Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
2.Mengabulkan permohonan Para Penggugat adatah pemilik tanah adat warisan turun temurun kepada Para Penggugat yang Tanah objek sengketa yang terletak di jalan Trikora Sowi berdasarkan Denah Tanah milik Para Penggugat adalah sah milik Para Penggugat.
3.Menyatakan Tanah yang dikuasai Para Tergugat (Tanah objek sengketa) yang terletak di jalan Trikora Sowi Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat adalah tanah adat milik Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Adat Nomor : 5932/01/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari Selatan tanggal 28 Juli 2023 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebeah Utara berbatasan dengan SPBU Sowi
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trikora Sowi
Sebeiah Barat berbatasan dengan Urat Gunung Trikora Arfai I / Kodam Papua Barat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Adat Keluarga Mansim
Adalah milik Para Penggugat selaku anak dan ahli waris yang sah dan Almarhumah Amariya Mansim orang tua Para Penggugat adalah sah menurut bukti otentik dan sah menurut hukum.
4.Mengabulkan permohonan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 28 Juli 2023 yang dikeluarkan oieh Pemerintah Kabupaten Manokwari Distrik Manokwari S&atan adalah sah menurut bukti otentik dan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5.Menyatakan tindakan Para Tergugat yang melakukan transaksi jual beli tanah obyek sengketa tanpa sepengetahuan Para Penggugat sebagai ahli waris pemiiiik tanah adat ada!ah Perbuatan Melawan Hukum.
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar I ganti rugi kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan uraian sebagai berikut:
1. Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill bersama - sama mengganti kerugian Materiil Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 23.625.000.000,- (Dua puluh tiga milyard enam ratus dua puluh lima juta rupiah).
2.Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV bersama-sama mengganti kerugian Materiil Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 3.226.500.000,- (Tiga milyard dua ratus dua puluh enarn juta lima ratus ribu rupiah)
3.Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V bersarna-sama mengganti kerugian Materiil Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 3.226.500.000,- (Tiga milyard dua ratus dua puluh enarn juta lima ratus ribu rupiah)
4.Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VI bersarna-sama mengganti kerugian Materiil Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan nhlai uang sebesar Rp. 3.226.500.000,- (Tiga milyard dua ratus dua puluh enarn juta lirna ratus ribu rupiah)
5.Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VII bersama-sarna rnengganti kerugian Materiil Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 3.226.500.000,- (Tiga milyard dua ratus dua puluh enam juta lirna ratus ribu rupiah)
6.Para Tergugat bersarna-sarna mengganti kerugian ImmateriiI Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah).
menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |