Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Mnk 1.IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
MURIT ESO TABONA Alias MURIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 985 /R.2.10/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD IHSAN HUSNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURIT ESO TABONA Alias MURIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa MURIT ESO TABONA Alias MURIT  bersama Saksi M. AKBAR SOLEMAN ALIAS BAYU (dalam berkas perkara terpisah) , Saksi RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN (dalam berkas perkara terpisah) , Saksi SURYAMAN KOTU Alias ULIS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi FIKDAR DAILANG Alias DAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 23.00 Wit  atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Sawit Dusun Meyoku Kampung Meyol Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.  . yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar 19.40 WIT Terdakwa berada di rumah kontrakan Terdakwa di SP V Prafi Kabupaten Manokwari dan saat itu Terdakwa berencana untuk pergi menjaga alat Exavator di Distrik Sidey Kabupaten manokwari dan saat itu Terdakwa sudah menyiapkan Senapan, Pisau dan Parang dan pada saat itu juga Terdakwa menelpon Saksi KANIU Alias RIKI dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk mengantarkan Terdakwa ke Lokasi Exavator dengan menggunakan mobil miliknya dan sekitar sekitar pukul 20.00 wit Saksi KANIU Alias RIKI datang menjemput Terdakwa di rumah dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi KANIU Alias RIKI singgah di rumah kontrakan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  di Jalur VI di SP V Manokwari dengan tujuan ingin mengajak mereka Para Saksi. Sesampainya disana Terdakwa langsung sampaikan kepada Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  dan bilang “ AYO KITA NAIK LIHAT EXAVATOR DULU…….SOALNYA MEREKA MAU BAKAR EXA….?, kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  menjawab “ OKEY BOS”, lalu Terdakwa berbicara lagi“ NANTI KALO MASYARAKAT BIKIN GERAKAN TAMBAHAN KITA BABAT (BUNUH) SAJA ………”, terus mereka Para Saksi menjawab “ IYA BOS….”. Dan pada saat itu juga Terdakwa langsung serahkan pisau ke kepada Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan parang  kepada Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS. Kemudian sekitar pukul 20.30 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN sama-sama menggunakan mobilnya Saksi KANIU Alias RIKI ke Lokasi Exavator. Dan sekitar pukul 21.08 wit Terdakwa Bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di tempat Lokasi Exavator yang saat itu Saksi KANIU Alias RIKI langsung pulang dengan menggunakan mobilnya. terus sekitar Pukul 23.00 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN melihat ada 4 (empat) orang masyarakat warga papua yaitu Saksi ALEX KRISTANTO ISBA Alias KRIS, Saksi DERYANUS WARAMUI, Korban YENNI WARAMUI dan Korban ANDRIS TOWANSIBA datang dengan menggunakan 2 (dua) motor berboncengan dengan membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah ukuran 35 liter dan saat itu Terdakwa langsung menuju mereka para Korban dan bilang “ EH KALIAN KEMANA…….?, salah satu dari 4 (empat) orang papua yang menjadi korban tersebut jawab “ TONG MAU AMBIL SOLAR DI EXA…….?”, terus beberapa rekannya langsung menuju Exavator milik Terdakwa dan Terdakwa langsung tegur mereka “ OOOEEE SIAPA YANG SURUH KALIAN AMBIL SOLAR DI SINI………?, terus mereka para Korban menjawab “ MELIANUS YANG SURUH……..”, terus setelah itu Terdakwa langsung kokang senapan yang Terdakwa pegang dan saat itu juga Korban ANDRIS TOWANSIBA ingin merampas senapan tersebut dan Terdakwa bereaksi dengan mengarahkan senapan tersebut ke tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dari arah depan dan Terdakwa tembak kemudian mengenai Leher Korban ANDRIS TOWANSIBA dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan saat itu Korban ANDRIS TOWANSIBA jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa menembak lagi Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan senapan angin dengan jarak kurang lebir sekitar 2 (Dua) meter namun tidak mengenai  dan saat itu juga Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR langsung memotong tangan  Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan parang lalu Korban YENNI WARAMUI sempat melarikan diri namun dikejar oleh Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan menikam Korban YENNI WARAMUI menggunakan pisau pada bagian punggung sehingga Korban YENNI WARAMUI terjatuh dan Saksi RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN menhampiri dan menikam Korban YENNI WARAMUI pada bagian perut kemudian Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS datang dan melempar Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan batu kali dan mengenai dada korban dan tidak lama kemudian Korban YENNI WARAMUI tidak sadarkan diri. Saksi  ALEX KRISTANTO ISBA dan Saksi DERYANUS WARAMUI melarikan diri namun di kejar oleh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU dan mereka saling melawan dan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU sempat menikam Saksi ALEX KRISTATNO ISBA dengan menggunakan pisau dan mengenai tubuh korban di bagian perut namun Saksi ALEX KRISTANTO ISBA berhasil melarikan diri bersama Saksi DERYANUS WARAMUI dan berhasil meloloskan diri. Melihat kejadian tersebut Saksi FIKDAR DAILANG Alias DAR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor sonic milik korban Dan setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA yang berada di rumah kontrakan di SP V dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk datang menjemput Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dengan menggunakan Mobil HILUX dan untuk Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR telah melarikan diri dengan menggunakan motor HONDA SONIC milik korban dan sekitar 2 (dua) jam lebih kemudian Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA tiba di lokasi 
TKP dengan menggunakan Mobil HILUX warna Hitam Dop dan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat 2 (dua) orang korban yaitu Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI ke atas bak belakang mobil bersama dengan motor HONDA REVO FIT milik korban dan saat itu Terdakwa melihat Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA ketakutan dan Terdakwa langsung bilang kamu jalan saja antar kami ke SP V dan saat itu Terdakwa bersama rekan-rekan langsung membawa tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan Mobil Hilux menuju SP V dan sekitar pukul 02.40 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di SP V dan langsung menurunkan  tubuh para korban dan motor HONDA REVO FIT milik korban dari bak mobil Hilux tersebut dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA untuk pergi dan meninggalkan kami. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat dan membawa tubuh para korban ke tengah-tengah kebun kelapa sawit dan setelah di tengah-tengah kebun kelapa sawit di sekitar SP V tersebut lalu pada pukul 03.00 wit Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk menggali tanah dan saat itu Terdakwa memantau orang terus setelah tanah tersebut di gali menjadi lubang kemudian Terdakwa suruh  Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk memasukkan tubuh Korban YENNI WARAMUI untuk dimasukkan terlebih dahulu dan setelah di masukkan ke dalam lubang tanah tersebut ternyata tidak muat karena korban badannya agak besar lalu Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menaruhnya Kembali disamping lubang tersebut pada saat itu juga Terdakwa mengambil parang ditangannya Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU lalu kemudian Terdakwa langsung potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI tersebut biar bisa masuk ke dalam lubang “ Pertama Terdakwa potong kanan lalu Terdakwa potong lagi tangan Korban YENNI WARAMUI sebelah kiri dan sempat mengiris leher Korban YENNI WARAMUI “ dan setelah Terdakwa potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI yang telah meninggal tersebut terus kemudian untuk kedua tangan Korban YENNI WARAMUI Terdakwa langsung masukan ke dalam lubang tanah yang disiapkan tersebut dan untuk badan Korban YENNI WARAMUI Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk mengangkat dan masukkan ke dalam lubang. Dan untuk Korban ANDRIS TOWANSIBA Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menggali lobang tepat dibawah kakinya Korban YENNI WARAMUI karena tanah yang digali bentuknya memanjang dengan kedalaman kurang lebih seukuran lutut kaki kemudian Setelah tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dimasukan kedalam lobang tersebut Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN mencari daun kelapa sawit untuk digunakan menutupi kedua kuburan para Korban . sekitar pukul 05.00 wit setelah Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menguburkan atau menghilangkan jejak kedua korban tersebut kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU dan  langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalur IV SP V dan sekalian membawa motor HONDA REVO FIT Korban untuk disembunyikan didalam kali dan untuk Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN pulang ke rumah kontrakan di jalur VI di SP V Kabupaten Manokwari. Dan sebelum tiba di rumah kontrakan Terdakwa langsung telepon isitri Terdakwa yang nama Saksi DELIMA KARIM dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 dan bilang “ DEL …. SA SUDAH POTONG ORANG …..”, terus saat itu istri Terdakwa kaget dan bilang ke Terdakwa “ SAYA SUDAH BILANG KAMU … KAMU MELAWAN TERUS….. KAMU TIDAK PIKIR TERDAKWA DENGAN ANAK MU TINGGAL DI SINI KA……“, terus Terdakwa menjawab “ KALIAN CEPAT MENYIMPAN JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DATANG SERANG KITA DAN BAKAR RUMAH KONTRAKAN………. KAMU TURUN KE KOTA SAJA SAMA-SAMA DENGAN ANAK-ANAK SEMUA DALAM RUMAH NANTI HENDRA YANG ANTAR…………”, istri Terdakwa menjawab sambil menangis “ IYO SUDAH…….!”. terus setelah itu Terdakwa telepon Saksi HENDRA SIWALIBONA dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 dan bilang “ HENDRA KAMU ANTAR MAMA ICA DONG KOTA  …”, terus HENDRA JAWAB “ IYO SUDAH BANG…….”, terus sekitar pukul 05.50 wit Terdakwa tiba di rumah bersama dengan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU tiba di rumah Terdakwa sudah tidak melihat istri Terdakwa dan anak-anak dan setelah itu Terdakwa mandi terus setelah mandi Terdakwa baring-baring di ruangan tamu dan sekitar pukul 06.00 wit Terdakwa menelpon Saksi RIKI dan bilang “ RIKI DATANG KE RUMAH DULU AMBIL BARANG-BARANG DI RUMAH ANTAR KE REREMI (KOTA) terus Saksi RIKI menjawab “ IYA BOS TERDAKWA KE SITU……”, terus setelah itu tidak lama kemudian Saksi RIKI tiba di rumah kontrakan Terdakwa di Jalur IV SP V dan setelah itu Terdakwa langsung menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN serta Saksi RIKI untuk mengangkat pakaian sisa yang ada dalam rumah dan termasuk 1 (satu) buah parang dan 2 (dua) buah pisau yang saat itu di bawa oleh Saksi RIKI. Dan setelah itu Saksi RIKI dan Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS berangkat menuju kota dengan menggunakan mobil dan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU ikut dari belakang dengan menggunakan Sepeda motor KLX warna Hitam. Dan sekitar pukul 11.00 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU tiba di reremi dan saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan istri dan anak Terdakwa yang saat itu Istri Terdakwa melihat Terdakwa langsung menangis dan saat itu Terdakwa bilang “ SAYA MINTA MAAF SAYA SUDAH BUNUH ORANG………”, terus saat itu istri Terdakwa tidak me0njawab apa-apa hanya bisa menangis saja. terus sekitar pukul 13.20 wit Terdakwa pamit ke istri Terdakwa dan bilang “ SAYA KE BINTUNI DULU SAYA CEK KAPAL SIAPA TAU ADA KAPAL YANG BERANGKAT KE SORONG…..”, terus istri Terdakwa menjawab “ IYA…”. Dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi HANAFI berangkat dengan menggunakan motor KLX warna hitam melalui Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan dan tengah perjalanan motor yang kami gunakan tersebut rusak sehingga kami bermalam di hutan sekitar hutan wilayah bintuni. terus pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wit Terdakwa bersama Saksi HANAFI menumpang mobil perusahaan yang ingin ke bintuni dan kami tiba di bintuni sekitar pukul 09.00 wit. Dan selama di Kabupaten Bintuni Terdakwa bersembunyi di rumah kos-kosan miliknya kakak sepupu Terdakwa dan sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa Anggota Polisi dari Polres Bintuni menangkap Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung di bawa ke Polres Bintuni dan selanjutnya Terdakwa di bawa ke polresta Manokwari guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatan Terdakwa
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/01/I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. ANDRIS TOWANSIBA
- Nama : ANDRIS TOWANSIBA;
- Nomor Identitas :9211051812870001;
- Kewarganegaraan :Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Wasior, 14 Juni 1994;
- Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Warayaru RT/RW 000/000 Kelurahan Sorey Kecamatan Teluk Duari Kabupaten Teluk Wondama;
- Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- Kepala : 
- Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala sebelah kiri, lokasi dua sentimeter belakang daun telinga kiri, bentuk tidak teratur, bulat, ukuran diameter nol koma lima sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang belakang, merupakan luka tembak masuk.
- Terdapat sebuah luka terbuka pada leher sebelah kanan, lokasi daerah sudut dagu kanan,empat sentimeter sebelah atas leher sebelah kanan, bentuk tidak teratur lonjong, ukuran diameter, satu sentimeter, dalam enam sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang.
- Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bahu : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
- Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota Gerak : 
- Anggota gerak atas : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota gerak bawah : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
-
- PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
- Jenazah dalam keadaann mengalami pembusukan lanjut sehingga otopsi dilakukan hanya pada lokasi daerah sudut dagu kanan, ditemukan, pecahan dan patah pada tulang belakang daerah leher:
- Pada luka dibelakan telinga kiri, dilakukan sonde, didapati kerusakan pada tulang daerah leher
- KESIMPULAN :
- Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh sembilan tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan berupa luka tembak masuk pada daerah belakang telinga kiri dan luka tembak keluar pada pipi kanan daerah sudut dagu kanan, ditemukan patah tulang belakang daerah leher. Sebab kematian adalah kerusakan batang otak daerah leher akibat peluruh menembus tulang belakang daerah leher;
 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/ 02  /I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. YENNI WARAMUI 
- Nama : YENNI WARAMUI;
- Nomor Identitas : 9202211206900001;
- Kewarganegaraan : Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Waramui, 12 Juni 1990;
- Pekerjaan : Petani/Pekebun;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Kampung Waramui RT/RW 001/001 Sidey Kabupaten Manokwari;
- 1). Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- a. Kepala : Terdapat beberapa luka terbuka pada daerah kepala dan wajah:
 
- 1) Sebuah luka terbuka, pada kepala atas, daerah berambut sebelah kanan, lokasi Sembilan sentimeter sebelah atas daun telinga kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma delapan sentimer, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 2) Sebuah luka terbuka pada dahi bagian Tengah, bentuk teratur, ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 3) Sebuah luka terbuka pada alis mata kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 4) Sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kiri memanjang ke alis mata kiri, bentuk tidak teratur seperti huruf T, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tengkorak;
- 5) Sebuah luka lecet pada tonjolan pipi kanan, bentuk tidak teratur, berwarna kemerahan, ukuran Panjang dua koma dua puluh lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- 6) Sebuah luka terbuka pada tonjolan pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam tiga sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit , jaringan ikat dan otot;
- b. Leher : Tidak ada kelainan;
- c. Bahu : Tidak ada kelainan;
- d. Dada : Tidak ada kelainan;
- e. Perut : Tidak ada kelainan;
- f.  Punggung : Tidak ada kelainan;
- g. Bokong : Tidak ada kelainan;
- h. Dubur : Tidak ada kelainan;
- i. Anggota Gerak : 
- 1) Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan, ujung jari tampak pucat;
- 2) Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan, tungkai kanan cacat, lebih pendek dari tungkai kiri, ujung jari tampak pucat.
 
- Bagian Tubuh Tertentu:
- a. Mata : Mata kanan dan kiri.
- 1) Kelopak mata : Lebam, tidak ada kelainan.
- 2) Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan.
- 3) Selaput biji mata : 
- a) Kanan : tidak ada kelainan.
- b) Kiri : tidak ada kelainan.
- 4) Selaput bening mata : tidak ada kelainan.
- 5) Pelangi mata : tidak ada kelainan.
- 6) Manik mata : tidak ada kelainan.
 
- b. Hidung : 
- 1) Bentuk hidung : tidak ada kelainan.
 
- 2) Lubang hidung : tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan hidung : idak ada kelainan.
-
- c. Telinga :
- 1) Bentuk telinga : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang telinga : Kanan dan kiri tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan kulit telinga : Daun telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan.
-
- d. Mulut :Bibir tampak pucat.
- 1) Bibir : Terdapat sebuah luka terbuka pada sudut bibir kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
- 2) Selaput lendir mulut : tidak ada kelainan.
- 3) Lidah : tidak ada kelainan.
- 4) Gigi geligi : 
- a) Rahang atas : Patah pada bagian tengah.
- b) Rahang bawah : Patah pada bagian tengah.
 
- 5) Langit mulut : Terdapat patah pada bagian tengah rahang atas.
- 6) Dasar mulut : Terdapat patah bagian tengah rahang bawah.
- 7) Rongga mulut : Terdapat sebuah luka terbuka pada rongga mulut sebelah kiri, daerah pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit mukosa, jaringan ikat dan otot.
- e. Alat Kelamin : Laki-laki, tidak disunat, tidak ada kelainan
-
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KEDUA
 
----------- Bahwa ia Terdakwa MURIT ESO TABONA Alias MURIT  bersama Saksi M. AKBAR SOLEMAN ALIAS BAYU (dalam berkas perkara terpisah) , Saksi RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN (dalam berkas perkara terpisah) , Saksi SURYAMAN KOTU Alias ULIS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi FIKDAR DAILANG Alias DAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Sawit Dusun Meyoku Kampung Meyol Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.  . yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar 19.40 WIT Terdakwa berada di rumah kontrakan Terdakwa di SP V Prafi Kabupaten Manokwari dan saat itu Terdakwa berencana untuk pergi menjaga alat Exavator di Distrik Sidey Kabupaten manokwari dan saat itu Terdakwa sudah menyiapkan Senapan, Pisau dan Parang dan pada saat itu juga Terdakwa menelpon Saksi KANIU Alias RIKI dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk mengantarkan Terdakwa ke Lokasi Exavator dengan menggunakan mobil miliknya dan sekitar sekitar pukul 20.00 wit Saksi KANIU Alias RIKI datang menjemput Terdakwa di rumah dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi KANIU Alias RIKI singgah di rumah kontrakan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  di Jalur VI di SP V Manokwari dengan tujuan ingin mengajak mereka Para Saksi. Sesampainya disana Terdakwa langsung sampaikan kepada Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  dan bilang “ AYO KITA NAIK LIHAT EXAVATOR DULU…….SOALNYA MEREKA MAU BAKAR EXA….?, kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  menjawab “ OKEY BOS”, lalu Terdakwa berbicara lagi“ NANTI KALO MASYARAKAT BIKIN GERAKAN TAMBAHAN KITA BABAT (BUNUH) SAJA ………”, terus mereka Para Saksi menjawab “ IYA BOS….”. Dan pada saat itu juga Terdakwa langsung serahkan pisau ke kepada Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan parang  kepada Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS. Kemudian sekitar pukul 20.30 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN sama-sama menggunakan mobilnya Saksi KANIU Alias RIKI ke Lokasi Exavator. Dan sekitar pukul 21.08 wit Terdakwa Bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di tempat Lokasi Exavator yang saat itu Saksi KANIU Alias RIKI langsung pulang dengan menggunakan mobilnya. terus sekitar Pukul 23.00 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN melihat ada 4 (empat) orang masyarakat warga papua yaitu Saksi ALEX KRISTANTO ISBA Alias KRIS, Saksi DERYANUS WARAMUI, Korban YENNI WARAMUI dan Korban ANDRIS TOWANSIBA datang dengan menggunakan 2 (dua) motor berboncengan dengan membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah ukuran 35 liter dan saat itu Terdakwa langsung menuju mereka para Korban dan bilang “ EH KALIAN KEMANA…….?, salah satu dari 4 (empat) orang papua yang menjadi korban tersebut jawab “ TONG MAU AMBIL SOLAR DI EXA…….?”, terus beberapa rekannya langsung menuju Exavator milik Terdakwa dan Terdakwa langsung tegur mereka “ OOOEEE SIAPA YANG SURUH KALIAN AMBIL SOLAR DI SINI………?, terus mereka para Korban menjawab “ MELIANUS YANG SURUH……..”, terus setelah itu Terdakwa langsung kokang senapan yang Terdakwa pegang dan saat itu juga Korban ANDRIS TOWANSIBA ingin merampas senapan tersebut dan Terdakwa bereaksi dengan mengarahkan senapan tersebut ke tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dari arah depan dan Terdakwa tembak kemudian mengenai Leher Korban ANDRIS TOWANSIBA dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan saat itu Korban ANDRIS TOWANSIBA jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa menembak lagi Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan senapan angin dengan jarak kurang lebir sekitar 2 (Dua) meter namun tidak mengenai dan saat itu juga Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR langsung memotong tangan  Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan parang lalu Korban YENNI WARAMUI sempat melarikan diri namun dikejar oleh Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan menikam Korban YENNI WARAMUI menggunakan pisau pada bagian punggung sehingga Korban YENNI WARAMUI terjatuh dan Saksi RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN menhampiri dan menikam Korban YENNI WARAMUI pada bagian perut kemudian Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS datang dan melempar Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan batu kali dan mengenai dada korban dan tidak lama kemudian Korban YENNI WARAMUI tidak sadarkan diri. Saksi  ALEX KRISTANTO ISBA dan Saksi DERYANUS WARAMUI melarikan diri namun di kejar oleh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU dan mereka saling melawan dan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU sempat menikam Saksi ALEX KRISTATNO ISBA dengan menggunakan pisau dan mengenai tubuh korban di bagian perut namun Saksi ALEX KRISTANTO ISBA berhasil melarikan diri bersama Saksi DERYANUS WARAMUI dan berhasil meloloskan diri. Melihat kejadian tersebut Saksi FIKDAR DAILANG Alias DAR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor sonic milik korban Dan setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA yang berada di rumah kontrakan di SP V dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk datang menjemput Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dengan menggunakan Mobil HILUX dan untuk                                                                                                             Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR telah melarikan diri dengan menggunakan motor HONDA SONIC milik korban dan sekitar 2 (dua) jam lebih kemudian Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA tiba di lokasi 
TKP dengan menggunakan Mobil HILUX warna Hitam Dop dan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat 2 (dua) orang korban yaitu Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI ke atas bak belakang mobil bersama dengan motor HONDA REVO FIT milik korban dan saat itu Terdakwa melihat Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA ketakutan dan Terdakwa langsung bilang kamu jalan saja antar kami ke SP V dan saat itu Terdakwa bersama rekan-rekan langsung membawa tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan Mobil Hilux menuju SP V dan sekitar pukul 02.40 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di SP V dan langsung menurunkan  tubuh para korban dan motor HONDA REVO FIT milik korban dari bak mobil Hilux tersebut dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA untuk pergi dan meninggalkan kami. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat dan membawa tubuh para korban ke tengah-tengah kebun kelapa sawit dan setelah di tengah-tengah kebun kelapa sawit di sekitar SP V tersebut lalu pada pukul 03.00 wit Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk menggali tanah dan saat itu Terdakwa memantau orang terus setelah tanah tersebut di gali menjadi lubang kemudian Terdakwa suruh  Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk memasukkan tubuh Korban YENNI WARAMUI untuk dimasukkan terlebih dahulu dan setelah di masukkan ke dalam lubang tanah tersebut ternyata tidak muat karena korban badannya agak besar lalu Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menaruhnya Kembali disamping lubang tersebut pada saat itu juga Terdakwa mengambil parang ditangannya Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU lalu kemudian Terdakwa langsung potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI tersebut biar bisa masuk ke dalam lubang “ Pertama Terdakwa potong kanan lalu Terdakwa potong lagi tangan Korban YENNI WARAMUI sebelah kiri dan sempat mengiris leher Korban YENNI WARAMUI “ dan setelah Terdakwa potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI yang telah meninggal tersebut terus kemudian untuk kedua tangan Korban YENNI WARAMUI Terdakwa langsung masukan ke dalam lubang tanah yang disiapkan tersebut dan untuk badan Korban YENNI WARAMUI Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk mengangkat dan masukkan ke dalam lubang. Dan untuk Korban ANDRIS TOWANSIBA Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menggali lobang tepat dibawah kakinya Korban YENNI WARAMUI karena tanah yang digali bentuknya memanjang dengan kedalaman kurang lebih seukuran lutut kaki kemudian Setelah tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dimasukan kedalam lobang tersebut Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN mencari daun kelapa sawit untuk digunakan menutupi kedua kuburan para Korban . sekitar pukul 05.00 wit setelah Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menguburkan atau menghilangkan jejak kedua korban tersebut kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU dan  langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalur IV SP V dan sekalian membawa motor HONDA REVO FIT Korban untuk disembunyikan didalam kali dan untuk Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN pulang ke rumah kontrakan di jalur VI di SP V Kabupaten Manokwari. Dan sebelum tiba di rumah kontrakan Terdakwa langsung telepon isitri Terdakwa yang nama Saksi DELIMA KARIM dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 dan bilang “ DEL …. SA SUDAH POTONG ORANG …..”, terus saat itu istri Terdakwa kaget dan bilang ke Terdakwa “ SAYA SUDAH BILANG KAMU … KAMU MELAWAN TERUS….. KAMU TIDAK PIKIR TERDAKWA DENGAN ANAK MU TINGGAL DI SINI KA……“, terus Terdakwa menjawab “ KALIAN CEPAT MENYIMPAN JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DATANG SERANG KITA DAN BAKAR RUMAH KONTRAKAN………. KAMU TURUN KE KOTA SAJA SAMA-SAMA DENGAN ANAK-ANAK SEMUA DALAM RUMAH NANTI HENDRA YANG ANTAR…………”, istri Terdakwa menjawab sambil menangis “ IYO SUDAH…….!”. terus setelah itu Terdakwa telepon Saksi HENDRA SIWALIBONA dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 dan bilang “ HENDRA KAMU ANTAR MAMA ICA DONG KOTA  …”, terus HENDRA JAWAB “ IYO SUDAH BANG…….”, terus sekitar pukul 05.50 wit Terdakwa tiba di rumah bersama dengan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU tiba di rumah Terdakwa sudah tidak melihat istri Terdakwa dan anak-anak dan setelah itu Terdakwa mandi terus setelah mandi Terdakwa baring-baring di ruangan tamu dan sekitar pukul 06.00 wit Terdakwa menelpon Saksi RIKI dan bilang “ RIKI DATANG KE RUMAH DULU AMBIL BARANG-BARANG DI RUMAH ANTAR KE REREMI (KOTA) terus Saksi RIKI menjawab “ IYA BOS TERDAKWA KE SITU……”, terus setelah itu tidak lama kemudian Saksi RIKI tiba di rumah kontrakan Terdakwa di Jalur IV SP V dan setelah itu Terdakwa langsung menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN serta Saksi RIKI untuk mengangkat pakaian sisa yang ada dalam rumah dan termasuk 1 (satu) buah parang dan 2 (dua) buah pisau yang saat itu di bawa oleh Saksi RIKI. Dan setelah itu Saksi RIKI dan Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS berangkat menuju kota dengan menggunakan mobil dan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU ikut dari belakang dengan menggunakan Sepeda motor KLX warna Hitam. Dan sekitar pukul 11.00 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU tiba di reremi dan saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan istri dan anak Terdakwa yang saat itu Istri Terdakwa melihat Terdakwa langsung menangis dan saat itu Terdakwa bilang “ SAYA MINTA MAAF SAYA SUDAH BUNUH ORANG………”, terus saat itu istri Terdakwa tidak me0njawab apa-apa hanya bisa menangis saja. terus sekitar pukul 13.20 wit Terdakwa pamit ke istri Terdakwa dan bilang “ SAYA KE BINTUNI DULU SAYA CEK KAPAL SIAPA TAU ADA KAPAL YANG BERANGKAT KE SORONG…..”, terus istri Terdakwa menjawab “ IYA…”. Dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi HANAFI berangkat dengan menggunakan motor KLX warna hitam melalui Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan dan tengah perjalanan motor yang kami gunakan tersebut rusak sehingga kami bermalam di hutan sekitar hutan wilayah bintuni. terus pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wit Terdakwa bersama Saksi HANAFI menumpang mobil perusahaan yang ingin ke bintuni dan kami tiba di bintuni sekitar pukul 09.00 wit. Dan selama di Kabupaten Bintuni Terdakwa bersembunyi di rumah kos-kosan miliknya kakak sepupu Terdakwa dan sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa Anggota Polisi dari Polres Bintuni menangkap Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung di bawa ke Polres Bintuni dan selanjutnya Terdakwa di bawa ke polresta Manokwari guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatan Terdakwa
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/01/I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. ANDRIS TOWANSIBA
- Nama : ANDRIS TOWANSIBA;
- Nomor Identitas :9211051812870001;
- Kewarganegaraan :Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Wasior, 14 Juni 1994;
- Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Warayaru RT/RW 000/000 Kelurahan Sorey Kecamatan Teluk Duari Kabupaten Teluk Wondama;
- Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- Kepala : 
- Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala sebelah kiri, lokasi dua sentimeter belakang daun telinga kiri, bentuk tidak teratur, bulat, ukuran diameter nol koma lima sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang belakang, merupakan luka tembak masuk.
- Terdapat sebuah luka terbuka pada leher sebelah kanan, lokasi daerah sudut dagu kanan,empat sentimeter sebelah atas leher sebelah kanan, bentuk tidak teratur lonjong, ukuran diameter, satu sentimeter, dalam enam sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang.
- Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bahu : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
- Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota Gerak : 
- Anggota gerak atas : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota gerak bawah : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
-
- PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
- Jenazah dalam keadaann mengalami pembusukan lanjut sehingga otopsi dilakukan hanya pada lokasi daerah sudut dagu kanan, ditemukan, pecahan dan patah pada tulang belakang daerah leher:
- Pada luka dibelakan telinga kiri, dilakukan sonde, didapati kerusakan pada tulang daerah leher
- KESIMPULAN :
- Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh sembilan tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan berupa luka tembak masuk pada daerah belakang telinga kiri dan luka tembak keluar pada pipi kanan daerah sudut dagu kanan, ditemukan patah tulang belakang daerah leher. Sebab kematian adalah kerusakan batang otak daerah leher akibat peluruh menembus tulang belakang daerah leher;
 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/ 02  /I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. YENNI WARAMUI 
- Nama : YENNI WARAMUI;
- Nomor Identitas : 9202211206900001;
- Kewarganegaraan : Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Waramui, 12 Juni 1990;
- Pekerjaan : Petani/Pekebun;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Kampung Waramui RT/RW 001/001 Sidey Kabupaten Manokwari;
- 1). Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- a. Kepala : Terdapat beberapa luka terbuka pada daerah kepala dan wajah:
 
- 1) Sebuah luka terbuka, pada kepala atas, daerah berambut sebelah kanan, lokasi Sembilan sentimeter sebelah atas daun telinga kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma delapan sentimer, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 2) Sebuah luka terbuka pada dahi bagian Tengah, bentuk teratur, ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 3) Sebuah luka terbuka pada alis mata kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 4) Sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kiri memanjang ke alis mata kiri, bentuk tidak teratur seperti huruf T, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tengkorak;
- 5) Sebuah luka lecet pada tonjolan pipi kanan, bentuk tidak teratur, berwarna kemerahan, ukuran Panjang dua koma dua puluh lima sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
- 6) Sebuah luka terbuka pada tonjolan pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam tiga sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit , jaringan ikat dan otot;
- b. Leher : Tidak ada kelainan;
- c. Bahu : Tidak ada kelainan;
- d. Dada : Tidak ada kelainan;
- e. Perut : Tidak ada kelainan;
- f.  Punggung : Tidak ada kelainan;
- g. Bokong : Tidak ada kelainan;
- h. Dubur : Tidak ada kelainan;
- i. Anggota Gerak : 
- 1) Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan, ujung jari tampak pucat;
- 2) Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan, tungkai kanan cacat, lebih pendek dari tungkai kiri, ujung jari tampak pucat.
    
- Bagian Tubuh Tertentu:
- a. Mata : Mata kanan dan kiri.
- 1) Kelopak mata : Lebam, tidak ada kelainan.
- 2) Selaput kelopak mata : tidak ada kelainan.
- 3) Selaput biji mata : 
- a) Kanan : tidak ada kelainan.
- b) Kiri : tidak ada kelainan.
- 4) Selaput bening mata : tidak ada kelainan.
- 5) Pelangi mata : tidak ada kelainan.
- 6) Manik mata : tidak ada kelainan.
 
- b. Hidung : 
- 1) Bentuk hidung : tidak ada kelainan.
 
- 2) Lubang hidung : tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan hidung : idak ada kelainan.
-
- c. Telinga :
- 1) Bentuk telinga : tidak ada kelainan.
- 2) Lubang telinga : Kanan dan kiri tidak ada kelainan.
- 3) Permukaan kulit telinga : Daun telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan.
-
- d. Mulut :Bibir tampak pucat.
- 1) Bibir : Terdapat sebuah luka terbuka pada sudut bibir kiri, berbentuk tidak teratur, ukuran Panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot.
- 2) Selaput lendir mulut : tidak ada kelainan.
- 3) Lidah : tidak ada kelainan.
- 4) Gigi geligi : 
- a) Rahang atas : Patah pada bagian tengah.
- b) Rahang bawah : Patah pada bagian tengah.
 
- 5) Langit mulut : Terdapat patah pada bagian tengah rahang atas.
- 6) Dasar mulut : Terdapat patah bagian tengah rahang bawah.
- 7) Rongga mulut : Terdapat sebuah luka terbuka pada rongga mulut sebelah kiri, daerah pipi kiri, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit mukosa, jaringan ikat dan otot.
- e. Alat Kelamin : Laki-laki, tidak disunat, tidak ada kelainan
 
-----------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa ia Terdakwa MURIT ESO TABONA Alias MURIT  bersama Saksi M. AKBAR SOLEMAN ALIAS BAYU (dalam berkas perkara terpisah) , Saksi RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN (dalam berkas perkara terpisah) , Saksi SURYAMAN KOTU Alias ULIS (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi FIKDAR DAILANG Alias DAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 22 Bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Lahan Sawit Dusun Meyoku Kampung Meyol Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.  . yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------
 
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, sekitar 19.40 WIT Terdakwa berada di rumah kontrakan Terdakwa di SP V Prafi Kabupaten Manokwari dan saat itu Terdakwa berencana untuk pergi menjaga alat Exavator di Distrik Sidey Kabupaten manokwari dan saat itu Terdakwa sudah menyiapkan Senapan, Pisau dan Parang dan pada saat itu juga Terdakwa menelpon Saksi KANIU Alias RIKI dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk mengantarkan Terdakwa ke Lokasi Exavator dengan menggunakan mobil miliknya dan sekitar sekitar pukul 20.00 wit Saksi KANIU Alias RIKI datang menjemput Terdakwa di rumah dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi KANIU Alias RIKI singgah di rumah kontrakan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  di Jalur VI di SP V Manokwari dengan tujuan ingin mengajak mereka Para Saksi. Sesampainya disana Terdakwa langsung sampaikan kepada Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  dan bilang “ AYO KITA NAIK LIHAT EXAVATOR DULU…….SOALNYA MEREKA MAU BAKAR EXA….?, kemudian pada saat itu Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN  menjawab “ OKEY BOS”, lalu Terdakwa berbicara lagi“ NANTI KALO MASYARAKAT BIKIN GERAKAN TAMBAHAN KITA BABAT (BUNUH) SAJA ………”, terus mereka Para Saksi menjawab “ IYA BOS….”. Dan pada saat itu juga Terdakwa langsung serahkan pisau ke kepada Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan parang  kepada Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS. Kemudian sekitar pukul 20.30 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN sama-sama menggunakan mobilnya Saksi KANIU Alias RIKI ke Lokasi Exavator. Dan sekitar pukul 21.08 wit Terdakwa Bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di tempat Lokasi Exavator yang saat itu Saksi KANIU Alias RIKI langsung pulang dengan menggunakan mobilnya. terus sekitar Pukul 23.00 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN melihat ada 4 (empat) orang masyarakat warga papua yaitu Saksi ALEX KRISTANTO ISBA Alias KRIS, Saksi DERYANUS WARAMUI, Korban YENNI WARAMUI dan Korban ANDRIS TOWANSIBA datang dengan menggunakan 2 (dua) motor berboncengan dengan membawa jerigen sebanyak 5 (lima) buah ukuran 35 liter dan saat itu Terdakwa langsung menuju mereka para Korban dan bilang “ EH KALIAN KEMANA…….?, salah satu dari 4 (empat) orang papua yang menjadi korban tersebut jawab “ TONG MAU AMBIL SOLAR DI EXA…….?”, terus beberapa rekannya langsung menuju Exavator milik Terdakwa dan Terdakwa langsung tegur mereka “ OOOEEE SIAPA YANG SURUH KALIAN AMBIL SOLAR DI SINI………?, terus mereka para Korban menjawab “ MELIANUS YANG SURUH……..”, terus setelah itu Terdakwa langsung kokang senapan yang Terdakwa pegang dan saat itu juga Korban ANDRIS TOWANSIBA ingin merampas senapan tersebut dan Terdakwa bereaksi dengan mengarahkan senapan tersebut ke tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dari arah depan dan Terdakwa tembak kemudian mengenai Leher Korban ANDRIS TOWANSIBA dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter dan saat itu Korban ANDRIS TOWANSIBA jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa menembak lagi Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan senapan angin dengan jarak kurang lebir sekitar 2 (Dua) meter namun tidak mengenai dan saat itu juga Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR langsung memotong tangan  Korban YENNI WARAMUI dengan menggunakan parang lalu Korban YENNI WARAMUI sempat melarikan diri namun dikejar oleh Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dan menikam Korban YENNI WARAMUI menggunakan pisau pada bagian punggung sehingga Korban YENNI WARAMUI terjatuh dan Saksi RAMJAN JORONGA Alias RAMJAN menhampiri dan menikam Korban YENNI WARAMUI pada bagian perut kemudian Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS datang dan melempar Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan batu kali dan mengenai dada korban dan tidak lama kemudian Korban YENNI WARAMUI tidak sadarkan diri. Saksi  ALEX KRISTANTO ISBA dan Saksi DERYANUS WARAMUI melarikan diri namun di kejar oleh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU dan mereka saling melawan dan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU sempat menikam Saksi ALEX KRISTATNO ISBA dengan menggunakan pisau dan mengenai tubuh korban di bagian perut namun Saksi ALEX KRISTANTO ISBA berhasil melarikan diri bersama Saksi DERYANUS WARAMUI dan berhasil meloloskan diri. Melihat kejadian tersebut Saksi FIKDAR DAILANG Alias DAR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor sonic milik korban Dan setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA yang berada di rumah kontrakan di SP V dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 untuk datang                                                                                                                   menjemput Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN dengan menggunakan Mobil HILUX dan untuk Saksi FIKDAR DAILANG alias DAR telah melarikan diri dengan menggunakan motor HONDA SONIC milik korban dan sekitar 2 (dua) jam lebih kemudian Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA tiba di lokasi 
TKP dengan menggunakan Mobil HILUX warna Hitam Dop dan pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekitar pukul 00.15 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat 2 (dua) orang korban yaitu Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI ke atas bak belakang mobil bersama dengan motor HONDA REVO FIT milik korban dan saat itu Terdakwa melihat Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA ketakutan dan Terdakwa langsung bilang kamu jalan saja antar kami ke SP V dan saat itu Terdakwa bersama rekan-rekan langsung membawa tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dan Korban YENNI WARAMUI  dengan menggunakan Mobil Hilux menuju SP V dan sekitar pukul 02.40 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN tiba di SP V dan langsung menurunkan  tubuh para korban dan motor HONDA REVO FIT milik korban dari bak mobil Hilux tersebut dan setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi HENDRA SIWALIBONA alias HENDRA untuk pergi dan meninggalkan kami. Kemudian setelah itu Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN langsung mengangkat dan membawa tubuh para korban ke tengah-tengah kebun kelapa sawit dan setelah di tengah-tengah kebun kelapa sawit di sekitar SP V tersebut lalu pada pukul 03.00 wit Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk menggali tanah dan saat itu Terdakwa memantau orang terus setelah tanah tersebut di gali menjadi lubang kemudian Terdakwa suruh  Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk memasukkan tubuh Korban YENNI WARAMUI untuk dimasukkan terlebih dahulu dan setelah di masukkan ke dalam lubang tanah tersebut ternyata tidak muat karena korban badannya agak besar lalu Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menaruhnya Kembali disamping lubang tersebut pada saat itu juga Terdakwa mengambil parang ditangannya Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU lalu kemudian Terdakwa langsung potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI tersebut biar bisa masuk ke dalam lubang “ Pertama Terdakwa potong kanan lalu Terdakwa potong lagi tangan Korban YENNI WARAMUI sebelah kiri dan sempat mengiris leher Korban YENNI WARAMUI “ dan setelah Terdakwa potong kedua tangan Korban YENNI WARAMUI yang telah meninggal tersebut terus kemudian untuk kedua tangan Korban YENNI WARAMUI Terdakwa langsung masukan ke dalam lubang tanah yang disiapkan tersebut dan untuk badan Korban YENNI WARAMUI Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN untuk mengangkat dan masukkan ke dalam lubang. Dan untuk Korban ANDRIS TOWANSIBA Terdakwa menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menggali lobang tepat dibawah kakinya Korban YENNI WARAMUI karena tanah yang digali bentuknya memanjang dengan kedalaman kurang lebih seukuran lutut kaki kemudian Setelah tubuh Korban ANDRIS TOWANSIBA dimasukan kedalam lobang tersebut Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN mencari daun kelapa sawit untuk digunakan menutupi kedua kuburan para Korban . sekitar pukul 05.00 wit setelah Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN menguburkan atau menghilangkan jejak kedua korban tersebut kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU dan  langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalur IV SP V dan sekalian membawa motor HONDA REVO FIT Korban untuk disembunyikan didalam kali dan untuk Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN pulang ke rumah kontrakan di jalur VI di SP V Kabupaten Manokwari. Dan sebelum tiba di rumah kontrakan Terdakwa langsung telepon isitri Terdakwa yang nama Saksi DELIMA KARIM dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 dan bilang “ DEL …. SA SUDAH POTONG ORANG …..”, terus saat itu istri Terdakwa kaget dan bilang ke Terdakwa “ SAYA SUDAH BILANG KAMU … KAMU MELAWAN TERUS….. KAMU TIDAK PIKIR TERDAKWA DENGAN ANAK MU TINGGAL DI SINI KA……“, terus Terdakwa menjawab “ KALIAN CEPAT MENYIMPAN JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DATANG SERANG KITA DAN BAKAR RUMAH KONTRAKAN………. KAMU TURUN KE KOTA SAJA SAMA-SAMA DENGAN ANAK-ANAK SEMUA DALAM RUMAH NANTI HENDRA YANG ANTAR…………”, istri Terdakwa menjawab sambil menangis “ IYO SUDAH…….!”. terus setelah itu Terdakwa telepon Saksi HENDRA SIWALIBONA dengan menggunakan nomor Handphone 081295228371 dan bilang “ HENDRA KAMU ANTAR MAMA ICA DONG KOTA  …”, terus HENDRA JAWAB “ IYO SUDAH BANG…….”, terus sekitar pukul 05.50 wit Terdakwa tiba di rumah bersama dengan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU tiba di rumah Terdakwa sudah tidak melihat istri Terdakwa dan anak-anak dan setelah itu Terdakwa mandi terus setelah mandi Terdakwa baring-baring di ruangan tamu dan sekitar pukul 06.00 wit Terdakwa menelpon Saksi RIKI dan bilang “ RIKI DATANG KE RUMAH DULU AMBIL BARANG-BARANG DI RUMAH ANTAR KE REREMI (KOTA) terus Saksi RIKI menjawab “ IYA BOS TERDAKWA KE SITU……”, terus setelah itu tidak lama kemudian Saksi RIKI tiba di rumah kontrakan Terdakwa di Jalur IV SP V dan setelah itu Terdakwa langsung menyuruh Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU, Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS dan Saksi RAMJAN JORONGA alias RAMJAN serta Saksi RIKI untuk mengangkat pakaian sisa yang ada dalam rumah dan termasuk 1 (satu) buah parang dan 2 (dua) buah pisau yang saat itu di bawa oleh Saksi RIKI. Dan setelah itu Saksi RIKI dan Saksi SURYAMAN KOTU alias ULIS berangkat menuju kota dengan menggunakan mobil dan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU ikut dari belakang dengan menggunakan Sepeda motor KLX warna Hitam. Dan sekitar pukul 11.00 wit Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD AKBAR SOLEMAN alias BAYU tiba di reremi dan saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan istri dan anak Terdakwa yang saat itu Istri Terdakwa melihat Terdakwa langsung menangis dan saat itu Terdakwa bilang “ SAYA MINTA MAAF SAYA SUDAH BUNUH ORANG………”, terus saat itu istri Terdakwa tidak me0njawab apa-apa hanya bisa menangis saja. terus sekitar pukul 13.20 wit Terdakwa pamit ke istri Terdakwa dan bilang “ SAYA KE BINTUNI DULU SAYA CEK KAPAL SIAPA TAU ADA KAPAL YANG BERANGKAT KE SORONG…..”, terus istri Terdakwa menjawab “ IYA…”. Dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi HANAFI berangkat dengan menggunakan motor KLX warna hitam melalui Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan dan tengah perjalanan motor yang kami gunakan tersebut rusak sehingga kami bermalam di hutan sekitar hutan wilayah bintuni. terus pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 wit Terdakwa bersama Saksi HANAFI menumpang mobil perusahaan yang ingin ke bintuni dan kami tiba di bintuni sekitar pukul 09.00 wit. Dan selama di Kabupaten Bintuni Terdakwa bersembunyi di rumah kos-kosan miliknya kakak sepupu Terdakwa dan sekitar pukul 13.00 wit Terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa Anggota Polisi dari Polres Bintuni menangkap Terdakwa dan setelah itu Terdakwa langsung di bawa ke Polres Bintuni dan selanjutnya Terdakwa di bawa ke polresta Manokwari guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatan Terdakwa
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/01/I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. ANDRIS TOWANSIBA
- Nama : ANDRIS TOWANSIBA;
- Nomor Identitas :9211051812870001;
- Kewarganegaraan :Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Wasior, 14 Juni 1994;
- Pekerjaan : Belum/tidak Bekerja;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Warayaru RT/RW 000/000 Kelurahan Sorey Kecamatan Teluk Duari Kabupaten Teluk Wondama;
- Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- Kepala : 
- Terdapat sebuah luka terbuka pada kepala sebelah kiri, lokasi dua sentimeter belakang daun telinga kiri, bentuk tidak teratur, bulat, ukuran diameter nol koma lima sentimeter, dalam sepuluh sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang belakang, merupakan luka tembak masuk.
- Terdapat sebuah luka terbuka pada leher sebelah kanan, lokasi daerah sudut dagu kanan,empat sentimeter sebelah atas leher sebelah kanan, bentuk tidak teratur lonjong, ukuran diameter, satu sentimeter, dalam enam sentimeter, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang.
- Leher : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bahu : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dada : Tidak ada kelainan, mengallami pembusukan lanjut.
- Perut : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Punggung : Tidak ada Kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Bokong : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Dubur : Tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota Gerak : 
- Anggota gerak atas : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
- Anggota gerak bawah : Kanan dan kiri, tidak ada kelainan, mengalami pembusukan lanjut.
-
- PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN DALAM :
- Jenazah dalam keadaann mengalami pembusukan lanjut sehingga otopsi dilakukan hanya pada lokasi daerah sudut dagu kanan, ditemukan, pecahan dan patah pada tulang belakang daerah leher:
- Pada luka dibelakan telinga kiri, dilakukan sonde, didapati kerusakan pada tulang daerah leher
- KESIMPULAN :
- Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh sembilan tahun, warna kulit hitam, kesan gizi baik. Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda kekerasan berupa luka tembak masuk pada daerah belakang telinga kiri dan luka tembak keluar pada pipi kanan daerah sudut dagu kanan, ditemukan patah tulang belakang daerah leher. Sebab kematian adalah kerusakan batang otak daerah leher akibat peluruh menembus tulang belakang daerah leher;
 
- Surat Hasil Keterangan VISUM ET REVERTUM (VER) Dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat  Nomor : VER/ 02  /I/2024 / Tanggal 04 Januari 2024 dengan Korban An. Sdr. YENNI WARAMUI 
- Nama : YENNI WARAMUI;
- Nomor Identitas : 9202211206900001;
- Kewarganegaraan : Indonesia;
- Jenis Kelamin : Laki-laki;
- Tempat/tanggal lahir : Waramui, 12 Juni 1990;
- Pekerjaan : Petani/Pekebun;
- Agama : Kristen;
- Alamat : Kampung Waramui RT/RW 001/001 Sidey Kabupaten Manokwari;
- 1). Pemeriksaan Korban
- TEMUAN DARI PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR :
- Permukaan Kulit Tubuh :
- a. Kepala : Terdapat beberapa luka terbuka pada daerah kepala dan wajah:
 
- 1) Sebuah luka terbuka, pada kepala atas, daerah berambut sebelah kanan, lokasi Sembilan sentimeter sebelah atas daun telinga kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma delapan sentimer, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata terdiri dari kulit berambut, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 2) Sebuah luka terbuka pada dahi bagian Tengah, bentuk teratur, ukuran Panjang tujuh sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalam satu sentimeter, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, tebing luka rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 3) Sebuah luka terbuka pada alis mata kanan, bentuk tidak teratur, ukuran Panjang lima sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit, jaringan ikat dan otot, dasar luka tulang tengkorak;
- 4) Sebuah luka terbuka pada dahi sebelah kiri memanjang ke alis mata kiri, bentuk tidak teratur seperti huruf T, ukuran Panjang enam sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu koma lima sentimeter, tepi luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, tebing luka tidak rata, terdiri dari kulit
Pihak Dipublikasikan Ya