Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Mnk FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. NATALIUS RUMENGAN SAWAKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 997/R.2.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATALIUS RUMENGAN SAWAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa ia Terdakwa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wit, bertempat di Kompleks Pasar Ikan Kelurahan Sanggeng Distrik Manokwari Kabupaten Manokwari sampai dengan hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wit bertempat di Jalan Reremi Puncak Kelurahan Manokwari Barat Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
1. Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024, sekitar jam 07:00 Wit, bertempat di rumah saksi RIO APRILIUS MANALIP di Jalan Brawijaya Nomor 120 RT 003 RW 007 Keluarahan Padarni Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Saksi ARNOL KENDI masuk ke rumah saksi korban RIO APRILIUS MANALIP melalui loteng rumah dan turun ke dapur dimana saat itu saksi korban RIO APRILIUS MANALIP sedang tidur di sofa ruang tamu rumah saksi korban  dan meletakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 4 warna Galatic Blue dengan nomor imei 1 : 860577042231593 beserta charger dengan nomor handphone 085343464699 beserta 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan dompet, KTP, ATM milik saksi korban RIO APRILIUS MANALIP yang diletakan diatas meja ruang tamu dimana Handphone saksi korban dalam keadaan sedang diisi baterai kemudian Saksi ARNOL KENDI mengambil handphone dan tas milik saksi korban dan selanjutnya berjalan ke kamar dan mengambil juga barang lainnya dimana ada 2 (dua) orang teman saksi korban yakni saksi MARLON JITMAU yang  sedang tidur sambil meletakan 1 (satu) unit handphone saksi MARLON JITMAU dengan merk Oppo A17K warna gold dengan imei 1 86320306121441 dan juga saksi FERNANDO ICHSANTO yang sedang tidur yang juga memiliki 1 (satu) unit handphone merk Realme sehingga saksi ARNOL KENDI mengambil keduan handphone tersebut kemudian meninggalkan rumah saksi korban RIO APRILIUS MANALIP.
2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, saksi ARNOL KENDI menemui Anak Saksi GLAND JERY YUDHA JANDEDAY di rumah anak saksi di jalan Durian Reremi dan menyerahkan 3 (tiga) unit handphone yakni 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna Galatic Blue dengan nomor imei 1 : 860577042231593 beserta pengisi baterainya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A17K warna Gold dengan nomor imei 1 : 86320306121441, 1 (satu) handphone merk Realme warna hitam kepada anak saksi GLAND JERY YUDHA JANDEDAY dan selanjutnya anak saksi mengambil foto masing-masing handphone kemudian anak saksi korban memposting menggunakan akun facebook atas  nama “Ggnox Ggnox” ke dalam akun group facebook bernama ”Pace Yombex”, selanjutnya akun facebook milik terdakwa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI atas nama “Renatal” mengirimkan pesan melalui aplikasi messengger kepada anak saksi GLAND JERY YUDJA JANDEDAY menanyakan harga 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna Galatic Blue dengan nomor imei 1 : 860577042231593 beserta pengisi baterainya tersebut, dimana anak saksi menjelaskan harga handphone tersebut Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun terdakwa menawarkan seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan anak saksi sepakat, selanjutnya terdakwa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI meminta untuk bertemu karena ada orang lain yang akan membeli handphone tersebut
3. Bahwa selanjutnya terdakwa bertemu dengan anak saksi GLAND JERY YDJA JANDEDAY kemudian mengajak anak saksi untuk menemani terdakwa menjual Handphone tersebut sehingga terdakwa membonceng pada sepeda motor terdakwa serta diajak terdakwa ke Jalan Reremi Puncak untuk bertemu teman terdakwa yang bernama Saudara RIKY GUNAWAN namun teman terdakwa tersebut tidak jadi membeli handphone tersebut sehingga terdakwa mengajak anak saksi menuju ke Kompleks Pasar Ikan Sanggeng dan sekitar jam 17.30 Wit tiba di Komplek Pasar Ikan dimana terdakwa menyuruh anak saksi untuk menunggu di depan jalan masuk menuju Kompleks Pasar ikan dan terdakwa membawa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo Reno 4  warna Galatic Blue beserta charge pengisi baterai tersebut masuk ke dalam pasar ikan serta bertemu saksi MAZRAN dimana terdakwa menawarkan handphone dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang oleh saksi MAZRAN ditawar menjadi Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun terdakwa meminta tambahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keduanya sepakat diharga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi MAZRAN kembali ke dalam kost dan mengambil uang serta menyerahkan kepada terdakwa sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo Reno 4  warna Galatic Blue kepada saksi MAZRAN dan selanjutnya terdakwa kembali kepada anak saksi GLAND JERY YUDJA JANDEDAY dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa ambil sebagai keuntungan terdakwa.
4. Bahwa selain handphone tersebut diatas, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 bertempat di rumah saksi korban saksi korban SULTAN DAENG LALANG di Jalan Pertanian Wosi RT 001 RW 003 Kelurahan Wosi Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Saudara ARNOL KENDI  masuk ke dalam rumah saksi korban dengan cara mendobrak pintu rumah yang hanya dipakai sandar paku yang dibengkokan dan masuk ke dalam kamar saksi korban dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo V27 Warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 862837069806414 dan Nomor Imei 2: 862837069806406.
5. Bahwa selanjutnya Saudara ARNOL KENDI menyuruh Anak Saksi GLAND JERY YUDHA JANDEDAY, untuk menjual Handphone tersebut dengan mengatakan ”ko tolong jual kaka punya Handphone ini kah” dan harga yang disuruh oleh Saudara ARNOL KENDI sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan anak saksi akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga anak saksi kemudian menghubungi terdakwa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI melalui Messenger Facebook dengan nama akun Facebook ”Gege Nox” dimana terdakwa menanyakan apakah handphone tersebut masih terdapat kotak pembungkusnya namun anak saksi GLAND JANDEDAY menjawab sudah hilang dan anak saksi menerangkan handphone tersebut dijual sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
6. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 jam 17.00 Wit, terdakwa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI mengirim chat kepada Saksi RIKY GUNAWAN untuk menawarkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo V27 warna hitam dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian saksi RIKY GUNAWAN menawar dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya sehingga pada jam 18.00 Wit, terdawa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI datang ke rumah kost milik saksi RIKY GUNAWAN di Reremi Puncak untuk melakukan transaksi yang terjadi di dalam kamar rumah kost milik saudara RIKY GUNAWAN dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa saudara NATALIUS RUMENGAN SAWAKI menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo V27 warna hitam kepada saudara RIKY GUNAWAN kemudian saksi RIKY GUNAWAN mengatakan akan mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) namun karena pada saat itu Terdakwa saudara NATALIUS RUMENGAN SAWAKI tidak mengingat nomor rekening milik Terdakwa saudara NATALIUS RUMENGAN SAWAKI, kemudian Terdakwa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI memutuskan untuk pulang ke rumah dan mengirim nomor rekening Bank BNI atas nama MINCE KOGOYA melalui aplikasi Messenger, kemudian saudara RIKY GUNAWAN mentransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening istri terdakwa atas nama MINCE KOGOYA.
7. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wit bertempat di depan Bank BNI Cabang Manokwari, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Anak saksi GLAND JERY YUDHA JANDEDAY sedangkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) merupakan keuntungan terdakwa.
8. Bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo Reno 4  warna Galatic Blue beserta charge pengisi baterai  dan 1 (satu) unit Handphone Vivo V27 Warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 862837069806414 dan Nomor Imei 2: 862837069806406 yang dibeli dari anak saksi GLAND JERY YUDHA JANDEDAY tersebut yang diperoleh dari anak saksi GLAND JERY YUDHA JANDEDAY tanpa box, namun terdakwa tetap membeli dan menjual lagi sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan.
------Perbuatan Terdakwa NATALIUS RUMENGAN SAWAKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya