Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Mnk PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, Manokwari FILEX RUMFABE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 24 Jun. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, Manokwari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FILEX RUMFABE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.917.170,00
Petitum

Berdasarkan scgala uraian yng tclah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mi berkenan untuk mcmanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan, guna memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerirna dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukurn perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukurn kepada Penggugat.
  3. Menghukurn Tergugat I untuk membayar tunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.45.917.170,- (Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Betas Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Jarninan terhadap agunan berupa Taspen,Nip atas nama Filex Rumfabe, 2 BPKB Motor an Christina Natalia Rurnfabe,Hendrica Wambrauw;
  5. Menghukum Tergugat untuk mernbayar biaya perkara yang tirnbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan mi Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan rnengabulkannya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak