilos warna hijau; • 1 lembar baju kaos wanita merek Befenliy warna coklat; • 1 lembar celana panjang wanita motif batik; • 1 lembar kain bali bermotif merah putih; • 7 buah penutup gelas plastic warna krem; • 100 buah piring plastic ukuran kecil; • 1 lembar karung ukuran 20 kg merek Putri Cherry warna putih – pink; Kemudian Terdakwa memasukkan barang – barang tersebut ke dalam karung ukuran 20 kg merek Putri Cherry warna putih – pink yang Terdakwa ambil dari rumah tersebut dan keluar dari rumah dengan membawa barang – barang tersebut ke rumah Terdakwa untuk disimpan. - Bahwa maksud Terdakwa mengambil barang – barang tersebut adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang – barang tersebut tidak ada ijin dari Saksi Korban. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR -------- Bahwa ia Terdakwa PELIKS WAMBRAW pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 sekira pukul 19.00 Wit bertempat di sebuah rumah yang ditempati oleh Saksi Korban YULIANA ASTUTI yang beralamat di Jalan Raya Tisay Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa bersama – sama dengan sdri. ANTONETA INAY pergi ke lokasi tanah milik sdr. KORNELES TRORBA yang berada di Jalan Raya Tisay Kelurahan Bintuni Timur Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni untuk memetik sayur lalu Terdakwa melihat sebuah rumah yang ditempati oleh Saksi Korban YULIANA ASTUTI (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) yang berada di sekitar lokasi tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci gembok. Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wit saat Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian muncul niat Terdakwa melakukan pencurian karena mengetahui rumah yang ditempati oleh Saksi Korban dalam keadaan kosong sehingga Terdakwa menuju rumah Saksi Korban. Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 19.00 Wit, Terdakwa lalu mengambil sebuah batu kali yang berada di sekitar rumah Saksi Korban dan memukul gembok pintu depan rumah yang ditempati oleh Saksi Korban YULIANA ASTUTI hingga terbuka lalu masuk ke dalam rumah Saksi Korban dan mengambil barang – barang berupa : • 1 unit handphone merek Samsung Galaxy warna hitam type A10s; • 1 unit handphone merek Oppo warna silver – gold – pink type A83; • 1 unit kipas angin merek Okayama; • 1 buah panci micado Maspion; • 1 buah rice cooker magic com merek Philips warna merah putih; • 1 buah alat pembuat pasta merek Italian Stile; • 1 unit jam tangan merek Alba warna gold – hitam; • 10 buah gelas kaca tangkai ukuran sedang; • 1 lembar baju gamis wanita merek Cu2k krem; • 1 set mukena warna silver gold merek Belimukena; • 1 set lembar handuk ukuran sedang warna putih; • 1 lembar jaket hoodie merek Brownis warna krem; • 1 lembar kain bali merek Newcollection warna coklat – abu-abu – krem; • 1 lembar jilbab merek Colocilos warna hijau; • 1 lembar baju kaos wanita merek Befenliy warna coklat; • 1 lembar celana panjang wanita motif batik; • 1 lembar kain bali bermotif merah putih; • 7 buah penutup gelas plastic warna krem; • 100 buah piring plastic ukuran kecil; • 1 lembar karung ukuran 20 kg merek Putri Cherry warna putih – pink; Kemudian Terdakwa memasukkan barang – barang tersebut ke dalam karung ukuran 20 kg merek Putri Cherry warna putih – pink yang Terdakwa ambil dari rumah tersebut dan keluar dari rumah dengan membawa barang – barang tersebut ke rumah Terdakwa untuk disimpan. - Bahwa maksud Terdakwa mengambil barang – barang tersebut adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang – barang tersebut tidak ada ijin dari Saksi Korban. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |