Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Mnk John Hartato Effendi Manibui 1.GKII El Shadai
2.Tirsa Wambrau
3.Morin
4.Mayor
5.Helen Mayor
6.Lucky Mayor
7.Yohanes Karet
8.Anthon Tumonglo
9.Jimmy Wanma
10.Albert Nauw
11.Tika Advenia Urbinas
12.Mariam Awom
13.Abdul Makmur
14.Muhammad Jahur
15.Agus Ferianto Wally
16.Yohan Fredrik Rumwaropen
17.Donatus Kinho
18.Hartiningsih
19.Andri Firdaus
20.Hasani Ullo Mandacan
21.PETRONELA RUMSAYOR
22.Lukas Baransano
23.Andi Karubui
24.Abdullah
25.Atus Wanggai
26.Vivi Makbon
27.Emon Heatubun
28.Marten Karubuy
29.Yafet Valentinus Wanarisi
30.Awom
31.Apolos Abdondifu
32.Wanma Msen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1John Hartato Effendi Manibui
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN RENGGA, SHJohn Hartato Effendi Manibui
Tergugat
NoNama
1GKII El Shadai
2Tirsa Wambrau
3Morin
4Mayor
5Helen Mayor
6Lucky Mayor
7Yohanes Karet
8Anthon Tumonglo
9Jimmy Wanma
10Albert Nauw
11Tika Advenia Urbinas
12Mariam Awom
13Abdul Makmur
14Muhammad Jahur
15Agus Ferianto Wally
16Yohan Fredrik Rumwaropen
17Donatus Kinho
18Hartiningsih
19Andri Firdaus
20Hasani Ullo Mandacan
21PETRONELA RUMSAYOR
22Lukas Baransano
23Andi Karubui
24Abdullah
25Atus Wanggai
26Vivi Makbon
27Emon Heatubun
28Marten Karubuy
29Yafet Valentinus Wanarisi
30Awom
31Apolos Abdondifu
32Wanma Msen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan : 
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat dan alm.Beatrix Effendi Manibuy sebagai ahli waris dari alm.bpk Bustam Effendi dan alm.Sofia Manibuy; 
3.Menyatakan bahwa obyek gugatan adalah bagian dari tanah yang diperoleh dari jual beli tanah antara Bustam Effendi sebagai pembeli dan Barens Mandacan sebagai Kepala Suku di daerah Manggoapi Manokwari pemilik hak ulayat atas tanah seluas 25 Ha (dua puluh lima hektar) berdasarkan Surat Keterangan jual Beli Tanah tanggal 1 Januari 1972 antara Barens Mandatjan dengan Bustam Effendi;.
4.Menyatakan bahwa obyek gugatan adalah tanah warisan alm.bpk.Bustam Effendi yang belum pernah dilepaskan kepada siapapun atau memberikan kuasa melepas kepada pihak manapun termasuk kepada Para Tergugat;
5.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris dari alm.bpk.Bustam Effendi menjual obyek gugatan kepada alm.Ny.Islamiah Sagita adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
26.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dengan tampa sepengetahuan Penggugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.1584, atas nama BUSTAM EFFENDI kepada alm.Ny.Islamiah Sagita adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
27.Menyataka bahwa perbuatan Tergugat II menguasai Sertifikat Hak Milik No.1584 atas sebidang tanah seluas 12.658 M2 (dua belas ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jl.Manggoapi, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (atau tanah obyek gugatan) atas nama Bustam Effendi atas dasar Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dengan tampa sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris dari alm.bpk.Bustam Effendi menjual obyek gugatan kepada Tergugat IV  hingga Tergugat XXXII adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
7.Menyatakan bahwa surat-surat yang timbul dari proses jual beli obyek gugatan antara Tergugat I dengan alm.Ny.Sagita Islamiah menjadi batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
8.Menyatakan bahwa surat-surat yang timbul dari proses jual beli obyek gugatan antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV  hingga Tergugat XXXII batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum;
9.Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.1584 atas sebidang tanah seluas 12.658 M2 (dua belas ribu enam ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jl.Manggoapi, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat (atau tanah obyek gugatan) atas nama Bustam Effendi kepada Penggugat; 
10.Menghukum IV  hingga Tergugat XXXII  untuk segera mengosongkan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan  disaat pertama kali  Tergugat IV  hingga Tergugat XXXII memasuki obyek gugatan;
11.Menghukum Turut Tergugat apabila Tergugat II tidak juga mengembalikan salinan Sertifikat Hak Milik No.1584 atas obyek kepada Penggugat untuk menerbitkan salinan Sertifikat Hak Milik No.1584 atas obyek gugatan dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat sebagai ahli waris atas obyek ;
12.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek gugatan  dan bangunan yang berada diatasnya ;
13.Menghukum  Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya kepada Penggugat dengan seketika secara tunai dan kontan menakala Para Tergugat  lalai atau terlambat menjalankan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkrach van gewijsde);
14.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat  menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
15.Menghukum  Para Tergugat membayar ongkos perkara.
Atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak