Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2024/PN Mnk TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H. YUSAK MANGGAPROW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 258/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2994 /R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSAK MANGGAPROW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN : 
 
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa YUSAK MANGGAPROW pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Jendral Sudirman Kab Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sedang jaga Parkir Bersama dengan Saksi SAKEUS MANGGAPROW dan tidak lama kemudian Terdakwa YUSAK MANGGAPROW datang dan meminta uang untuk membeli rokok kepada korban dan kebetulan pada saat itu korban lagi memegang uang di tangan korban kemudian Terdakwa YUSAK MANGGAPROW langsung mengambil atau merampas dari tangan korban dan lalu korban berkata “ BAH YUSAK KALO MAU MINTA UANG ITU BAIK-BAIK SAJA” namun pada saat itu Terdakwa YUSAK MANGGAPROW dalam keadaan mengkomsumsi minuman Alkohol langsung mengeluarkan pisau yang sebelumya diselipkan di celana setelah itu langsung menikam korban tepat bagian leher kiri korban yang mengakibatkan luka sobek kemudian Terdakwa YUSAK MANGGAPROW langsung lari dan korban juga ikut mengejar menggikuti Terdakwa YUSAK MANGGAPROW namun karena korban sudah dalam terluka korban tidak kuat lagi untuk mengejar kemudian korban berhenti dan menghentikan ojek untuk mengobati luka korban di RSUD Manokwari.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SALMON ASAMSUN mengalami Tampak Luka Robek (+) ukuran panjang 14 cm dan dalam 4 cm; Luka teratur,tampak tulang (+), Perdarahan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 353/81/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Rannu Marianus Songle dokter Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari. 
 
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia terdakwa YUSAK MANGGAPROW pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Sekitar Pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Jendral Sudirman Kab Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sedang jaga Parkir Bersama dengan Saksi SAKEUS MANGGAPROW dan tidak lama kemudian Terdakwa YUSAK MANGGAPROW datang dan meminta uang untuk membeli rokok kepada korban dan kebetulan pada saat itu korban lagi memegang uang di tangan korban kemudian Terdakwa YUSAK MANGGAPROW langsung mengambil atau merampas dari tangan korban dan lalu korban berkata “ BAH YUSAK KALO MAU MINTA UANG ITU BAIK-BAIK SAJA” namun pada saat itu Terdakwa YUSAK MANGGAPROW dalam keadaan mengkomsumsi minuman Alkohol langsung mengeluarkan pisau yang sebelumya diselipkan di celana setelah itu langsung menikam korban tepat bagian leher kiri korban yang mengakibatkan luka sobek kemudian Terdakwa YUSAK MANGGAPROW langsung lari dan korban juga ikut mengejar menggikuti Terdakwa YUSAK MANGGAPROW namun karena korban sudah dalam terluka korban tidak kuat lagi untuk mengejar kemudian korban berhenti dan menghentikan ojek untuk mengobati luka korban  di RSUD Manokwari.
 
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SALMON ASAMSUN mengalami Tampak Luka Robek (+) ukuran panjang 14 cm dan dalam 4 cm; Luka teratur,tampak tulang (+), Perdarahan sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 353/81/2024 tanggal 24 September 2024  yang ditandatangani oleh dr. Rannu Marianus Songle dokter Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari. 
 
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya