Dakwaan |
DAKWAAN :
---------- Bahwa ia Terdakwa ADI PAMUNGKAS Alias ADI bersama-sama dengan Saksi EKO SUGIYONO Alias EKO (mantan Anggota TNI yang telah di berhentikan TMT 24 Juni 2022, sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/807-47/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022), saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK Alias SISA PUGU (mantan Anggota TNI yang telah di berhentikan TMT 24 Juni 2022, sesuai Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/807-47/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi TEGUH WIYONO (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi MUHAMMAD RIZQI BAGUS SYAHPUTRO (dilakukan Penuntutan secara terpisah/ Peradilan Militer), pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 19.35 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kampung Soribo Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gunung Blimbigan XVI, RT 003/RW033, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY Jogjakarta, atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadian negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari hubungan Terdakwa ADI PAMUNGKAS Alias ADI dengan Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dimana keduanya merupakan sepupu karena orang tua keduanya bersaudara kandung dan berlanjut di akhir tahun 2023, saat saksi EKO SUGIYONO Alias EKO pulang ke kampung halaman dan bertemu Terdakwa ADI PAMUNGKAS Alias ADI selanjutnya saksi EKO SUGIYONO yang saat itu sedang membersihkan 2 (dua) pucuk senjata jenis Mouser kar kemudian mengajak Terdakwa untuk mencoba menggunakan senjata api tersebut;
- Bahwa berlanjut di awal bulan November Tahun 2024, Terdakwa ADI PAMUNGKAS Alias ADI bertemu dengan saksi EKO SUGIYONO Alias EKO, yang saat itu sedang pulang ke kampung halaman di Kabupaten Sleman dimana saat itu Terdakwa datang ke rumahnya saksi EKO SUGIYONO dan sempat melihat saksi EKO SUGIYONO sedang membersihkan 2 (dua) pucuk senjata api jenis Pistol G2 Combat, sehingga Terdakwa menemani saksi EKO SUGIYONO;
- Bahwa berlanjut di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2025, Terdakwa diberitahukan oleh Ayah dari saksi EKO SUGIYONO Alias EKO kalau saksi EKO SUGIYONO telah dipecat sebagai Anggota TNI, kemudian saat itu saksi EKO SUGIYONO datang berkunjung ke kampung halaman di Jalan Gunung Blimbigan XVI, RT 003/RW033, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY Jogjakarta dan membawa serta Saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK Alias SISA PUGU yang tinggal beberapa hari di rumah saksi EKO SUGIYONO alias EKO dimana ketiga sempat bersama-sama menembak menggunakan 2 (dua) pucuk senjata api jenis SS1 di halam belakang rumah Saksi EKO SUGIYONO Alias EKO;
- Bahwa selanjutnya saat saksi EKO SUGIYONO dan saksi saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK Alias SISA PUGU akan pulang ke Papua selanjutnya kemudian saksi EKO SUGIYONO Alias EKO menyampaikan kepada Terdakwa “mas aku titip senjata-senjata ini ya, tolong di simpan dan tolong di rawat sama dibersihin di kasih oli”, yang dijawab Terdakwa “iya mas”, dimana Terdakwa menerima 4 (empat) pucuk senjata api laras panjang yang terdiri dari 2 (dua) senjata api laras panjang jenis SS1 yang di masukan ke dalam tas hijau, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16 yang di masukan di dalam tas senapan angin dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser Kar dan saat itu saksi EKO SUGIYONO juga menyampaikan kepada Terdakwa kalau senjata api dan amunisi yang dimiliki saksi EKO SUGIYONO dan saksi YUNI ENUMBI akan dijual di Papua karena dipergunakan sebagai senjata berburu, sehingga Terdakwa ADI PAMUNGKAS Alias ADI kemudian membawa senjata api dan amunisi tersebut yang disimpan terdakwa di rumah Terdakwa pada beberapa ruangan yaitu :
- Untuk 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 yang di masukan ke dalam tas hijau dan anumini yang Terdakwa simpan di dalam gudang rumah Terdakwa;
- Untuk 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16 yang di masukan di dalam tas senapan angin disimpan di dalam kamar Terdakwa, sedangkan;
- Untuk 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser Kar Terdakwa sembunyikan di belakang lemari pakaian di dalam kamar adik Terdakwa
- Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK Alias SISA PUGU oleh Satgas Damai Cartenz Polda Papua yang kemudian berlanjut pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIT, Saksi NORMANSYAH (Anggota Polri) dan saksi REYNALDY SEMUEL KOES BONAY (Anggota Polri) bersama rekan lainnya yang merupakan Anggota Tim Opsnal Scorpio Dit Reskrimum Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari Tim Operasi Damai Cartenz Polda Papua bahwa hasil pengembangan dari penangkapan Saksi YUNI ENUMBI Alias YUNI MASOK Alias SISA PUGU (selanjutnya disebut saksi YUNI ENUMBI) telah memunculkan nama Saksi EKO SUGIYONO Alias EKO sebagai penjual senjata api dan amunisi kepada Saksi YUNI ENUMBI, kemudian Tim melakukan profiling terhadap Terdakwa EKO SUGIYONO Alias EKO yang diketahui Terdakwa merupakan mantan anggota TNI AD Kodim 1801 Manokwari yang dipecat atas beberapa tindak pidana yang diproses dalam peradilan militer dan dijatuhi PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) sehingga Saksi NORMANSYAH (Anggota Polri) dan saksi REYNALDY SEMUEL KOES BONAY (Anggota Polri) bersama Tim Opsnal Scorpio Dit Reskrimum Polda Papua Barat mendatangi tempat tinggal Saksi EKO SUGIYONO Alias EKO di Kampung Soribo Manokwari dan mengamankan Saksi EKO SUGIYONO Alias EKO beserta barang bukti yang di simpan didalam lemari kamar dan di sebuah bunker yang dibuat terdakwa dengan posisi di bawah tempat tidur. Bahwa barang bukti yang diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 M911 Colt’s;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis G2 Combat;
- 3 (tiga) buah popor senjata rakitan;
- 1 (satu) buah laras senjata api rakitan;
- 2 (dua) buah magazine FN45 Colt’s M911;
- 2 (dua) buah magazine G2 Combat;
- 2 (dua) buah magazine SP;
- 1 (satu) buah magazine Minimi;
- 586 (lima ratus delapan puluh enam) butir amunisi caliber 5,56mm;
- 571 (lima ratus tujuh puluh satu) butir amunisi caliber 7,62mm;
- 190 (seratus sembilan puluh) butir amunisi caliber 9mm;
- 47 (empat puluh tujuh) butir amunisi caliber 45mm;
- 43 (empat puluh tiga) butir amunisi hampa caliber 5,56mm;
- 1 (satu) butir amunisi karet caliber 5,56mm;
- 5 (lima) butir selongsong amunisi caliber 7,62mm;
- 4 (empat) butir selongsong amunisi caliber 45mm;
- 2 (dua) buah detonator;
- 1 (satu) box penyimpanan amunisi;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI a.n. EKO SUGIYONO;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BNI a.n. EKO SUGIYONO;
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BTN a.n. EKO SUGIYONO;
- 2 (dua) buah kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI;
- 1 (satu) buah kartu ATM BTN;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan model CPH2631, IMEI1: 866190073690937, IMEI2: 866190073690929 beserta 1 (satu) buah SIM CARD provider Telkomsel dengan nomor 0851-3699-4605;
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI 10A warna hitam dengan model 220233L2G, IMEI1: 860412065738821, IMEI2: 860412065738839 beserta 1 (satu) buah SIM CARD provider Telkomsel dengan nomor 0812-4082-2001;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan model CPH2529, IMEI1: 864142061416215, IMEI2: 864142061416207 beserta 1 (satu) buah SIM CARD provider Telkomsel dengan nomor 0852-5452-7466;
- Bahwa dari penangkapan terhadap saksi EKO SUGIYONO Alias EKO dan saksi YUNI ENUMBI kemudian diperoleh informasi bahwa Terdakwa EKO SUGIYONO juga menitipkan 2 (dua) senjata api laras panjang jenis SS1 yang di masukan ke dalam tas hijau, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16 yang di masukan di dalam tas senapan angin dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser Kar beserta amunisi kepada Terdakwa ADI PAMUNGKAS Alias ADI, sehingga Terdakwa ADI PAMUNGKAS yang saat itu dihubungi oleh tante saksi yakni saksi RIYANI yang mendapatkan pesan whatsapp dari isteri dari saksi EKO SUGIYONO Alias EKO yakni Saudari WANDA melalui pesan WhatsApp pada tanggal 09 Maret 2025, yang memberitahukan bahwa Saksi EKO SUGIYONO alias EKO telah diamankan dan Saudari WANDA menyampaikan agar saksi RIYANI meneruskan pesan kepada ADI PAMUNGKAS agar mengamankan atau memindahkan barang-barang milik Saksi EKO SUGIYONO alias EKO yang Terdakwa ADI PAMUNGKAS alias ADI simpan dirumahnya karena saksi EKO SUGIYONO Alias EKO telah ditangkap oleh pihak Kepolisian sehingga saat Terdakwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Gunung Blimbigan XVI, RT 003/RW033, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY Jogjakarta telah ada petugas kepolisian dari Satgas Damai Cartenz Polda Papua dan Anggota Polda DIY yang kemudian mengamankan Terdakwa ADI PAMUNGKAS di bawa ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum beserta barang bukti berupa :
-
-
-
- 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis M16;
- 2 (dua) pucuk senjata api laras panjang jenis SS1;
- 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser;
- 1 (satu) buah laras panjang senjata api;
- 2 (dua) buah magazine senjata api laras panjang jenis M16;
- 2 (dua) buah magazine senjata api laras panjang jenis SS1;
- 1 (satu) buah pelindung laras senjata api jenis M16;
- 2 (dua) pucuk popor senjata api laras panjang jenis Mouser;
- 1 (satu) buah penutup chamber;
- 1 (satu) buah baut grendel pengokang;
- 139 (seratus tiga puluh sembilan) butir amunisi caliber 5,56mm;
- 100 (seratus) butir amunisi caliber 9mm;
- 14 (empat belas) butir amunisi caliber 7,62mm;
- 9 (sembilan) butir amunisi caliber 45 mm;
- 3 (tiga) buah tas penyimpanan senjata api;
- 1 (satu) buah tas plungsak warna hijau;
- 1 (satu) buah kardus bekas pengiriman;
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 13 warna biru tua dengan model MLPF3PA/A, Nomor Seri FDWPWM4NV2, IMEI: 351212587913449, IMEI2: 351212587942257 beserta 1 (satu) buah SIM CARD dengan nomor 0858-7694-7024.
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab. 127/BSF/III/2025 tanggal 16 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa ORLANDO BANJARNAHOR, ST., selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan pemeriksaan barang bukti :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada BAB III yang mengacu pada data/file Unit Senjata Api Forensik Bidang Laboratorium Forensik; buku referensi General Rifling Characteristic File, Firearms/Tool marks Unit FBI Laboratory, Nitroeg Electric Detonators Spesification serta Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang senjata api maka pemeriksa berpendapat dan berkeyakinan bahwa :
- 1 (satu) pucuk SB Q1 dan 1 (satu) SB Q2 yang tersebut pada BAB I Sub 1 dan 2 merupakan senjata api jenis Senapan Serbu tipe SS1 buatan Pabrikan PT Pindad Indonesia kaliber 5,56 mm yang masih aktif dan dapat berfungsi dengan normal dimana teridentifikasi nomor seri SB Q1 bernomor 95.086439;
- 1 (satu) pucuk SB Q3 yang tersebut pada Bab 1 Sub 3 merupakan senjata api jenis Senapan Serbu tipe M16A1 buatan Pabrikan negara USA kaliber 5,56 mm yang masih aktif dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata tidak teridentifikasi;
- 1 (satu) pucuk SB Q4 yang tersebut pada Bab I Sub 4 merupakan senjata api jenis Senapan Runduk tipe Voere Titan buatan Pabrikan negara Austria kaliber 7 mm yang masih aktif dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata tidak teridentifikasi;
- 1 (satu) pucuk SB Q5 yang tersebut pada Bab I Sub 5 merupakan senjata api jenis Pistol tipe Colt 1911 buatan Pabrikan negara USA kaliber .45 ACP yang masih akrif dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata teridentifikasi bernomor 2263242;
- 1 (satu) pucuk SB Q6 yang tersebut pada Bab I Sub 6 merupakan senjata api jenis Pistol tipe G2 Combat buatan Pabrikan PT Pindad Indonesia kaliber 9 mm yang masih aktit dan dapat berfungsi dengan normal dimana nomor seri senjata tidak teridentifikasi;
- 8 (delapan) buah MB Q7 yang tersebut pada Bab I Sub 7 merupakan magazen senjata api buatan pabrikan dimana Q7.1 adalah magazen senjata api tipe SS1 PINDAD kaliber 5,56 x 45 mm yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 30 butir; Q7.2 adalah magazen senjata api tipe MI6A1 kaliber 5,56 x 45 mm yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 20 butir; Q7.3 adalah magazen senjata api tipe Colt 1911 kaliber .45 ACP yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 8 butir dan Q7.4 adalah magazen senjata api tipe G2 Combat PINDAD kaliber 9 x 19 mm yang memiliki kapasitas penyimpanan peluru maksimal 15 butir;
- 16 (enam belas) butir AB Q8 yang tersebut pada Bab I Sub 8 merupakan amunisi/peluru tajam yang masih aktif buatan pabrikan dimana AB Q8.1 merupakan amunisi tajam Full/Metal Jacket;
- 1 (satu) buah DB Q9 yang tersebut pada Bab I Sub 9 merupakan rangkaian Electrical Rock Detonator yang secara fisik dalam kondisi baik dan belum pernah digunakan;
- Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti sebagaimana Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : SPP.Sita/19.a/VII/RES.1.17/2025/Dit Reskrimum tanggal 04 Juli 2025, yang berlangsung pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025, bertempat di Lapangan Tembak Mako Brimob Polda Papua Barat, telah disisihkan sebagian dan telah dimusnahkan sebagian terhadap amunisi dengan cara ditembakan, dicabut proyektil dari selongsong, bubuk mesiu dibakar serta selongsong dan proyektil di potong menjadi bagian-bagian kecil, dengan jumlah sebagai berikut :
- 132 (Seratus tiga puluh dua) butir amunisi caliber 5,56 mm;
- 7 (tujuh) butir amunisi caliber 7,62 mm;
- 93 (sembilan puluh tiga) butir amunisi caliber 9 mm;
- 2 (dua) butir amunisi caliber 45 mm;
- 1 (satu) buah laras panjang senjata api.
- Bahwa Terdakwa ADI PAMUNGKAS dalam menguasai, mempunyai persediaan yang ada padanya dan menyimpan senjata api dan amunisi tersebut tanpa memiliki izin yang sah.
Perbuatan Terdakwa ADI PAMUNGKAS Alias ADI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ----------------------------- |