Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
-----Bahwa Terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY bersama dengan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA Alias KARLOS (dilakukan penuntutan secara terpisah)dan anak Saksi SOLIDEO MAMBRISAUW RUMFABE Alias SALI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman parkir terminal penumpang Pelabuhan Laut Manokwari, Kelurahan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025, anak saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA Alias KARLOS (dilakukan Penuntutan secara terpisah), yang saat itu sedang menumpangi kapal KM. Gunung Dempo dari Manokwari menuju Jayapura bertemu dan berkenalan dengan anak saksi SOLIDEO MAMBRI RUMFABE Alias SALI (dilakukan Penuntutan secara terpisah), selanjutnya keduanya melakukan aksi pencurian barang milik penumpang yakni 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit speaker milik penumpang kapal dan keduanya menawarkan barang curian kepada orang yang tidak di kenal dengan mengatakan ”bos kalau ada berapa disitu kasi ke tong dua beli makan baru ambil hp (handphone) ini”, lalu seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut menjawab ”sa tidak ada uang jadi ko ambil hp ini balik sudah” selanjutnya laki-laki tidak dikenal tersebut berkata lagi ”dari pada kam tukar dengan uang lebih baik tukar dengan ganja”, sehingga kedua anak saksi menyetujui tawaran dari seseorang tidak dikenal tersebut untuk menukarkan 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit speaker dengan Narkotika jenis ganja namun orang tersebut menyampaikan untuk Narkotika jenis ganja tersebut akan diberikan asalkan anak saksi CAROLUS harus ikut ke lokasi di daerah Abepura sehingga ketika kapal KM. Gunung Dempo sandar di pelabuhan Jayapura, anak saksi CAROLUS membawa tas ransel milik anak saksi SOLIDEO turun dari kapal mengikuti seorang laki-laki tidak dikenal tersebut, sedangkan anak SOLIDEO tidak ikut namun menunggu di sekitar pelabuhan Jayapura. Bahwa selanjutnya saat di Abepura, laki-laki yang tidak dikenal tersebut membawa tas ransel dan menyuruh anak CAROLUS untuk menunggu di depan sebuah lorong jalan dan tidak berapa lama orang tersebut kembali menyerahkan tas yang berisi 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja kepada anak saksi CAROLUS dan selanjutnya anak saksi CAROLUS kembali ke pelabuhan Jayapura menemui anak saksi SOLIDEO, kemudian anak saksi CAROLUS dan anak saksi SOLIDEO bersama-sama kembali naik keatas kapal KM. Gunung Dempo dengan membawa serta tas ransel yang telah berisi Narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) bungkus dengan tujuan hendak kembali menumpangi KM. Gunung Dempo tersebut kembali ke Kabupaten Manokwari;
- Bahwa sebelumnya terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, yang telah berada di kota Jayapura Provinsi Papua hendak kembali ke Manokwari menggunakan KM. Gunung Dempo selanjutnya saat kapal singgah di Pelabuhan Nabire terdakwa ROMERUS yang sebelumnya sudah kenal dengan anak Saksi SOLIDEO karena merupakan teman dari kecil kemudian bertemu anak Saksi SOLIDEO sehingga terdakwa ROMERUS dikenalkan anak Saksi SOLIDEO kepada anak Saksi CAROLUS. Kemudian ketika kapal KM. Gunung Dempo keluar dari pelabuhan Nabire, sekitar pukul 18.00 WIT bertempat di dek 7 belakang, Terdakwa ROMERUS WERIMON alias ROY melihat anak saksi CAROLUS membuka tas ransel berwarna biru tua milik anak saksi SOLIDEO yang sedang digunakannya dan terdakwa melihat anak Saksi CAROLUS sedang memegang 4 (empat) bungkus plastik berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja sehingga terdakwa bertanya ”kam ada bawa?” dan dijawab anak Saksi CAROLUS ”iyo tong ada bawa”, kemudian terdakwa ROMERUS mengatakan ”kitong pake sedikit dulu (kita pake sedikit dulu)”, sehingga anak Saksi CAROLUS menawarkan kepada terdakwa ROMERUS untuk sama-sama menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja, saat ketiganya berada di atas kapal di mana anak saksi CAROLUS mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kemudian membukanya dan melinting kemudian membagikannya kepada anak saksi SOLIDEO, Terdakwa ROMERUS WERIMON dan anak Saksi CAROLUS beserta seorang yang bernama saudara FERY, kemudian membakar ujungnya dan mengkonsumsinya layaknya orang mengkonsumsi rokok. Selanjutnya sisa dari satu bungkus tersebut oleh anak Saksi SOLIDEO menyimpannya di pinggang celana yang anak Saksi SOLIDEO kenakan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, saat kapal KM. Gunung Dempo hendak berlabuh di Pelabuhan Laut Manokwari kemudian terdakwa ROMERUS menawarkan kepada anak Saksi CAROLUS untuk membawa tas ransel warna biru dengan mengatakan ”mari sudah,saya bantu turun” lalu anak Saksi CAROLUS menjawab ”trapapa kah? (tidak apa-apa kah?)” dan terdakwa ROMERUS menjawab ”iyo sudah kasih datang sini sudah” sehingga anak Saksi CAROLUS menyerahkan tas ransel warna biru berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja kepada terdakwa ROMERUS dan selanjutnya ketiganya berjalan turun dari KM. Gunung Dempo;
- Bahwa sebelumnya saksi JANUARDY BONDANG POCERATU (Anggota Polri), saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI (Anggota Polri) beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang KM. Gunung Dempo dari Jayapura akan tibah di pelabuhan Manokwari dan penumpang tersebut diduga membawa Narkotika jenis ganja beserta ciri-ciri dari penumpang tersebut. Selanjutnya saksi JANUARDY BONDANG POCERATU (Anggota Polri), saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI (Anggota Polri) beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat menuju pelabuhan Manokwari kemudian mencari orang sesuai dengan informasi yang didapatkan, kemudian saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ROMERUS WERIMON alias ROY, anak Saksi SOLIDEO MAMRISAU RUMFABE alias SALI dan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA alias CARLOS, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam jacket berwarna abu-abu dan dimasukan dalam tas ransel warna biru tua yang saat itu sedang dipakai oleh Terdakwa ROMERUS WERIMON alias ROY, sehingga saksi JANUARDY BONDANG POCERATU, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta Tim melakukan pemeriksaan pada badan dan barang bawaan kemudian menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan didalam saku celana anak Saksi SOLIDEO, sehingga saksi JANUARDY BONDANG POCERATU, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI dan tim dari Polda Papua Barat langsung membawa Terdakwa ROMERUS WERIMON alias ROY, anak Saksi SOLIDEO MAMRISAU RUMFABE alias SALI dan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA alias CARLOS ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna diproses hukum;
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti, Nomor: 068/11651/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku Penaksir Cabang PT Pegadaian (Persero), terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat sebagai berikut:
- Kemasan 1 berupa 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 17,77 (tujuh belas koma tujuh tujuh) gram.
- Kemasan 2 berupa 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,00 (sembilan belas koma nol nol) gram.
- Kemasan 3 berupa 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 18,99 (delapan belas koma sembilan sembilan) gram.
Sehingga total berat bersih 52,14 (lima dua koma empat belas) gram.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, telah dilakukan penyisihan barang bukti dan dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian LHU KIM- MKW/25.121.11.16.05.0036.K/NAPPZA/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari, dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, telah melakukan permufakatan jahat dalam menerima Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut bersama dengan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA Alias KARLOS (dilakukan penuntutan secara terpisah)dan anak Saksi SOLIDEO MAMBRISAUW RUMFABE Alias SALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
SUBSIDAIR :
-----Bahwa Terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY bersama dengan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA Alias KARLOS (dilakukan penuntutan secara terpisah)dan anak Saksi SOLIDEO MAMBRISAUW RUMFABE Alias SALI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di halaman parkir terminal penumpang Pelabuhan Laut Manokwari, Kelurahan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal dari saksi JANUARDY BONDANG POCERATU (Anggota Polri), saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI (Anggota Polri) beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat, yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang KM. Gunung Dempo dari Jayapura akan tiba di pelabuhan Manokwari dan penumpang tersebut diduga membawa Narkotika jenis ganja beserta ciri-ciri dari penumpang tersebut. Selanjutnya saksi JANUARDY BONDANG POCERATU (Anggota Polri), saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI (Anggota Polri) beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat menuju pelabuhan Manokwari pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIT dan saat tiba di Pelabuhan Laut Manokwari, kemudian mencari orang yang sesuai dengan informasi yang didapatkan, kemudian saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ROMERUS WERIMON alias ROY, anak Saksi SOLIDEO MAMRISAU RUMFABE Alias SALI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA Alias CARLOS (dilakukan Penuntutan secara terpisah), ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik besar berisi Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam jacket berwarna abu-abu dan dimasukan dalam tas ransel warna biru tua yang saat itu sedang dipakai oleh Terdakwa ROMERUS WERIMON alias ROY, sehingga saksi JANUARDY BONDANG POCERATU, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta Tim melakukan pemeriksaan pada badan dan barang bawaan kemudian menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan didalam saku celana anak Saksi SOLIDEO, sehingga saksi JANUARDY BONDANG POCERATU, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI dan tim dari Polda Papua Barat langsung membawa Terdakwa ROMERUS WERIMON alias ROY, anak Saksi SOLIDEO MAMRISAU RUMFABE alias SALI dan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA alias CARLOS ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna diproses hukum;
- Bahwa cara Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut berada dalam tas ransel milik anak Saksi SOLIDEO yang tas tersebut digunakan oleh terdakwa ROMERUS dimana sebelum ketiganya turun dari KM. Gunung Dempo, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, saat kapal KM. Gunung Dempo hendak berlabuh di Pelabuhan Laut Manokwari kemudian terdakwa ROMERUS menawarkan kepada anak Saksi CAROLUS untuk membawa tas ransel warna biru dengan mengatakan ”mari sudah,saya bantu turun” lalu anak Saksi CAROLUS menjawab ”trapapa kah? (tidak apa-apa kah?)” dan terdakwa ROMERUS menjawab ”iyo sudah kasih datang sini sudah” sehingga anak Saksi CAROLUS menyerahkan tas ransel warna biru berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja kepada terdakwa ROMERUS dan selanjutnya ketiganya berjalan turun dari KM. Gunung Dempo, dimana didalam tas ransel yang digunakan Terdakwa ROMERUS berisi Narkotika Golongan I jenis ganja;
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti, Nomor: 068/11651/2025 tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku Penaksir Cabang PT Pegadaian (Persero), terhadap 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat sebagai berikut:
- Kemasan 1 berupa 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 17,77 (tujuh belas koma tujuh tujuh) gram.
- Kemasan 2 berupa 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 19,00 (sembilan belas koma nol nol) gram.
- Kemasan 3 berupa 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 18,99 (delapan belas koma sembilan sembilan) gram.
Sehingga total berat bersih 52,14 (lima dua koma empat belas) gram;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja yang ditemukan pada terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, telah dilakukan penyisihan barang bukti dan dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian LHU KIM- MKW/25.121.11.16.05.0036.K/NAPPZA/2025 tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari, dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, dalam melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yaitu jenis Ganja bersama dengan anak Saksi CAROLUS BOROMEUS PUSIDA Alias KARLOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan anak Saksi SOLIDEO MAMBRISAUW RUMFABE Alias SALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dimana terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa ROMERUS WERIMON Alias ROY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------- |