Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Mnk HENDRY WAILAN KOLONDAM, S.H KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HENDRY WAILAN KOLONDAM, S.H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
PEMOHON dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap PEMOHON dan kawan-kawan yang dilakukan oleh KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT yang beralamat di Jl. Pahlawan, Sanggeng, Manokwari, Papua Barat yang untuk selanjutnya mohon disebut sebagai….......................................…TERMOHON.
Adapun alasanPEMOHON mengajukan permohonan Praperadilan ini, adalah sebagai berikut  :
1. Bahwa tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap PEMOHON sebagai obyek Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang antara lain memutuskan : “ Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”. 
 
2. Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/6/I/2017/Papua Barat/SPKT tanggal 6 Januari 2017 dan sesuai Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/115/VIII/2018/ Ditreskrimsus tanggal 6 Agustus 2018, PEMOHON telah dipanggil, ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum, dengan tujuan memperkaya, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara terkait pengadaan tanah untuk Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat, TA. 2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke. 1 KUHP.
 
3. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor :21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka harus telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. 
 
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan terhadap PEMOHON, dapat diuraikan sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
 
Pasal 3 UU Tipikor : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
4. Bahwa terhadap Persangkaan Pasal 2 ayat (1), TERMOHON harus dapat membuktikan PEMOHON sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sengaja memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara. Pedoman TERMOHON untuk menyatakan PEMOHON telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah karena nilai pembelian tanah untuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat tidak berpedoman padaNilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau berpedoman pada harga pasar di lokasi tersebut.
 
Pendapat TERMOHON tersebut jelas menunjukkan TERMOHON tidak memahami apa pengertian dan fungsi  penetapan NJOP. NJOP ditentukan oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk menentukan besaran biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau untuk menentukan nilai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dasar penetapan besaran biaya pajak dari kepemilikan tanah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.03/2014 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan.
 
Di dalam Pasal 1 angka 15Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/pmk.03/2014 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan, diatur  : “Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti”.
 
Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai pengelola harus menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak PBB atau obyek tanah yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh subyek pajak setiap 3 (Tiga) tahun sekali, kecuali obyek pajak tertentu yaitu obyek pajak yang mengalami perkembangan pesat sehingga ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. 
 
NJOP bukanlah dasar untuk menentukan harga tanah dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur, bahwa pembelian tanah dalam pengadaan barang pemerintah berpedoman pada NJOP.Harga jual tanah secara umum berlaku di masyarakat tidak pernah berpedoman pada NJOP, harga tanah selalu naik seiring dengan faktor kebutuhan dan letak tanah; semakin strategis letak tanah, maka harga tanah akan begitu mudahnya meningkat. Pemerintah tidak dapat memaksa masyarakat yang akan menjual tanahnya berpedoman pada NJOP, walaupun tanah tersebut akan dibeli oleh pemerintah untuk kepentingan umum. 
 
Berdasarkan pengertian dan fungsi NJOP di atas, pendapat TERMOHON yang menyatakan NJOP sebagai dasar pembelian tanah selanjutnya menetapkan PEMOHON telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak berpedoman pada NJOP pada saat pembelian tanah untuk gedung kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat adalah sangat keliru, 
 
Terhadap persangkaan PEMOHON memperkaya diri, sampai saat ini TERMOHONtidak pernah dapat membuktikan bahwa PEMOHON telah mendapatkan keuntungan atau kekayaan PEMOHON bertambah dalam proses jual beli tanah tersebut. Hal ini karena PEMOHON dalam proses pembelian tanah untuk gedung Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat, semata-mata untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan untuk memperkaya diri. Demikian juga PEMOHON tidak bermaksud untuk memperkaya orang lain.Penjual tanah berhak atas nilai jual tanah yang dipergunakan untuk gedung Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat, karenalokasi tanah yang strategis serta adanya perkembangan wilayah yang menyebabkan harga tanah meningkat jauh diatas NJOP.Harga tersebut adalah harga wajar bukanharga mark up yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain. Tindakan PEMOHON juga tidak bermaksud untuk merugikan keuangan Negara.Justru PEMOHON berupaya mengelola keuangan Negara se-efisien dan se-efektif mungkin, hal ini dapat dilihat upaya PEMOHON dan tim yang terus menawar dari harga yang ditawarkan oleh penjual yang semula oleh penjual ditawarkan seharga Rp 700.000,-(Tujuh ratus ribu) per meter persegi; namun dengan keuletan PEMOHON dan tim yang terus menawar harga yang ditawarkan oleh penjual tersebut sehingga akhirnya disepakati dengan harga Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu) per meter persegi.
 
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penetapan tersangka atas PEMOHON harus dinyatakan tidak sah, karena selain perkaranya tidak cukup bukti, juga karena perbuatan PEMOHON bukan merupakan tindak pidana.
 
5. Terhadap Persangkaan Pasal 3, TERMOHON harus dapat membuktkan PEMOHON sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang, yaitu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintah yang baik yang merugikan keuangan Negara. 
 
Pedoman TERMOHON untuk menyatakan PEMOHON telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah karena nilai pembelian tanah untuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat tidak berpedoman pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau harga pasar di lokasi tersebut adalah sangat keliru dan sama sekali tidak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
 
Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses Perumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2015; dilanjutkan dengan pengusulan sesuai Surat PEMOHON kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah  Nomor : 900/49/Disperum/2015 tanggal 17 April 2015 dan pembahasan di DPRD Provinsi Papua Barat serta telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 590/218/11/2017 tanggal 27 November 2017. Hal ini berarti pembelian tanah untuk pembangunan gedung Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat, khususnya dalam  penentuan nilai harga tanah telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PEMOHON.
 
Jika perbuatan PEMOHON dianggap menyalahgunakan wewenang, maka berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seharusnya pengawasan terhadap tindakan/keputusan PEMOHON dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), bukanlangsung dilakukan penyidikan oleh TERMOHON. 
 
Tindakan TERMOHON langsung melakukan penyidikan tanpa koordinasi atau menyerahkan terlebih dahuluPengawasannya kepada APIP jelas merupakan tindakan melawan hukum karena mengabaikan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
 
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penetapan tersangka atas PEMOHON harus dinyatakan tidak sah, karena selain tindakan TERMOHON bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juga karena TERMOHON tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PEMOHON.
 
6. Berdasarkan uraian di atas sudah sangat jelas, penetapan tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON tidak didukung bukti yang cukup yang dapat menunjukkan adanya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum  ataufraudatau menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh PEMOHON.  
 
Tidak ada saksi atau keterangan ahli atau surat/dokumen atau petunjuk yang dapat menguatkan dugaan PEMOHON telah memperkaya diri atau orang atau korporasi secara melawan hukum atau yang dapat menerangkan PEMOHON sengaja melanggar peraturan perundang-undangan dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat.
 
Sebaliknya, tindakan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Papua Barat telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, telah disetujui oleh DPRD Provinsi Papua Barat dan Bupati Manokwari Papua Barat, tidak ada bukti yang menunjukkan PEMOHON secara pribadi diuntungkan dengan adanya proyek pengadaan tanah tersebut, 
 
Persangkaan TERMOHON adanya kerugian Negara semata-mata didasarkan karena nilai pembelian tanah tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah sangat keliru. Jika adanya kelebihan nilai pembelian tanah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, maka seharusnya seluruh anggota DPRD Provinsi Papua Barat dan Gubernur Provinsi Papua Barat yang menyetujui pembelian tanah tersebut dijadikan tersangka turut serta melakukan perbuatan yang dipersangkakan terhadap PEMOHON, namun faktanya  hanya PEMOHON dan beberapa panitia pengadaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terkesan perkara ini dipaksakan atau penyidik TERMOHON tidak memahami secara benar pengadaan tanah yang dilakukan oleh TERMOHON.
 
JIka PEMOHON dianggap menyalahgunakan wewenang, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, maka seharusnya atas tindakan PEMOHON dilakukan pengawasan terlebih dahulu oleh APIP, bukan diperiksa langsung oleh TERMOHON selaku Penyidik.
 
7. Bahwa demikian pula pada saat TERMOHON mulai melakukan proses penyidikan maka menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015,TERMOHON wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada PEMOHONdalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan; namun faktanya PEMOHON tidak pernah mendapatkan atau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sampai dengan sekarang ini.
 
Berdasarkan alasan-alasan yang terurai di atas, PEMOHONmemohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manokwari melalui Yang Mulia Bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini untuk memutuskan dengan amar putusan :
 
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah.
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan atas perkara PEMOHON dengan alasan bukan merupakan pelanggaran pidana serta tidak cukup bukti.
4. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
 
Pihak Dipublikasikan Ya