Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Mnk FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3295/R.2.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama

 

---------- Bahwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (masuk daftar pencarian orang), Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (masuk daftar pencarian orang), Saudari SELA (masuk daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada sebuah pondok di halaman rumah Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA di Jalan Sabang Kampung Ambon Kelurahan Pasir Putih Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober tahun 2023 perkenalan terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (masuk daftar pencarian orang) sejak tahun 2023, dimana terdakwa menyewa halaman depan rumah Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA untuk dibangun pondok yang akan digunakan terdakwa untuk tempat penjualan kupon judi togel dan hal tersebut disetujui oleh Saudara ZAKA dengan harga sewa per bulan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyampaikan tidak memiliki cukup biaya untuk membangun pondok berjualan judi togel sehingga Saudara ZAKA menyuruh terdakwa untuk mencari kayu sedang Saudara ZAKA akan membantu pembelian seng untuk atap dari pondok tersebut yang dapat dicicil uangnya kepada Saudara ZAKA kemudian setelah pondok tersebut jadi maka terdakwa mulai berjualan judi togel kepada masyarakat umum dengan memasang spanduk berisikan gambar shio dan nomor togel sehingga bagi siapapun yang mau memesan nomor togel serta shio dapat mendatangi terdakwa di pondok tersebut. Bahwa terdakwa dalam menawarkan dan menjual kupon togel tersebut terdakwa dibantu Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (DPO) beserta isteri Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (masuk daftar pencarian orang) dan Saudari SELA (masuk daftar pencarian orang);
  2. Bahwa terdakwa yang tidak memiliki modal besar untuk dapat membayar apabila ada pemesan yang nomornya keluar sehingga terdakwa kemudian mendaftar pada website judi online TOP1TOTO, TOP1 Bakso, ASENT Togel dengan menggunakan nama akun terdakwa yakni AAN99 dan setelah mendaftar maka dari aplikasi judi tersebut akan meminta terdakwa memasukan beberapa data termasuk nomor rekening yang akan digunakan terdakwa untuk transaksi penerimaan sehingga terdakwa memasukan rekening BRI dengan nomor rekening : 4957-01-032565-53-8 atas nama TRI DESI DEWANI SUHANDIKA sehingga dari aplikasi pada website tersebut menyetujui terdakwa sebagai anggota pada akun judi online tersebut namun untuk dapat menggunakan akun terdakwa tersebut maka terdakwa kemudian menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit pada akun tersebut selanjutnya terdakwa dapat memasang nomor pesanan judi togel berupa angka maupun shio yang dipesan pembeli kepada terdakwa.
  3. Bahwa selanjutnya pondok jualan togel terdakwa tersebut kemudian didatangi oleh masyarakat yang ingin memasang judi togel dengan memasang judi togel jenis angka baik 2 (dua) nomor pemesan membayar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) nomor sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 4 (empat) nomor seharga Rp.1.000,-(seribu rupiah) per sekali pasang maupun shio Rp.1.000,-(seribu rupiah) per pesanan shio kemudian terdakwa yang dibantu Saudari ELIS dan Saudara SELA akan mencatat di kupon pesanan para pemesan dimana untuk pembelian kupon Togel terdakwa buat dalam 1 (satu) nota, dimana dalam nota tersebut terdapat 2 (dua) warna berbeda, kertas yang berwarna putih untuk terdakwa, kertas berwarna merah muda untuk Pembeli kemudian terdakwa akan memasukan nomor dan shio pesanan pembeli ke akun website terdakwa dan juga menyetor tambahan deposit apabila melebihi deposit yang telah ada sebelumnya sambil terdakwa menunggu waktu pengumuman nomor togel dan shio akan dilihat pada website untuk masing-masing putaran yakni untuk Putaran Kamboja setiap jam 11.00 Wit (setiap hari), untuk Putaran Sydney setiap jam 14.00 Wit – 15.20 Wit (setiap hari), untuk Putaran Jepang setiap jam 17.00 Wit – 19.00 Wit (setiap hari), untuk Putaran Hongkong setiap jam 19.00 Wit – 20.30 Wit (setiap hari) dimana terdakwa akan mengecek dengan mengakses akun terdakwa maupun pada website judi online dan apabila ada nomor yang keluar sebagai pemenang maka dari akun akan melakukan pembayaran ke rekening terdakwa kemudian terdakwa akan menarik tunai serta terdakwa bayarkan kepada para pemesan/pembeli dari kupon judi togel berupa angka maupun shio yakni :
  1. Apabila si pembeli memasang 4 (Empat) angka sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Apabila si pembeli memasang 3 (Tiga) angka sebesar Rp.5.000,- (lima belas ribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Apabila si pembeli memasang 2 (Dua) angka sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);

Apabila si pembeli nomor atau shio yang dipasang tersebut tidak keluar dalam putaran baik Kamboja, Sydney, Jepang dan Hongkong maka uang yang dipasangkan oleh si pembeli tersebut akan dipakai untuk menambah ke pemenang atau yang angkanya keluar dan sisanya sebagai keuntungan terdakwa.

  1. Bahwa dari hasil judi togel jenis angka dan shio, terdakwa mendapatkan per hari sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus tibu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa akan memberikan upah kepada Saudari SELA, Saudari ELIS dan Saudara ZAKA masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sisanya untuk terdakwa yang digunakan untuk ongkos makan, membeli nota dan uang deposit pada akun judi online terdakwa;
  2. Bahwa terdakwa dalam menggunakan rekening Bank BRI dengan nomor rekening : 4957-01-03-2565-538 atas nama TRI DESI DEWANI SUHANDIKA tersebut melakukan transaksi keuangan selama periode Juni 2024 terdapat saldo awal Rp.30.176,- (tiga puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dengan total transaksi kredit sebesar Rp. 94.155.000,- (sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan transaksi debit sebesar Rp. 93.849.950,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dimana saldo akhir sebesar Rp. 335.226,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dimana terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA melakukan sejumlah transfer ke rekening website judi togel dengan nama dan nomor rekening berbeda yang tercantum di website dimana untuk transfer terakhir judi togel atas nama JAJANG sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan nomor rekening BRI 698953792614 dan penerimaan ke rekening terdakwa sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
  3. Bahwa selanjutnya saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR dan saksi YUSUP HERMAN RUMASEB bersama anggota dari Tim Opsnal Timsus Scorpio Polda Papua Barat yang memperoleh infomasi adanya perjudian togel bertempat di Jalan Sabang, Kampung Ambon, Kelurahan Pasir Putih, kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIT bertempat di Jalan Sabang, Kampung Ambon, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang menjual kupon Togel (Toto Gelap) dan dibawa ke Polda Papua Barat bersama barang bukti untuk diproses hukum.
  4. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y02 berwarna hitam milik terdakwa dengan nomor IMEI 1 : 867101064841776, IMEI 2 : 867101064841768 milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terkait informasi perjudian sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4139/FKF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HERY PRIYANTO, S.T.,CHFI.,NSE.,OFC bersama Tim Pemeriksa dengan kesimpulan pada handphone merk Vivo Y02 Model V2217 IMEI 1 : 867101064841776; IMEI 2 867101064841768 ata nama Tri Desi Dewani Suhandika Alias Desi terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan antara lain call log, 3 (tiga) file image berformat *jpg yang berisi tentang “kertas yang bertuliskan angka-angka” dan web history dari hasil live Analysis yaitu 13 (tiga belas) file image berformat* jpg yang berisi tentang “web history” dari browser atau penelusuran langsung dan browser”.
  5. Bahwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI bersama-sama dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (DPO Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (DPO) dan Saudari SELA (DPO) dalam melakukan perjudian jenis toto gelap tersebut tanpa mendapat ijin serta mengetahui kalau perjudian merupakan perbuatan ilegal.

----Perbuatan Terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

---------- Bahwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (masuk daftar pencarian orang), Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (masuk daftar pencarian orang), Saudari SELA (masuk daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok pada halaman rumah Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA di Jalan Sabang Kampung Ambon Kelurahan Pasir Putih Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  1. Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober tahun 2023 perkenalan terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (masuk daftar pencarian orang) sejak tahun 2023, dimana terdakwa menyewa halaman depan rumah Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA untuk dibangun pondok yang akan digunakan terdakwa untuk tempat penjualan kupon judi togel dan hal tersebut disetujui oleh Saudara ZAKA dengan harga sewa per bulan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyampaikan tidak memiliki cukup biaya untuk membangun pondok berjualan judi togel sehingga Saudara ZAKA menyuruh terdakwa untuk mencari kayu sedang Saudara ZAKA akan membantu pembelian seng untuk atap dari pondok tersebut yang dapat dicicil uangnya kepada Saudara ZAKA kemudian setelah pondok tersebut jadi maka terdakwa mulai berjualan judi togel kepada masyarakat umum dengan memasang spanduk berisikan gambar shio dan nomor togel sehingga bagi siapapun yang mau memesan nomor togel serta shio dapat mendatangi terdakwa di pondok tersebut. Bahwa terdakwa dalam menawarkan dan menjual kupon togel tersebut terdakwa dibantu Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (DPO) beserta isteri Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (masuk daftar pencarian orang) dan Saudari SELA (masuk daftar pencarian orang).
  2. Bahwa terdakwa yang tidak memiliki modal besar untuk dapat membayar apabila ada pemesan yang nomornya keluar sehingga terdakwa kemudian mendaftar pada website judi online TOP1TOTO, TOP1 Bakso, ASENT Togel dengan menggunakan nama akun terdakwa yakni AAN99 dan setelah mendaftar maka dari aplikasi judi tersebut akan meminta terdakwa memasukan beberapa data termasuk nomor rekening yang akan digunakan terdakwa untuk transaksi penerimaan sehingga terdakwa memasukan rekening BRI dengan nomor rekening : 4957-01-032565-53-8 atas nama TRI DESI DEWANI SUHANDIKA sehingga dari aplikasi pada website tersebut menyetujui terdakwa sebagai anggota pada akun judi online tersebut namun untuk dapat menggunakan akun terdakwa tersebut maka terdakwa kemudian menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit pada akun tersebut selanjutnya terdakwa dapat memasang nomor pesanan judi togel berupa angka maupun shio yang dipesan pembeli kepada terdakwa.
  3. Bahwa selanjutnya pondok jualan togel terdakwa tersebut kemudian didatangi oleh masyarakat yang ingin memasang judi togel dengan memasang judi togel jenis angka baik 2 (dua) nomor pemesan membayar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) nomor sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 4 (empat) nomor seharga Rp.1.000,-(seribu rupiah) per sekali pasang maupun shio Rp.1.000,-(seribu rupiah) per pesanan shio kemudian terdakwa yang dibantu Saudari ELIS dan Saudara SELA akan mencatat di kupon pesanan para pemesan dimana untuk pembelian kupon Togel terdakwa buat dalam 1 (satu) nota, dimana dalam nota tersebut terdapat 2 (dua) warna berbeda, kertas yang berwarna putih untuk terdakwa, kertas berwarna merah muda untuk Pembeli kemudian terdakwa akan memasukan nomor dan shio pesanan pembeli ke akun website terdakwa dan juga menyetor tambahan deposit apabila melebihi deposit yang telah ada sebelumnya sambil terdakwa menunggu waktu pengumuman nomor togel dan shio akan dilihat pada website untuk masing-masing putaran yakni untuk Putaran Kamboja setiap jam 11.00 Wit (setiap hari), untuk Putaran Sydney setiap jam 14.00 Wit – 15.20 Wit (setiap hari), untuk Putaran Jepang setiap jam 17.00 Wit – 19.00 Wit (setiap hari), untuk Putaran Hongkong setiap jam 19.00 Wit – 20.30 Wit (setiap hari) dimana terdakwa akan mengecek dengan mengakses akun terdakwa maupun pada website judi online dan apabila ada nomor yang keluar sebagai pemenang maka dari akun akan melakukan pembayaran ke rekening terdakwa kemudian terdakwa akan menarik tunai serta terdakwa bayarkan kepada para pemesan/pembeli dari kupon judi togel berupa angka maupun shio yakni :
  1. Apabila si pembeli memasang 4 (Empat) angka sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Apabila si pembeli memasang 3 (Tiga) angka sebesar Rp.5.000,- (lima belas ribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Apabila si pembeli memasang 2 (Dua) angka sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);

