Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di sekretariat organisasi DPW Kapten Indonesia Papua Barat yang beralamat di Jalan DPRD 2 KM10 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan IMRAN WOKAS selaku Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat dan MULYADI ASMAN selaku Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum, yaitu :
- Terdakwa Arobi Beyete menggunakan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022;
- Terdakwa Arobi Beyete membuat laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan bukti pertanggungjawaban kegiatan yang fiktif (kegiatannya tidak ada namun dibuat bukti pertanggungjawaban/kwitansinya);
- Terdakwa Arobi Beyete membuat laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan bukti pertanggungjawaban yang mark up (kegiatannya ada namun dibuat bukti pertanggungjawaban/kwitansinya lebih besar dari pada nilai pembeliannya/biaya riil).
- Terdakwa Arobi Beyete tidak melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat (pemberi hibah)
, yang bertentangan dengan peraturan-peraturan diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada :
Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
- Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 dan Pasal 141 ayat (1) :
Pasal 121 :
- PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan
Pasal 141 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknsi Pengelolaan Keuangan Daerah Penjelasan Umum Angka 6, 7, 8 dan 9 pada halaman 46 sampai dengan halaman 47, yang mengatur mekanisme penyaluran dana hibah
- Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
- tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
- kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- partai politik dan/atau
- ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
- memenuhi persyaratan penerima Hibah.
- Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
- Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
- Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
- Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Keagamaan, dalam pasal 13 menjelaskan :
Pasal 13
- Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah/SKPKD sesuai dengan jadwal yang tercantum pada naskah perjanjian hibah daerah.
- Laporan pelaksanaan belanja hibah dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam naskah perjanjian hibah sebagai dasar pertimbangan pencairan pembayaran hibah tahap berikutnya.
- Pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi :
- Laporan penggunaan hibah berupa uang;
- Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Salinan bukti serah terima uang , barang atau jasa penge luaran yang lengkap dan sah sesuai peratur an Perundang-undangan.
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022 antara Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat selaku Pihak Pertama dan Arobi Beyete yang bertindak untuk dan atas nama Bantuan Dana Hibah Kepada DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Ketua Arobi Beyete selaku Pihak Kedua.
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yakni sebesar Rp. 877.455.500,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-104/PW27/5/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN INDONESIA Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Organisasi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KAPTEN Provinsi Papua Barat dibentuk pada tanggal 09 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07/AKI/SK/-DPW/I/2020 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Masa Pengabdian 2020-2025. Dengan struktur organisasi sebagai berikut :
Ketua
|
:
|
(alm) MUHAIMIN ANHAR
|
Sekertaris
|
:
|
AROBI BEYETE
|
Bendahara
|
:
|
RIAN
|
- Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2020 Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2022, melalui dokumen Nomor 039/B/A/DPWKI/VII/2022 tertanggal 9 Agustus 2020 perihal Permohonan Bantuan Dana Hibah Tahun Anggaran 2019-2020. Proposal tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 400/52/2/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang kepada Individu, Kelompok Masyarakat, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Sosial Keagamaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022, DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat menerima bantuan hibah uang sebesar Rp1.000.000.000,00. Dana Hibah tersebut tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, Nomor DPA/A.1/4.01.4.01.4.01.0000/001/2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022, terdapat perubahan Struktur Organisasi DPW Kapten dikarenakan Muhaimin Anhar meninggal dunia (sesuai akta kematian nomor 9271KM-21042022-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong tertanggal 21 April 2022), sehingga sesuai Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022 struktur Organisasi DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut :
Ketua
|
:
|
AROBI BEYETE
|
Sekertaris
|
:
|
IMRAN WOKAS
|
Bendahara
|
:
|
MULYADI ASMAN
|
- Bahwa pada tanggal 03 Juli 2022, Terdakwa Arobi Beyete bersama dengan Saksi Imran Wokas membuat dokumen Permohonan Pencairan Bantuan Dana Hibah Nomor : 039/B/A/DPWKI/VII/2022 tanggal 03 Juli 2022.
