Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MEYLING LIMPURU sekira pada bulan Febuari sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan KPR Kampung Weluri Andai Blok 10, Kabupaten Manokwari, atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Korban Susana Oktovin Manuhutu melihat postingan penjualan rumah di grup Facebook Buka Lapak Manokwari. Rumah tersebut berada di Perumahan KPR Kampung Weluri Anday Blok 10, Kabupaten Manokwari. Tertarik dengan iklan tersebut, Korban Susana Oktovin Manuhutu menghubungi nomor yang tertera yaitu nomor Terdakwa dalam postingan keesokan harinya melalui WhatsApp. Bahwa dalam komunikasi whatsapp antara Korban Susana Oktovin Manuhutu dengan Terdakwa, Terdakwa mengaku sebagai pemilik rumah dan menawarkan harga awal sebesar Rp110.000.000, ditambah cicilan Rp1.350.000 selama 7 tahun. Setelah tawar-menawar, disepakati harga Rp90.000.000 dibayar bertahap dan tetap melanjutkan cicilan. Pada 24 Februari 2024, Korban Susana Oktovin Manuhutu melihat langsung rumah tersebut yang dipandu oleh seseorang atas arahan Terdakwa.
- Selanjutnya, Korban Susana Oktovin Manuhutu mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening BRI atas nama Demianus I. Kurni. Total beberapa kali transfer yang dilakukan oleh Korban Susana Oktovin Manuhutu antara Februari hingga Maret 2024 mencapai puluhan juta rupiah, termasuk uang muka dan angsuran.
- Bahwa Pada 29 Maret 2024, Terdakwa menyerahkan dokumen dari notaris yang berisi pernyataan jual-beli rumah. Korban Susana Oktovin Manuhutu mulai menanyakan ke mana cicilan harus dibayar, dan Terdakwa mengarahkan untuk tetap mentransfer ke rekening yang sama, karena menurut Terdakwa, cicilan rumah sudah dilunasi dan tinggal menggantikan pembayaran tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 1 April 2024, Saksi Jefri Arizona Golap selaku anak dari Korban Susana Oktovin Manuhutu, mulai menempati rumah yang dibeli oleh Korban Susana Oktovin Manuhutu pada Terdakwa. Namun, pada 28 April 2024, Saksi Jefri Arizona Golap didatangi oleh Saksi Deni Dwi Septian yang mengaku bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Saksi Deni Dwi Septian kemudian datang ke rumah Korban Susana Oktovin Manuhutu dan setelah melihat bukti pembayaran, menyatakan bahwa Saksi Deni Dwi Septian maupun Korban Susana Oktovin Manuhutu telah menjadi korban penipuan oleh Terdakwa.
- Setelah kejadian itu, Korban Susana Oktovin Manuhutu dan Saksi Jefri Arizona Golap bekerja sama dengan Saksi Deni Dwi Septian untuk menjebak Terdakwa. Dalam komunikasi selanjutnya, Terdakwa tetap bersikeras agar Korban Susana Oktovin Manuhutu mentransfer uang ke rekening suami Terdakwa. Namun, saat pertemuan di rumah Anday, Terdakwa dan suaminya tidak memberikan solusi, lalu meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada pertengahan Mei 2024, Saksi Deni Dwi Septian menghubungi Saksi Jefri Arizona Golap dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah sulit dihubungi, dan Saksi Deni Dwi Septian pun membutuhkan uang dari rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa tawarkan penjualan rumah melalui akun media sosial Facebook milik Terdakwa dengan nama akun Dion Norton, dimana korban tertarik untuk membeli rumah lewat postingan yang Terdakwa jual. Rumah yang Terdakwa tawarkan tersebut Terdakwa sampaikan bahwa milik Terdakwa sendiri, namun pada kenyataannya Terdakwa juga hanya membantu menawarkan melalui postingan akun media sosial Terdakwa, karena pemilik sebenarnya adalah Saksi DENI DWI SEPTIAN.
- Adapun rincian yang telah di bayarkan oleh korban SUSANA OKTOVIN MANUHU kepada Terdakwa MEYLING LIMPURU :
- Pada tanggal 24 Februari 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 20.000.000 (Duapuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 28 Febuari 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 06 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Pada tanggal 14 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)
- Pada tanggal 23 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 29 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Serta Rincian pembayaran angsuran atau cicilan rumah setiap bulan berjalan sebesar Rp. 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah):
- Pada tanggal 06 April 2024 Korban melakukan transfer sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nomor rekening yang diberikannya yaitu nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah membayar sejumlah uang kepada Saksi Deni Dwi Septian pada tanggal 28 Februari 2024 sebanyak 2 (dua) kali, pertama sebesar Rp 10.000.000 dan kedua sebesar Rp. 15.000.000, sehingga setelah Terdakwa membayar DP kedua sebesar Rp. 15.000.000 saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Deni Dwi Septian hapus postingan rumah karena jangan sampai ada orang lain yang tawar rumah lagi dan selanjutnya saat itu juga pada tanggal 28 Februari 2024 Saksi Deni Dwi Septian langsung menghapus postingan jual rumah diakun facebook Saksi Deni Dwi Septian. Sehingga Saksi Deni Dwi Septian hanya mengetahui pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang telah dibayarkan oleh pembeli rumah kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi Deni Dwi Septian tidak mengetahui jual beli rumah yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Korban Susana Oktovin Manuhutu, karena saat terjadi transaksi penjualan rumah antara Terdakwa dengan Korban Susana Oktovin Manuhutu tidak diketahui oleh Saksi Deni Dwi Septian.
- Bahwa uang sisa pembayaran rumah dari Terdakwa kepada Saksi Deni Dwi Septian sebesar Rp.65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) digunakan oleh Terdakwa dengan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari Saksi Deni Dwi Septian, lalu uang tersebut Tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan Korban Susana Oktovin Manuhutu mengalami Kerugian sebesar Rp.91.350.000.00-, (Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang mana Korban Susana Oktovin Manuhutu telah membayar sejumlah uang tersebut kepada Terdakwa namun Korban Susana Oktovin Manuhutu tidak mendapatkan rumah atas pembelian tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MEYLING LIMPURU sekira pada bulan Febuari sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Perumahan KPR Kampung Weluri Andai Blok 10, Kabupaten Manokwari, atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Korban Susana Oktovin Manuhutu melihat postingan penjualan rumah di grup Facebook Buka Lapak Manokwari. Rumah tersebut berada di Perumahan KPR Kampung Weluri Anday Blok 10, Kabupaten Manokwari. Tertarik dengan iklan tersebut, Korban Susana Oktovin Manuhutu menghubungi nomor yang tertera yaitu nomor Terdakwa dalam postingan keesokan harinya melalui WhatsApp. Bahwa dalam komunikasi melalui whatsappn antara Korban Susana Oktovin Manuhutu dengan Terdakwa, Terdakwa mengaku sebagai pemilik rumah dan menawarkan harga awal sebesar Rp110.000.000, ditambah cicilan Rp1.350.000 selama 7 tahun. Setelah tawar-menawar, disepakati harga Rp90.000.000 dibayar bertahap dan tetap melanjutkan cicilan. Pada 24 Februari 2024, Korban Susana Oktovin Manuhutu melihat langsung rumah tersebut yang dipandu oleh seseorang atas arahan Terdakwa.
- Selanjutnya, Korban Susana Oktovin Manuhutu mulai mentransfer sejumlah uang ke rekening BRI atas nama Demianus I. Kurni. Total beberapa kali transfer yang dilakukan oleh Korban Susana Oktovin Manuhutu antara Februari hingga Maret 2024 mencapai puluhan juta rupiah, termasuk uang muka dan angsuran.
- Bahwa Pada 29 Maret 2024, Terdakwa menyerahkan dokumen dari notaris yang berisi pernyataan jual-beli rumah. Korban Susana Oktovin Manuhutu mulai menanyakan ke mana cicilan harus dibayar, dan Terdakwa mengarahkan untuk tetap mentransfer ke rekening yang sama, karena menurut Terdakwa, cicilan rumah sudah dilunasi dan tinggal menggantikan pembayaran tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 1 April 2024, Saksi Jefri Arizona Golap selaku anak dari Korban Susana Oktovin Manuhutu, mulai menempati rumah yang dibeli oleh Korban Susana Oktovin Manuhutu pada Terdakwa. Namun, pada 28 April 2024, Saksi Jefri Arizona Golap didatangi oleh Saksi Deni Dwi Septian yang mengaku bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Saksi Deni Dwi Septian kemudian datang ke rumah Korban Susana Oktovin Manuhutu dan setelah melihat bukti pembayaran, menyatakan bahwa Saksi Deni Dwi Septian maupun Korban Susana Oktovin Manuhutu telah menjadi korban penipuan oleh Terdakwa.
- Setelah kejadian itu, Korban Susana Oktovin Manuhutu dan Saksi Jefri Arizona Golap bekerja sama dengan Saksi Deni Dwi Septian untuk menjebak Terdakwa. Dalam komunikasi selanjutnya, Terdakwa tetap bersikeras agar Korban Susana Oktovin Manuhutu mentransfer uang ke rekening suami Terdakwa. Namun, saat pertemuan di rumah Anday, Terdakwa dan suaminya tidak memberikan solusi, lalu meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada pertengahan Mei 2024, Saksi Deni Dwi Septian menghubungi Saksi Jefri Arizona Golap dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah sulit dihubungi, dan Saksi Deni Dwi Septian pun membutuhkan uang dari rumah tersebut.
- Bahwa Terdakwa tawarkan penjualan rumah melalui akun media sosial Facebook milik Terdakwa dengan nama akun Dion Norton, dimana korban tertarik untuk membeli rumah lewat postingan yang Terdakwa jual. Rumah yang Terdakwa tawarkan tersebut Terdakwa sampaikan bahwa milik Terdakwa sendiri, namun pada kenyataannya Terdakwa juga hanya membantu menawarkan melalui postingan akun media sosial Terdakwa, karena pemilik sebenarnya adalah Saksi DENI DWI SEPTIAN.
- Adapun rincian yang telah di bayarkan oleh korban SUSANA OKTOVIN MANUHU kepada Terdakwa MEYLING LIMPURU :
- Pada tanggal 24 Februari 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 20.000.000 (Duapuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 28 Febuari 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 06 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Pada tanggal 14 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)
- Pada tanggal 23 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 26 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Pada tanggal 29 Maret 2024 Korban Melakukan Transfer kepada nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
- Serta Rincian pembayaran angsuran atau cicilan rumah setiap bulan berjalan sebesar Rp. 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah):
- Pada tanggal 06 April 2024 Korban melakukan transfer sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nomor rekening yang diberikannya yaitu nomor rekening 175201004123501 Bank BRI atas nama DEMIANUS I KURNI sebesar Rp. 1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah membayar sejumlah uang kepada Saksi Deni Dwi Septian pada tanggal 28 Februari 2024 sebanyak 2 (dua) kali, pertama sebesar Rp 10.000.000 dan kedua sebesar Rp. 15.000.000, sehingga setelah Terdakwa membayar DP kedua sebesar Rp. 15.000.000 saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Deni Dwi Septian hapus postingan rumah karena jangan sampai ada orang lain yang tawar rumah lagi dan selanjutnya saat itu juga pada tanggal 28 Februari 2024 Saksi Deni Dwi Septian langsung menghapus postingan jual rumah diakun facebook Saksi Deni Dwi Septian. Sehingga Saksi Deni Dwi Septian hanya mengetahui pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang telah dibayarkan oleh pembeli rumah kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi Deni Dwi Septian tidak mengetahui jual beli rumah yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Korban Susana Oktovin Manuhutu, karena saat terjadi transaksi penjualan rumah antara Terdakwa dengan Korban Susana Oktovin Manuhutu tidak diketahui oleh Saksi Deni Dwi Septian.
- Bahwa uang sisa pembayaran rumah dari Terdakwa kepada Saksi Deni Dwi Septian sebesar Rp.65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) digunakan oleh Terdakwa dengan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari Saksi Deni Dwi Septian, lalu uang tersebut Tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
- Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan Korban Susana Oktovin Manuhutu mengalami Kerugian sebesar Rp.91.350.000.00-, (Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang mana Korban Susana Oktovin Manuhutu telah membayar sejumlah uang tersebut kepada Terdakwa namun Korban Susana Oktovin Manuhutu tidak mendapatkan rumah atas pembelian tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------- |