INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
276/Pid.B/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | YANTRIEL WANMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 276/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3197 /R.2.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa YANTRIEL WANMA bersama-sama dengan ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAPA (Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) pada hari Jumat tanggal 15 bulan November tahun 2019 sekira pukul 21.30 WIT dan pada hari, tanggal, dan pukul yang tidak diketahui di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019 dan bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 dan tahun 2024, di Jalan Drs Esau Sesa Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan di Jalan Pasir Putih Pasirindo Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah Terdakwa YANTRIEL WANMA), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, serta menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAP telah melakukan pencurian terhadap 2 (dua) unit Sepeda Motor yang terdiri dari 1 (satu) Unit Motor merek Yamaha Mio 125 dengan Nomor plat: PB 2060 MR, Nomor rangka: MH3SE8860HJ130642 dan Nomor Mesin: E3R2E14778 (Kepunyaan Saksi Korban Markus Bampi) dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega Warna Hitam, kemudian ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAP membawa 2 unit motor tersebut ke rumah Terdakwa dan lanjut mereka serahkan kepada Terdakwa dan menyuruh melakukan Terdakwa untuk menyimpan atau menyembunyikan 2 unit motor tersebut dengan mengatakan “KAKAK KITA TITIP MOTOR DI SINI DULU” lalu Terdakwa menjawab “IYA SIMPAN DI DALAM DAPUR SITU SUDAH”, lalu ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAPA menyimpan 2 unit motor tersebut di dalam dapur rumah Terdakwa, setelah itu ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAPA langsung pergi dan selang 1 minggu kemudian ITO MANGGAPROU datang mengambil 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega Warna Hitam untuk ITO MANGGAPROU jual, kemudian pada saat sepeda motor tersebut terjual ITO MANGGAPROU kembali ke rumah Terdakwa dan memberikan uang hasil penjualan kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima uang tersebut sebagai keuntungan dari hasil penjualan motor yang telah Terdakwa simpan dan sembunyikan di rumah Terdakwa.
2. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YANTRIEL WANMA bersama-sama dengan ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAP, Saksi Korban Markus Bampi selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Motor merek Yamaha Mio 125 dengan Nomor plat: PB 2060 MR, Nomor rangka: MH3SE8860HJ130642 dan Nomor Mesin: E3R2E14778 tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa YANTRIEL WANMA bersama-sama dengan ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAPA (Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) pada hari Jumat tanggal 15 bulan November tahun 2019 sekira pukul 21.30 WIT dan pada hari, tanggal, dan pukul yang tidak diketahui di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2019 dan bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 dan tahun 2024, di Jalan Drs Esau Sesa Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dan di Jalan Pasir Putih Pasirindo Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di Rumah Terdakwa YANTRIEL WANMA), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAP telah melakukan pencurian terhadap 2 (dua) unit Sepeda Motor yang terdiri dari 1 (satu) Unit Motor merek Yamaha Mio 125 dengan Nomor plat: PB 2060 MR, Nomor rangka: MH3SE8860HJ130642 dan Nomor Mesin: E3R2E14778 (Kepunyaan Saksi Korban Markus Bampi) dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega Warna Hitam, kemudian ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAP membawa 2 unit motor tersebut ke rumah Terdakwa dan lanjut mereka serahkan kepada Terdakwa dan menyuruh melakukan Terdakwa untuk menyimpan 2 unit motor tersebut dengan mengatakan “KAKAK KITA TITIP MOTOR DI SINI DULU” lalu Terdakwa menjawab “IYA SIMPAN DI DALAM DAPUR SITU SUDAH”, lalu ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAPA menyimpan 2 unit motor tersebut di dalam dapur rumah Terdakwa, setelah itu ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAPA langsung pergi dan selang 1 minggu kemudian ITO MANGGAPROU datang mengambil 1 (satu) unit Motor Yamaha Vega Warna Hitam untuk ITO MANGGAPROU jual, kemudian pada saat sepeda motor tersebut terjual ITO MANGGAPROU kembali ke rumah Terdakwa dan memberikan uang hasil penjualan kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
2. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YANTRIEL WANMA bersama-sama dengan ITO MANGGAPROU dan SIMON BONSIAP, Saksi Korban Markus Bampi selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Motor merek Yamaha Mio 125 dengan Nomor plat: PB 2060 MR, Nomor rangka: MH3SE8860HJ130642 dan Nomor Mesin: E3R2E14778 tersebut telah mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |