Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2018/PN Mnk PETRA WONDA, SH ACEPIT WAMAER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 180/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-883/T.1.12/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1PETRA WONDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEPIT WAMAER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa     pada hari Senin Tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 17.30 wit Jalan kampung Angkasa Mulyono RT.02/ Amban Manokwari, atau setidak-tidaknya pada bulan  Januari 2018 Jalan Kampung Angkasa Mulyono Amban  Kabupaten Manokwari Papua Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari,  dengan sengaja, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Bahwa benar, pada hari senin tanggal 01 januari 2018 sekitar pukul 17.00 wit pada awalnya terdakwa  sedang duduk dipara-para depan rumah Bpk.ISHAK ARONGGEAR kemudian terdakwa  melihat korban pada saat itu dan terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban  menggunakan tangan sebelah kiri dalam keadaan terkepal dan melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali, pukulan yang terdakwa  lakukan saat itu mengenai wajah  korban ALFRED WORIA tepatnya dibagian hidung dan saat itu terdakwa  hanya seorang diri dan tidak ada alat yang terdakwa  gunakan hanya menggunakan tangan , maksud dan tujuan terdakwa  melakukan pemukulan yaitu terdakwa  melampiaskan emosi sehingga melakukan penganiayaa terhadap korban kemudian terdakwa  langsung jalan meninggalkan korban ditempat kejadian perkara ( TKP ).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ALFRED WORIA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum “ Nomor : 353/44/2018 Tanggal 05 Mei  2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.CORNELY WENNO  dokter  pada Rumah sakit Umum Daerah Manokwari  , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
PEMERIKSAAN KORBAN 
Korban datang dalam keadaan sadar
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DITEMUKAN
Tampak memar, warna kebiruan, dikelopak mata kanan  bagian bawah  ukuran ±3x2 cm
Tampak luka gores, di hidung sebelah kanan  ukuran ±1x0,3 cm perdarahan aktif  pada kedua hidung.
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN
Pemeriksaan luar
KORBAN DIRAWAT / DIPULANGKAN
Korban dipulangkan
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan , maka dapat disimpulkan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul

Perbuatan terdakwa ACEPIT WAMAER  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  ayat (1)  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya