Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
SONY GERSON SURUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/R.2.10/Etl.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY GERSON SURUAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. Dakwaan

 

 

Bahwa Terdakwa SONY GERSON SURUAN, pada hari Kamis tanggal 19 Maret tahun 2026 sekitar pukul 17.00 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat  di Jl. Gunung Salju Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “melakukan percobaan membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinanterhadap saksi korban SITI GAMARIA HAREMBA,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya saat itu hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 Wit tersangka sempat minum-minum alkohol bersama dengan teman-teman tersangka di Jalan Inggandi dan kemudian tersangka pulang kerumah tersangka, setelah itu sekitar pukul 16.30 Wit tepatnya di Jalan Adibaboi terdakwa berjalan mengendarai sepeda motor  merek YAMAHA MIO GT Warna merah hitam dengan nomor mesin 2BJ-546217 No Rangka MH32BJ003EJ546171 dengan nomor registrasi PB 3470 B ingin pergi ke pelabuhan untuk bekerja, dan sebelum pergi ke pelabuhan terdakwa melihat saksi korban yang sedang berjalan kemudian terdakwa yang biasa melihat saksi korban didalam kompleks Jalan Adiobaboi tersebut, terdakwa mencoba untuk menawarkan tumpangan kepada saksi  korban dengan mengatakan “KO MAU KEMANA?”, kemudian saksi korban menjawab “MAU KE PENJAHIT SANGGENG ”, kemudian terdakwamengatakan kepada saksi korban “MARI SUDAH SA ANTAR”, setelah itu saksi korban mengiyakan tawaran terdakwa, setelah itu saksi korban naik ke motor terdakwa dan terdakwa pun mengantar saksi korban ke sanggeng, sekitar pukul 17.00 Wit sesampainya di penjahit di sanggeng terdakwa menunggu saksi korban untuk masuk kedalam toko penjahit di sanggeng, setelah selesai saksi korban langsung naik tumpangan motor terdakwa dan saksi korban mengatakan kepada terdakwa untuk pulang, tetapi terdakwa mengatakan “BAH MASA TONG TRA JALAN-JALAN”, yang kemudian setelah itu saksi korban pun menjawab “TERDAKWAMAU PULANG UNTUK BUKA PUASA”, mendengar permintaan saksi korban tersebut saat itu terdakwa sudah niat ingin memperkosa saksi korban sehingga terdakwa tidak mendengarkan permintaan saksi korban untuk mengantarnya pulang, saat itu terdakwa mengendarai motor dan membonceng saksi korban dari sanggeng melewati sanggeng blagor melewati puskesmas sanggeng dan naik ke reremi SMA 1 Manokwari dan naik menuju kearah Marina dan melewati puskesmas Amban dan keluar tepat berhadapan dengan kampus UNIPA, dan terdakwabelok ke kanan menuju ke arah kantor LPMP manokwari, setelah sampai di depan jalan gang masuk ke arah kantor LPMP yang berdepanan dengan Polsek Amban Manokwari, kemudian terdakwa belok ke kiri di gang masuk ke arah kantor LPMP, saat dijalan terdakwa melewati polisi tidur dan dalam keadaan kendaraan dalam posisi pelan terdakwa merasa saksi korban tiba-tiba lompat dari motor dan terjatuh, saat itu ada orang-orang disekitaran jalan masuk menuju kantor LPMP berteriak ke arah terdakwa dengan mengatakan “ADA ORANG JATUH”, dalam posisi itu dikarenakan terdakwa yang panik dan takut akan dipukul oleh orang-orang disekitaran jalan itu, terdakwa langsung meninggalkan saksi korban dan langsung berjalan pulang kembali kerumah Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencurian tersebut pada saat itu tidak ada orang sama sekali yang melihat terdakwa melakukan aksi pencurian tersebut saat itu dan membawa lari barang milik saksi saksi korban saat itu.
  • Bahwa terdakwa tidak berhasil melakukan atau menyelesaikan niat tersangka untuk melakukan pemerkosaan atau melakukan hubungan badan dengan saksi korban karena tiba-tiba saksi korban melompat dari motor sebelum sampai ketempat yang telah tersangka tentukan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SONY GERSON SURUAN, saksi korban SITI GAMARIA HAREMBA mengalami saksi korban memar pada bagian mata kanan, luka lecet pada tangan kanan, luka lecet pada kaki kiri dan kanan bagian lutut, dan rasa sakit pada rusuk bagian kanan saksi korban ketika menarik nafas dan trauma.
  • Berdasarkan Surat Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Berdasarkan Hasil Visum Et Refertum Nomor: 353/37/2026, tanggal 04 Mei 2026, Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Korban an. SITI GAMARIA HEREMBA
  1. PEMERIKSAAN SAKSI KORBAN:
  • Saksi korban datang dalam keadaan: Sadar
  1. HASIL PEMERIKSAAN BAGIAN LUAR:
  1. Wajah :
  • Terdapat 3 buah luka lecet di pelipis kana ukuran terbesar kurang lebih 4 x 1 cm dan ukuran terkecil kurang lebih 1,5 x 0,5 cm
  • Memar warna kebiruan di sekitar mata kanan
  1. Tangan
  • Terdapat lebih dari 10 luka lecet pada lengan atas kanan hingga siku kanan, dengan ukuran luka terbesar kurang lebih 8 x 1 cm dan ukuran luka terkecil kurang lebih 3 x 1 cm
  • Terdapat sebuah luka lecet pada telapak tangan kanan dengan ukuran kurang lebih 2 x 2 cm dan sebuah luka lecet di telapak tangan kiri dengan ukuran kurang lebih 3 x 1 cm
  1. Kaki
  • Terdapat luka lecet pada paha kiri ukuran kurang lebih 4 x 2 cm
  • Terdapat beberapa luka lecet di paha kanan dengan ukuran luka terbesar kurang lebih 1 x 0,5 cm dan ukuran luka terkecil kurang lebih 0,5 x 0,5 cm
  1.  TINDAKAN YANG DILAKUKAN
  • Pemeriksaan bagian luar
  • Perawatan luka dan pengobatan
  1. KORBAN DIRAWAT / DIPULANGKAN

Korban tidak dirawat/dipulangkan

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Korban mengalami cedera atau luka-luka diduga akibat Trauma Tumpul.

 

   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 454 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUH Pidana UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya