Dakwaan |
Dakwaan
Kesatu
Bahwa Terdakwa GANJAR SAPUTRA Alias GANJAR, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, , hari Senin tanggal 02 Bulan Juni 2025, hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, hari Minggu tanggal 29 Juni 2025, hari senin tanggal 30 Bulan Juni 2025 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di SPBU Jalan Manokwari – Bintuni, Dembek, Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ” terhadap saksi korban OSTWAL NICO SITUMORANG Alias OSWALT, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa GANJAR SAPUTRA Alias GANJAR bekerja sebagai sopir di PT. WARMARE JAYA MANDIRI, kemudian terdakwa pada hari selasa tanggal 20 Mei tahun 2025 menggunakan kendaraan roda enam berwarna hijau jenis HINO 300 dengan plat PB 8732 MB dan kendaraan roda empat warna hitam henis Toyota Rush dengan nomor plat PB 1948 MJ mengatasnamakan PT. WARMARE JAYA MANDIRI mengambil BBM jenis DEXLITE sebanyak 8 (delapan) kali yaitu pada Hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sebanyak 200 liter dengan harga Rp.2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), kedua hari Senin tanggal 02 Bulan Juni 2025 sebanyak 200 liter dengan harga Rp.2.604.000,- (dua juta enam ratus empat ribu rupiah), ketiga pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sebanyak 270 liter dengan harga Rp.3.515.400,- (tiga juta lima ratus lima belas ribu empat ratus rupiah), ke empat pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sebanyak 250 liter dengan harga Rp.3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), kelima pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sebanyak 250 liter dengan harga Rp.3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), ke enam pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sebanyak 300 liter dengan harga Rp.3.906.000,- (tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah), dan ke ketuju pada hari Minggu tanggal 29 Bulan Juni 2025 sebanyak 400 liter seharga Rp.5.208.000,- (lima juta dua ratus delapan ribu rupiah) ke delapan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sebanyak 200 liter dengan harga Rp.2.604.000,- (dua juta enam ratus empat ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual BBM jenis DEXLITE yang diambil di SPBU Jalan Manokwari – Bintuni, Dembek distrik Momi Waren Kabupaten Manokwari Selatan kepada orang di daerah Anday dan ke orang tambang SP IV yang terdakwa tidak mengenalnya.
- Bahwa dari buku deposit pengambilan di SPBU 86.983.20 Nama Perusahaan PT. WARMARE JAYA MANDIRI sdr. GANJAR SAPUTRA Alias GANJAR telah melakukan penipuan mengatasnamakan perusahaan sebanyak 8 (delapan) kali.
- Bahwa terdakwa GANJAR SAPUTRA Alias GANJAR telah melakukan tindakan penipuan dengan maksud dan tujuan yaitu untuk memperoleh suatu barang yang menguntungkan terdakwa.
- Bahwa terdakwa uang hasil penjualan BBM digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban PT. WARMARE JAYA MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 27.077.400,- (dua puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa JEKI DINANG MORIN KEWO Alias JEKI, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso di depan Toko Royal Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain bukan karena kejahatan, yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” terhadap saksi korban OSTWAL NICO SITUMORANG Alias OSWALT, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa GANJAR SAPUTRA Alias GANJAR bekerja sebagai sopir di PT. WARMARE JAYA MANDIRI, kemudian terdakwa pada hari selasa tanggal 20 Mei tahun 2025 menggunakan kendaraan roda enam berwarna hijau jenis HINO 300 dengan plat PB 8732 MB dan kendaraan roda empat warna hitam henis Toyota Rush dengan nomor plat PB 1948 MJ mengatasnamakan PT. WARMARE JAYA MANDIRI mengambil BBM jenis DEXLITE sebanyak 8 (delapan) kali yaitu pada Hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sebanyak 200 liter dengan harga Rp.2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), kedua hari Senin tanggal 02 Bulan Juni 2025 sebanyak 200 liter dengan harga Rp.2.604.000,- (dua juta enam ratus empat ribu rupiah), ketiga pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sebanyak 270 liter dengan harga Rp.3.515.400,- (tiga juta lima ratus lima belas ribu empat ratus rupiah), ke empat pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sebanyak 250 liter dengan harga Rp.3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), kelima pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sebanyak 250 liter dengan harga Rp.3.255.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), ke enam pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sebanyak 300 liter dengan harga Rp.3.906.000,- (tiga juta sembilan ratus enam ribu rupiah), dan ke ketuju pada hari Minggu tanggal 29 Bulan Juni 2025 sebanyak 400 liter seharga Rp.5.208.000,- (lima juta dua ratus delapan ribu rupiah) ke delapan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sebanyak 200 liter dengan harga Rp.2.604.000,- (dua juta enam ratus empat ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual BBM jenis DEXLITE yang diambil di SPBU Jalan Manokwari – Bintuni, Dembek distrik Momi Waren Kabupaten Manokwari Selatan kepada orang di daerah Anday dan ke orang tambang SP IV yang terdakwa tidak mengenalnya.
- Bahwa dari buku deposit pengambilan di SPBU 86.983.20 Nama Perusahaan PT. WARMARE JAYA MANDIRI sdr. GANJAR SAPUTRA Alias GANJAR telah melakukan penipuan mengatasnamakan perusahaan sebanyak 8 (delapan) kali.
- Bahwa terdakwa GANJAR SAPUTRA Alias GANJAR telah melakukan tindakan penipuan dengan maksud dan tujuan yaitu untuk memperoleh suatu barang yang menguntungkan terdakwa.
- Bahwa terdakwa uang hasil penjualan BBM digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online dan kebutuhan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban PT. WARMARE JAYA MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 27.077.400,- (dua puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. |