- Bahwa pada tanggal 13 Juli 2022 Saksi Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si selaku Sekertaris Daerah Provinsi Papua Barat yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat dan Terdakwa Arobi Beyete selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas Bantuan Dana Hibah kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00. Dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
No.
|
Uraian Kegiatan
|
Rincian Biaya
|
Vol
|
Satuan
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
I
|
Biaya Operasional
|
|
|
|
|
|
1. Sewa Sekretariat
|
2
|
Tahun
|
50.000.000
|
100.000.000
|
|
2. Pembuatan Web
|
1
|
Paket
|
5.000.000
|
5.000.000
|
|
3. Jaringan Internet dan Listrik
|
12
|
Bulan
|
1.000.000
|
12.000.000
|
|
4. Pengadaan Kendaraan Operasional Motor
|
1
|
Unit
|
41.000.000
|
41.000.000
|
|
5. Pengadaan Bahan Abis Pakai ATK
|
1
|
Paket
|
17.000.000
|
17.000.000
|
|
6. Pengadaan Komputer
|
2
|
Unit
|
10.000.000
|
20.000.000
|
|
7. Printer
|
2
|
Unit
|
6.000.000
|
12.000.000
|
|
8. Projektor, slide
|
1
|
Unit
|
11.000.000
|
11.000.000
|
|
9. Kamera Digital Canon
|
1
|
Unit
|
18.000.000
|
18.000.000
|
|
10. Sound System
|
1
|
Unit
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
11. Kursi Rapat
|
20
|
Unit
|
3.500.000
|
70.000.000
|
|
12. Pengadaan Baliho Ucapan
|
1
|
Paket
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
13. Meubeler Kantor
|
1
|
Paket
|
39.000.000
|
39.000.000
|
|
14. Pembuatan laporan
|
1
|
Ls
|
10.000.000
|
10.000.000
|
|
|
|
|
Sub Total I:
|
400.000.000
|
II
|
Kegiatan Pengembangan
|
|
|
|
|
|
1.Peningkatan Latihan Swot SDM Pengurus DPC Kapten
|
1
|
Paket
|
170.000.000
|
170.000.000
|
|
2. Rapat-Rapat
|
1
|
Paket
|
100.000.000
|
100.000.000
|
|
3. Sosialisasi JOB Pemagangan Tingkat Sekolah, Kampus & Kelurahan
|
1
|
Paket
|
40.000.000
|
40.000.000
|
|
4. Atribut Kapten Indonesia
|
1
|
Paket
|
80.000.000
|
80.000.000
|
|
5. Banner & Konten Advertorial Arung News
|
2
|
Tahun
|
20.000.000
|
40.000.000
|
|
6. Pelatihan Jurnalistik
|
1
|
Paket
|
40.000.000
|
40.000.000
|
|
7. Pelantikan DPC Se-Papua Barat
|
13
|
Paket
|
10.000.000
|
130.000.000
|
|
|
|
|
Sub Total II:
|
600.000.000
|
TOTAL: I + II
|
1.000.000.000
|
- Bahwa setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat memproses SPP dan SPM atas pencairan bantuan dana hibah Tahun Anggaran 2022 Kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat. Dokumen SPP dengan Nomor 777/SPP LS/HIBAH UANG/ROKESRA/SETDAPB/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan dokumen SPM dengan Nomor 777/SPM-LS/HIBAH UANG/ROKESRA/SETDA-PB/2022 tanggal 14 Juli 2022 tersebut selanjutnya diserahkan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Papua Barat.
- Bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 BPKAD Provinsi Papua Barat telah selesai memproses pencairan dana hibah tersebut berdasarkan dokumen SP2D Nomor 1455/SP2DLS/HIBAH UANG/ROKESRA/SETDA-PB/2022 senilai Rp1.000.000.000,00.
- Bahwa pada tanggal 28 Juli 2022 dana hibah ditransfer ke rekening DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat (Bank Mandiri, a.n. DPW Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Nomor Rekening: 16000-0439082-5) dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000,00.
- Bahwa Terdakwa Arobi Beyete menyuruh Saksi Mulyadi Asman selaku Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat untuk melakukan penarikan dana pada rekening DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat dengan cara mengambil slip penarikan Bank Mandiri untuk ditandatangani oleh Terdakwa Arobi Beyete dan Saksi Mulyadi Asman. Selanjutnya Saksi Mulyadi Asman menggunakan slip penarikan uang yang telah ditandatangani dan buku rekening DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat untuk melakukan penarikan dana hibah daerah yang berada di rekening DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat. Dengan rincian penarikan sebagai berikut :
No.
|
Tanggal
|
Jumlah Penarikan dari Bank (Rp)
|
1
|
29 Juli 2022
|
200.000.000,00
|
2
|
02 Agustus 2022
|
200.000.000,00
|
3
|
08 Agustus 2022
|
350.000.000,00
|
4
|
05 September 2022
|
150.000.000,00
|
5
|
03 Oktober 2022
|
100.000.000,00
|
Jumlah
|
1.000.000.000,00
|
- Bahwa Uang yang telah dicairkan tersebut sebagaian besar diserahkan kepada Terdakwa Arobi Beyete dengan rincian sebagai berikut :
-
-
- Pencairan tanggal 29 Juli 2022 Sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dimana Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) diserahkan secara cash/tunai kepada Terdakwa Arobi Beyete, Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada Saksi Imran Wokas dan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) disimpan oleh Saksi Mulyadi Asman;
- Pencairan tanggal 02 Agustus 2022 sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) seluruhnya diserahkan secara cash/tunai kepada Terdakwa Arobi Beyete;
- Pencairan tanggal 08 Agustus 2022 sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Arobi Beyete, sedangkan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) disimpan oleh Saksi Mulyadi Asman;
- Pencairan tanggal 05 September 2022 sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) seluruhnya diserahkan secara cash/tunai kepada Terdakwa Arobi Beyete
- Pencairan tanggal 03 Oktober 2022 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) di transfer ke Rekening DPP KAPTEN Indonesia melalui Bank BNI atas perintah dari Terdakwa Arobi Beyete.
- Bahwa terhadap pengelolaan Dana Hibah tersebut, Terdakwa Arobi Beyete dan Saksi Mulyadi Asman membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Dana Hibah Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional Indonesia Dewan Pengurus Wilayah Papua Barat Periode Laporan Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan Rincian Penggunaan Dana sebagai berikut :
NO
|
NAMA ITEM
|
?UANTITY
|
BIAYA / HARGA
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
1
|
Motor Fino Sporty 125 SPK 303874
|
1
|
Unit
|
Rp
|
23.900.000
|
Rp
|
23.900.000
|
2
|
TV LED Hisense 32A31003
|
1
|
Unit
|
Rp
|
2.600.000
|
Rp
|
2.600.000
|
3
|
Ongkos Tukang Kerja
|
3
|
Orang
|
Rp
|
7.666.666
|
Rp
|
23.000.000
|
4
|
Camera Canon 30000 SN
|
1
|
Unit
|
Rp
|
6.250.000
|
Rp
|
6.250.000
|
5
|
Tripod Camera
|
1
|
Unit
|
Rp
|
300.000
|
Rp
|
300.000
|
6
|
Kelengkapan Kantor
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Lemari
|
3
|
Pcs
|
Rp
|
4.700.000
|
Rp
|
14.100.000
|
|
b.
|
Meja
|
3
|
Pcs
|
Rp
|
2.500.000
|
Rp
|
7.500.000
|
|
c.
|
Kursi
|
3
|
Pcs
|
Rp
|
4.600.000
|
Rp
|
13.800.000
|
7
|
Perlengkapan PC Kantor
|
1
|
Unit
|
|
|
Rp
|
9.000.000
|
|
-
|
PC Lenovo RAM 8 GB, HDD 1 TB,
Windows 10 Ori
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Stavol 500 m
|
1
|
Pcs
|
Rp
|
700.000
|
Rp
|
700.000
|
9
|
Speaker Wireless Advance KK150
|
1
|
Pcs
|
Rp
|
5.000.000
|
Rp
|
5.000.000
|
10
|
Biaya Administrasi Sekretariat
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Honor Panitia Acara
|
10
|
Orang
|
Rp
|
3.500.000
|
Rp
|
35.000.000
|
|
b.
|
Pulsa Modem untuk Internet
|
12
|
Bulan
|
Rp
|
500.000
|
Rp
|
6.000.000
|
|
c.
|
Listrik Kantor
|
12
|
Bulan
|
Rp
|
500.000
|
Rp
|
6.000.000
|
|
d.
|
Pengadaan Spanduk & Baliho
|
|
|
|
|
Rp
|
20.000.000
|
|
e.
|
Projector Viewsonic LS750M
|
1
|
Unit
|
Rp
|
35.000.000
|
Rp
|
35.000.000
|
|
f.
|
Screen Projector Deli
|
1
|
Unit
|
Rp
|
1.800.000
|
Rp
|
1.800.000
|
|
g.
|
ATK Habis Pakai
|
12
|
Bulan
|
Rp
|
300.000
|
Rp
|
3.600.000
|
|
h.
|
Bor Air untuk Kantor
|
1
|
Paket
|
Rp
|
20.000.000
|
Rp
|
20.000.000
|
|
i.
|
Perawatan Kendaraan Kantor Pasca Kecelakaan
|
|
|
|
|
Rp
|
5.000.000
|
|
j.
|
Konsumsi Harian Kantor & Tamu
|
12
|
Bulan
|
Rp
|
1.200.000
|
Rp
|
14.400.000
|
|
k.
|
Jilid Proposal dan Laporan
|
|
|
|
|
Rp
|
200.000
|
|
l.
|
Pompa Air
|
1
|
Paket
|
|
|
Rp
|
3.000.000
|
11
|
Biaya Konsumsi Rapat Kerja Kapten
Indonesia
|
|
|
|
|
Rp
|
1.294.500
|
12
|
Biaya Renovasi Sekretariat
|
|
|
|
|
Rp
|
16.420.000
|
13
|
Perlengkapan PC Kantor
|
1
|
Set
|
|
|
|
|
|
a.
|
PC Hawlett-Packard
|
1
|
Pcs
|
Rp
|
14.500.000
|
Rp
|
14.500.000
|
|
b.
|
Printer Canon
|
1
|
Pcs
|
Rp
|
3.900.000
|
Rp
|
3.900.000
|
|
c.
|
HardDisk WD 1 TB
|
1
|
Pcs
|
Rp
|
950.000
|
Rp
|
950.000
|
|
d.
|
FlashDisk Kingston 32B
|
1
|
Pcs
|
Rp
|
150.000
|
Rp
|
150.000
|
|
e.
|
Mouse PC
|
1
|
Pcs
|
Rp
|
0
|
Rp
|
0
|
14
|
AC Aqua ½ PK
|
1
|
Unit
|
|
|
Rp
|
3.350.000
|
15
|
Sewa Mobil
|
2
|
Bulan
|
Rp
|
12.000.000
|
Rp
|
24.000.000
|
16
|
Booking Auditorium Darefan Hotel,
Catering & Coffe Break
|
7
|
Hari
|
Rp
|
28.571.428
|
Rp
|
200.000.000
|
17
|
Jahit Seragam Merah Putih KAPTEN
INDONESIA
|
|
|
|
|
Rp
|
30.000.000
|
18
|
Perlengkapan Peserta
|
|
|
|
|
Rp
|
35.000.000
|
19
|
Bendera KAPTEN INDONESIA
|
100
|
Pcs
|
|
|
Rp
|
12.000.000
|
20
|
Insentif Konstruktor dari DPP Pusat
|
4
|
Orang
|
|
|
|
|
|
a.
|
Tiket Pulang Pergi
|
8
|
|
Rp
|
4.000.000
|
Rp
|
32.000.000
|
|
b.
|
Honor Instruktur
|
4
|
|
Rp
|
20.000.000
|
Rp
|
80.000.000
|
|
c.
|
Sewa Hotel Instruktur
|
28
|
|
Rp
|
540.000
|
Rp
|
15.120.000
|
|
d.
|
Konsumsi Harian Instruktur
|
28
|
|
Rp
|
100.000
|
Rp
|
2.800.000
|
|
e.
|
Bingkisan Parcel Hadiah untuk Instruktur
|
4
|
|
Rp
|
520.000
|
Rp
|
2.080.000
|
21
|
Sewa Kantor Sekretariat
|
4
|
Tahun
|
Rp
|
50.000.000
|
Rp
|
200.000.000
|
22
|
Bantuan Sosial (Santunan) Keluarga Almarhum Ketua DPW KAPTEN INDONESIA PROVINSI PAPUA BARAT
(Saudara Muhaimin Anhar)
|
|
|
|
|
Rp
|
70.000.000
|
23
|
Akomodasi Panitia
|
|
|
|
|
Rp
|
285.500
|
|
a.
|
Bensin
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Biaya Lain
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH TOTAL
|
Rp
|
1.000.000.000
|
- Bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut tidak pernah diserahkan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat selaku pemberi hibah.
- Bahwa Terdakwa Arobi Beyete, Saksi Mulyadi Asman, dan Saksi Imran Wokas Menggunakan Dana Hibah tidak sesuai dengan peruntukannya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas Bantuan Dana Hibah kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00 tahun anggaran 2022.
- Bahwa Terdakwa Arobi Beyete dan Saksi Mulyadi Asman memasukkan Pertanggungjawaban Fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut.
- Bahwa Tidak pernah ada Addendum atau perubahan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas Bantuan Dana Hibah kepada DPW KAPTEN Indonesia Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000,00 tahun anggaran 2022.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada :
Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada:
- Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 dan Pasal 141 ayat (1) :
Pasal 121 :
- PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan
Pasal 141 Ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknsi Pengelolaan Keuangan Daerah Penjelasan Umum Angka 6, 7, 8 dan 9 pada halaman 46 sampai dengan halaman 47, yang mengatur mekanisme penyaluran dana hibah
- Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit :
- peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
- bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan;
- tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
- kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- partai politik dan/atau
- ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan
- memenuhi persyaratan penerima Hibah.
- Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah.
- Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
- Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
- Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 13 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Keagamaan, dalam pasal 13 menjelaskan :
Pasal 13
- Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah/SKPKD sesuai dengan jadwal yang tercantum pada naskah perjanjian hibah daerah.
- Laporan pelaksanaan belanja hibah dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam naskah perjanjian hibah sebagai dasar pertimbangan pencairan pembayaran hibah tahap berikutnya.
- Pertanggungjawaban penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penggunaan Belanja Hibah berupa uang, meliputi :
- Laporan penggunaan hibah berupa uang;
- Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
- Salinan bukti serah terima uang , barang atau jasa penge luaran yang lengkap dan sah sesuai peratur an Perundang-undangan.
- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 13 Juli 2022 antara Dr. Nataniel Dominggus Mandacan, M.Si yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Papua Barat selaku Pihak Pertama dan Arobi Beyete yang bertindak untuk dan atas nama Bantuan Dana Hibah Kepada DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Ketua Arobi Beyete selaku Pihak Kedua.
- Bahwa berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR104/PW27/5/2023 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, ditemukan hal sebagai berikut :
No.
|
Nama Item
|
Nilai bukti pada LPJ
(Rp)
|
Keterangan
|
Nilai LPJ sesuai hasil
audit (Rp)
|
Nilai LPJ yang tidak
benar (Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 = 3 - 5
|
1
|
Motor Fino Sporty 125 SPK 303874
|
23.900.000
|
Sesuai NPHD
|
23.900.000
|
0
|
2
|
TV LED Hisense 32A31003
|
2.600.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
2.600.000
|
3
|
Ongkos Tukang Kerja
|
23.000.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
23.000.000
|
4
|
Camera Canon 30000 SN
|
6.250.000
|
Sesuai NPHD
|
6.250.000
|
0
|
5
|
Tripod Camera
|
300.000
|
Sesuai NPHD
|
300.000
|
0
|
6
|
Kelengkapan Kantor
|
|
|
|
|
|
a. Lemari
|
14.100.000
|
Mark up
|
11.600.000
|
2.500.000
|
|
b. Meja
|
7.500.000
|
Mark up
|
6.700.000
|
800.000
|
|
c. Kursi
|
13.800.000
|
Mark up
|
5.300.000
|
8.500.000
|
7
|
Perlengkapan PC Kantor (PC Lenovo RAM 8 GB,
HDD 1 TB, Windows 10 Ori)
|
9.000.000
|
Mark up
|
6.200.000
|
2.800.000
|
8
|
Stavol 500 m
|
700.000
|
Sesuai NPHD
|
700.000
|
0
|
9
|
Speaker Wireless Advance KK150
|
5.000.000
|
Sesuai NPHD
|
5.000.000
|
0
|
10
|
Biaya Administrasi Sekretariat
|
|
|
|
|
|
a. Honor Panitia Acara
|
35.000.000
|
Fiktif
|
0
|
35.000.000
|
|
b. Pulsa Modem untuk Internet
|
6.000.000
|
Fiktif
|
0
|
6.000.000
|
|
c. Listrik Kantor
|
6.000.000
|
Fiktif
|
0
|
6.000.000
|
|
d. Pengadaan Spanduk & Baliho
|
20.000.000
|
Fiktif
|
0
|
20.000.000
|
|
e. Projector Viewsonic LS750M
|
35.000.000
|
Fiktif
|
0
|
35.000.000
|
|
f. Screen Projector Deli
|
1.800.000
|
Fiktif
|
0
|
1.800.000
|
|
g. ATK Habis Pakai
|
3.600.000
|
Sesuai NPHD
|
3.600.000
|
0
|
|
h. Bor Air untuk Kantor
|
20.000.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
20.000.000
|
|
i. Perawatan Kendaraan Kantor Pasca
Kecelakaan
|
5.000.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
5.000.000
|
|
j. Konsumsi Harian Kantor & Tamu
|
14.400.000
|
Fiktif
|
0
|
14.400.000
|
|
k. Jilid Proposal dan Laporan
|
200.000
|
Sesuai NPHD
|
200.000
|
0
|
|
l. Pompa Air
|
3.000.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
3.000.000
|
11
|
Biaya Konsumsi Rapat Kerja Kapten Indonesia
|
1.294.500
|
Sesuai NPHD
|
1.294.500
|
0
|
12
|
Biaya bahan Renovasi Sekretariat
|
16.420.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
16.420.000
|
13
|
Perlengkapan PC Kantor
|
|
|
|
|
|
a. PC Hawlett-Packard
|
14.500.000
|
Sesuai NPHD
|
14.500.000
|
0
|
|
b. Printer Canon
|
3.900.000
|
Sesuai NPHD
|
3.900.000
|
0
|
|
c. HardDisk WD 1 TB
|
950.000
|
Sesuai NPHD
|
950.000
|
0
|
|
d. FlashDisk Kingston 32B
|
150.000
|
Sesuai NPHD
|
150.000
|
0
|
|
e. Mouse PC
|
0
|
Sesuai NPHD
|
0
|
0
|
|
f. Mousepad
|
0
|
Sesuai NPHD
|
0
|
0
|
14
|
AC Aqua ½ PK
|
3.350.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
3.350.000
|
15
|
Sewa Mobil
|
24.000.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
24.000.000
|
16
|
Booking Auditorium Darefan Hotel, Catering & Coffe Break
|
200.000.000
|
Fiktif
|
0
|
200.000.000
|
17
|
Jahit Seragam Merah Putih KAPTEN INDONESIA
|
30.000.000
|
Fiktif
|
0
|
30.000.000
|
18
|
Perlengkapan Peserta
|
35.000.000
|
Fiktif
|
0
|
35.000.000
|
19
|
Bendera KAPTEN INDONESIA
|
12.000.000
|
Mark up
|
8.000.000
|
4.000.000
|
20
|
Insentif Konstruktor dari DPP Pusat
|
|
|
|
|
|
a. Tiket Pulang Pergi
|
32.000.000
|
Fiktif
|
0
|
32.000.000
|
|
b. Honor Instruktur
|
80.000.000
|
Fiktif
|
0
|
80.000.000
|
|
c. Sewa Hotel Instruktur
|
15.120.000
|
Fiktif
|
0
|
15.120.000
|
|
d. Konsumsi Harian Instruktur
|
2.800.000
|
Fiktif
|
0
|
2.800.000
|
|
e. Bingkisan Parcel Hadiah untuk Instruktur
|
2.080.000
|
Fiktif
|
0
|
2.080.000
|
21
|
Sewa Kantor Sekretariat (4 tahun @Rp50.000.000)
- Sewa Kantor 2 Tahun
- Sewa Kantor 2 Tahun
|
100.000.000
100.000.000
|
Mark Up
Tidak ada di NPHD
|
24.000.000
0
|
76.000.000
100.000.000
|
22
|
Bantuan Sosial (Santunan) Keluarga Almarhum Ketua DPW KAPTEN INDONESIA PROVINSI
PAPUA BARAT (Saudara Muhaimin Anhar)
|
70.000.000
|
Tidak ada di NPHD
|
0
|
70.000.000
|
23
|
Akomodasi Panitia (Bensin dan Biaya lain)
|
285.500
|
Fiktif
|
0
|
285.500
|
TOTAL
|
1.000.000.000
|
|
122.544.500
|
877.455.500
|
Sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp877.455.500,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rp)
|
a.
|
Jumlah dana hibah pada tahun 2022 yang cair dan diterima oleh DPW KAPTEN Provinsi Papua Barat pada rekening Bank Mandiri Nomor 160-00-0439082-5 dan telah dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Pertanggungjawaban.
|
1.000.000.000,00
|
b.
|
Jumlah pertanggungjawaban dana hibah yang benar.
|
122.544.500,00
|
c
|
Kerugian Keuangan Negara (a – b)
|
877.455.500,00
|
------------ Bahwa Perbuatan Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa AROBI BEYETE, S.Pd.I selaku Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022, pada waktu antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2022, bertempat di sekretariat organisasi DPW Kapten Indonesia Papua Barat yang beralamat di Jalan DPRD 2 KM10 Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan IMRAN WOKAS selaku Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat dan MULYADI ASMAN selaku Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi untuk menggunakan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN INDONESIA Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu sebagai Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan Kolektif dari DPP KAPTEN INDONESIA di Jakarta, dengan nomor : 015/P/DPP-KI/VI/2022 tanggal 04 Juni 2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebesar Rp. 877.455.500,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-104/PW27/5/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada DPW KAPTEN INDONESIA Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Organisasi Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) KAPTEN Provinsi Papua Barat dibentuk pada tanggal 09 Januari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 07/AKI/SK/-DPW/I/2020 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Wilayah Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Masa Pengabdian 2020-2025. Dengan struktur organisasi sebagai berikut :
Ketua
|
:
|
(alm) MUHAIMIN ANHAR
|
Sekertaris
|
:
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|