Apabila si pembeli nomor atau shio yang dipasang tersebut tidak keluar dalam putaran baik Kamboja, Sydney, Jepang dan Hongkong maka uang yang dipasangkan oleh si pembeli tersebut akan dipakai untuk menambah ke pemenang atau yang angkanya keluar dan sisanya sebagai keuntungan terdakwa.

  1. Bahwa dari hasil judi togel jenis angka dan shio, terdakwa mendapatkan per hari sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus tibu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa akan memberikan upah kepada Saudari SELA, Saudari ELIS dan Saudara ZAKA masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sisanya untuk terdakwa yang digunakan untuk ongkos makan, membeli nota dan uang deposit pada akun judi online terdakwa.
  2. Bahwa terdakwa dalam menggunakan rekening Bank BRI dengan nomor rekening : 4957-01-03-2565-538 atas nama TRI DESI DEWANI SUHANDIKA tersebut melakukan transaksi keuangan selama periode Juni 2024 terdapat saldo awal Rp.30.176,- (tiga puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dengan total transaksi kredit sebesar Rp. 94.155.000,- (sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan transaksi debit sebesar Rp. 93.849.950,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dimana saldo akhir sebesar Rp. 335.226,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dimana terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA melakukan sejumlah transfer ke rekening website judi togel dengan nama dan nomor rekening berbeda yang tercantum di website dimana untuk transfer terakhir judi togel atas nama JAJANG sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan nomor rekening BRI 698953792614 dan penerimaan ke rekening terdakwa sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
  3. Bahwa selanjutnya saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR dan saksi YUSUP HERMAN RUMASEB bersama anggota dari Tim Opsnal Timsus Scorpio Polda Papua Barat yang memperoleh infomasi adanya perjudian togel bertempat di Jalan Sabang, Kampung Ambon, Kelurahan Pasir Putih, kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIT bertempat di Jalan Sabang, Kampung Ambon, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang menjual kupon Togel (Toto Gelap) dan dibawa ke Polda Papua Barat bersama barang bukti untuk diproses hukum.
  4. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y02 berwarna hitam milik terdakwa dengan nomor IMEI 1 : 867101064841776, IMEI 2 : 867101064841768 milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terkait informasi perjudian sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4139/FKF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HERY PRIYANTO, S.T.,CHFI.,NSE.,OFC bersama Tim Pemeriksa dengan kesimpulan pada handphone merk Vivo Y02 Model V2217 IMEI 1 : 867101064841776; IMEI 2 867101064841768 ata nama Tri Desi Dewani Suhandika Alias Desi terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan antara lain call log, 3 (tiga) file image berformat *jpg yang berisi tentang “kertas yang bertuliskan angka-angka” dan web history dari hasil live Analysis yaitu 13 (tiga belas) file image berformat* jpg yang berisi tentang “web history” dari browser atau penelusuran langsung dan browser”.
  5. Bahwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI bersama-sama dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (DPO Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (DPO) dan Saudari SELA (DPO) dalam melakukan perjudian jenis toto gelap tersebut tanpa mendapat ijin serta mengetahui kalau perjudian merupakan perbuatan ilegal.

 

---------- Perbuatan Terdakwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

 

---------- Bahwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (masuk daftar pencarian orang), Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (masuk daftar pencarian orang), Saudari SELA (masuk daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 18.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah pondok pada halaman rumah Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA di Jalan Sabang Kampung Ambon Kelurahan Pasir Putih Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuati tata cara, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  1. Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober tahun 2023 perkenalan terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (masuk daftar pencarian orang) sejak tahun 2023, dimana terdakwa menyewa halaman depan rumah Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA untuk dibangun pondok yang akan digunakan terdakwa untuk tempat penjualan kupon judi togel dan hal tersebut disetujui oleh Saudara ZAKA dengan harga sewa per bulan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa menyampaikan tidak memiliki cukup biaya untuk membangun pondok berjualan judi togel sehingga Saudara ZAKA menyuruh terdakwa untuk mencari kayu sedang Saudara ZAKA akan membantu pembelian seng untuk atap dari pondok tersebut yang dapat dicicil uangnya kepada Saudara ZAKA kemudian setelah pondok tersebut jadi maka terdakwa mulai berjualan judi togel kepada masyarakat umum dengan memasang spanduk berisikan gambar shio dan nomor togel sehingga bagi siapapun yang mau memesan nomor togel serta shio dapat mendatangi terdakwa di pondok tersebut. Bahwa terdakwa dalam menawarkan dan menjual kupon togel tersebut terdakwa dibantu Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (DPO) beserta isteri Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (masuk daftar pencarian orang) dan Saudari SELA (masuk daftar pencarian orang).
  2. Bahwa terdakwa yang tidak memiliki modal besar untuk dapat membayar apabila ada pemesan yang nomornya keluar sehingga terdakwa kemudian mendaftar pada website judi online TOP1TOTO, TOP1 Bakso, ASENT Togel dengan menggunakan nama akun terdakwa yakni AAN99 dan setelah mendaftar maka dari aplikasi judi tersebut akan meminta terdakwa memasukan beberapa data termasuk nomor rekening yang akan digunakan terdakwa untuk transaksi penerimaan sehingga terdakwa memasukan rekening BRI dengan nomor rekening : 4957-01-032565-53-8 atas nama TRI DESI DEWANI SUHANDIKA sehingga dari aplikasi pada website tersebut menyetujui terdakwa sebagai anggota pada akun judi online tersebut namun untuk dapat menggunakan akun terdakwa tersebut maka terdakwa kemudian menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit pada akun tersebut selanjutnya terdakwa dapat memasang nomor pesanan judi togel berupa angka maupun shio yang dipesan pembeli kepada terdakwa.
  3. Bahwa selanjutnya pondok jualan togel terdakwa tersebut kemudian didatangi oleh masyarakat yang ingin memasang judi togel dengan memasang judi togel jenis angka baik 2 (dua) nomor pemesan membayar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) nomor sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 4 (empat) nomor seharga Rp.1.000,-(seribu rupiah) per sekali pasang maupun shio Rp.1.000,-(seribu rupiah) per pesanan shio kemudian terdakwa yang dibantu Saudari ELIS dan Saudara SELA akan mencatat di kupon pesanan para pemesan dimana untuk pembelian kupon Togel terdakwa buat dalam 1 (satu) nota, dimana dalam nota tersebut terdapat 2 (dua) warna berbeda, kertas yang berwarna putih untuk terdakwa, kertas berwarna merah muda untuk Pembeli kemudian terdakwa akan memasukan nomor dan shio pesanan pembeli ke akun website terdakwa dan juga menyetor tambahan deposit apabila melebihi deposit yang telah ada sebelumnya sambil terdakwa menunggu waktu pengumuman nomor togel dan shio akan dilihat pada website untuk masing-masing putaran yakni untuk Putaran Kamboja setiap jam 11.00 Wit (setiap hari), untuk Putaran Sydney setiap jam 14.00 Wit – 15.20 Wit (setiap hari), untuk Putaran Jepang setiap jam 17.00 Wit – 19.00 Wit (setiap hari), untuk Putaran Hongkong setiap jam 19.00 Wit – 20.30 Wit (setiap hari) dimana terdakwa akan mengecek dengan mengakses akun terdakwa maupun pada website judi online dan apabila ada nomor yang keluar sebagai pemenang maka dari akun akan melakukan pembayaran ke rekening terdakwa kemudian terdakwa akan menarik tunai serta terdakwa bayarkan kepada para pemesan/pembeli dari kupon judi togel berupa angka maupun shio yakni :
  1. Apabila si pembeli memasang 4 (Empat) angka sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Apabila si pembeli memasang 3 (Tiga) angka sebesar Rp.5.000,- (lima belas ribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Apabila si pembeli memasang 2 (Dua) angka sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah), dan angka yang dipasang oleh si pembeli keluar maka pembeli akan diberikan uang kemenangan senilai Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);

Apabila si pembeli nomor atau shio yang dipasang tersebut tidak keluar dalam putaran baik Kamboja, Sydney, Jepang dan Hongkong maka uang yang dipasangkan oleh si pembeli tersebut akan dipakai untuk menambah ke pemenang atau yang angkanya keluar dan sisanya sebagai keuntungan terdakwa.

  1. Bahwa dari hasil judi togel jenis angka dan shio, terdakwa mendapatkan per hari sekitar Rp. 800.000,- (delapan ratus tibu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa akan memberikan upah kepada Saudari SELA, Saudari ELIS dan Saudara ZAKA masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan sisanya untuk terdakwa yang digunakan untuk ongkos makan, membeli nota dan uang deposit pada akun judi online terdakwa.
  2. Bahwa terdakwa dalam menggunakan rekening Bank BRI dengan nomor rekening : 4957-01-03-2565-538 atas nama TRI DESI DEWANI SUHANDIKA tersebut melakukan transaksi keuangan selama periode Juni 2024 terdapat saldo awal Rp.30.176,- (tiga puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dengan total transaksi kredit sebesar Rp. 94.155.000,- (sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan transaksi debit sebesar Rp. 93.849.950,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dimana saldo akhir sebesar Rp. 335.226,- (Tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh enam rupiah), dimana terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA melakukan sejumlah transfer ke rekening website judi togel dengan nama dan nomor rekening berbeda yang tercantum di website dimana untuk transfer terakhir judi togel atas nama JAJANG sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan nomor rekening BRI 698953792614 dan penerimaan ke rekening terdakwa sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
  3. Bahwa selanjutnya saksi RIAN HENDRIK MAMBRASAR dan saksi YUSUP HERMAN RUMASEB bersama anggota dari Tim Opsnal Timsus Scorpio Polda Papua Barat yang memperoleh infomasi adanya perjudian togel bertempat di Jalan Sabang, Kampung Ambon, Kelurahan Pasir Putih, kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIT bertempat di Jalan Sabang, Kampung Ambon, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang menjual kupon Togel (Toto Gelap) dan dibawa ke Polda Papua Barat bersama barang bukti untuk diproses hukum.
  4. Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y02 berwarna hitam milik terdakwa dengan nomor IMEI 1 : 867101064841776, IMEI 2 : 867101064841768 milik terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terkait informasi perjudian sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4139/FKF/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HERY PRIYANTO, S.T.,CHFI.,NSE.,OFC bersama Tim Pemeriksa dengan kesimpulan pada handphone merk Vivo Y02 Model V2217 IMEI 1 : 867101064841776; IMEI 2 867101064841768 ata nama Tri Desi Dewani Suhandika Alias Desi terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan antara lain call log, 3 (tiga) file image berformat *jpg yang berisi tentang “kertas yang bertuliskan angka-angka” dan web history dari hasil live Analysis yaitu 13 (tiga belas) file image berformat* jpg yang berisi tentang “web history” dari browser atau penelusuran langsung dan browser”.
  5. Bahwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA Alias DESI bersama-sama dengan Saudara ZAKA RINI YAPI KAIKATUI Alias ZAKA (DPO Saudari FRISKA FRESILIA OBADIRI Alias ELIS (DPO) dan Saudari SELA (DPO) dalam melakukan perjudian jenis toto gelap tersebut tanpa mendapat ijin serta mengetahui kalau perjudian merupakan perbuatan ilegal.

---------- Perbuatan Terdakwa terdakwa TRI DESI DEWANI SUHANDIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya