| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 17.30 wit Jalan kampung Angkasa Mulyono RT.02/ Amban Manokwari, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2018 Jalan Kampung Angkasa Mulyono Amban Kabupaten Manokwari Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari senin tanggal 01 januari 2018 sekitar pukul 17.00 wit pada awalnya terdakwa sedang duduk dipara-para depan rumah Bpk.ISHAK ARONGGEAR kemudian terdakwa melihat korban pada saat itu dan terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan sebelah kiri dalam keadaan terkepal dan melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali, pukulan yang terdakwa lakukan saat itu mengenai wajah korban ALFRED WORIA tepatnya dibagian hidung dan saat itu terdakwa hanya seorang diri dan tidak ada alat yang terdakwa gunakan hanya menggunakan tangan , maksud dan tujuan terdakwa melakukan pemukulan yaitu terdakwa melampiaskan emosi sehingga melakukan penganiayaa terhadap korban kemudian terdakwa langsung jalan meninggalkan korban ditempat kejadian perkara ( TKP ).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ALFRED WORIA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum “ Nomor : 353/44/2018 Tanggal 05 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.CORNELY WENNO dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Manokwari , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN KORBAN
Korban datang dalam keadaan sadar
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN
Tampak memar, warna kebiruan, dikelopak mata kanan bagian bawah ukuran ±3x2 cm
Tampak luka gores, di hidung sebelah kanan ukuran ±1x0,3 cm perdarahan aktif pada kedua hidung.
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN
Pemeriksaan luar
KORBAN DIRAWAT / DIPULANGKAN
Korban dipulangkan
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan , maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul
Perbuatan terdakwa ACEPIT WAMAER sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |