Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
FALEN SORBU Alias FALEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1236/R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALEN SORBU Alias FALEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa FALEN SORBU Alias FALEN, pada hari Kamis, 18 Desember 2025 sekira Pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Jalan Simponi Rindu Imbrairiri Kabupaten Manokwari Papua Barat tepatnya di dalam Kompleks Imbrairiri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, Mengadili dan memutus Perkara tersebut, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap korban ALBERD KAMER, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa berada di lokasi kejadian setelah minum minuman beralkohol, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban ALBERD KAMER yang berjalan menghampiri Terdakwa, selanjutnya tanpa adanya perlawanan dari saksi korban, secara tiba-tiba spontan terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu tela (DPB) dengan tangan kanan, kemudian mengayunkan batu tersebut dengan sekuat tenaga dengan tangan kanan 1 (satu) kali ke arah kepala saksi korban dari jarak dekat sekitar 1 (satu) meter hingga mengena bagian dahi sebelah kiri dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek. Kemudian terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian.-------------------------------------------------

 

  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: /353/93/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARDAME WALADIN SINAGA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari, terhadap korban ALBERD KAMER diperoleh hasil bahwa korban datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada bagian kepala sebelah kiri hingga dasar lemak serta terdapat bekas darah pada bagian leher dan badan, terhadap korban dilakukan pemeriksaan dan pengobatan, dan korban tidak dirawat, dengan kesimpulan luka yang dialami korban diduga akibat trauma benda tumpul.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya