Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2024/PN Mnk Vera Mayor Pimpinan Cabang PT.BFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Vera Mayor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDAVera Mayor
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT.BFI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa penggugat cukup membayar dua truck fuso dengan waktu pembayaran 12 bulan kemudian tanpa bunga.
4.Menyatakan dua truck fuso tidak dapat di tarik oleh PT.BFI selama penggugat mampu membayar 12 bulan kemudian tanpa bunga.
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad)  
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak