INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.Sus/2024/PN Mnk | FRANGKY TICOALU, S.H. | JUSRI alias YUSRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 936 /R.2.10/Enz.2/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Isi Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa JUSRI alias YUSRI, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat dihotel fortune Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada pagi hari sekitar pukul 09.00 Wit Terdakwa JUSRI alias YUSRI menghubungi saksi ARFAN alias APPA menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan kalau ada narkotika jenis sabu, saat itu dijawab oleh saksi ARFAN alias APPA ada sabu harganya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wit Terdakwa JUSRI alias YUSRI pergi menemui saksi ARFAN alias APPA di lokasi belakang pos polisi pasar wosi dan saat bertemu Terdakwa JUSRI alias YUSRI langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ARFAN alias APPA setelah itu keduanya langsung berpisah.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.57 Wit saksi Arfan alias APPA menghubungi Terdakwa JUSRI alias YUSRI lewat aplikasi WhatsApp memberitahukan untuk bertemu di Taman Ria. Lalu setelah bertemu Terdakwa JUSRI alias YUSRI bertanya,”apa sabu nya ada?”, lalu dijawab oleh saksi ARFAN alias APPA, ”iya ada”, sambil menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa JUSRI alias YUSRI setelah itu keduanya berpisah.
- Bahwa saat perjalanan pulang dari Taman Ria Terdakwa JUSRI alias YUSRI mampir di belakang Pos polisi pasar Wosi dan kemudian membagi 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan narkotika sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik kecil setelah itu Terdakwa JUSRI alias YUSRI pergi ke hotel Fortune Manokwari.
- Bahwa sekitar pukul 12.30 Wit Terdakwa JUSRI alias YUSRI tiba di hotel Fortune Wosi Manokwari dan ketika hendak masuk ke hotel tiba-tiba datang petugas BNNP Papua Barat menghampiri dan mengamankan Terdakwa selanjutnya petugas BNNP Papua Barat menunjukkan surat tugas lalu kemudian memeriksa sebuah plastik kecil yang di bawa oleh Terdakwa dan saat itu ditemukan kaca pireks, korek gas yang sudah di rakit, kawat peniti, sedotan plastik dan sebuah karet sambungan selanjutnya petugas BNN menggeledah badan serta pakaian Terdakwa dan saat itu petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu yang tersimpan di bagian sebelah kanan bagian dalam telinga dari helm warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu tersebut dan saat itu Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa oleh petugas BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa JUSRI alias YUSRI dalam membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa JUSRI alias YUSRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa JUSRI alias YUSRI, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat dihotel fortune Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa JUSRI alias YUSRI tiba di hotel Fortune Wosi Manokwari sekitar pukul 12.30 Wit dan ketika hendak masuk ke hotel tiba-tiba datang petugas BNNP Papua Barat menghampiri dan mengamankan Terdakwa JUSRI alias YUSRI selanjutnya petugas BNNP Papua Barat menunjukkan surat tugas lalu kemudian memeriksa sebuah plastik kecil yang di bawa oleh Terdakwa dan saat itu ditemukan kaca pireks, korek gas yang sudah di rakit, kawat peniti, sedotan plastik dan sebuah karet sambungan selanjutnya petugas BNN menggeledah badan serta pakaian Terdakwa dan saat itu petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu yang tersimpan di bagian sebelah kanan bagian dalam telinga dari helm warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan siapa pemilik dari 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu tersebut dan saat itu Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa oleh petugas BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa JUSRI alias YUSRI dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa JUSRI alias YUSRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa JUSRI alias YUSRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa JUSRI alias YUSRI, pada hari Rabu tanggal 22 bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat dihotel fortune Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 Terdakwa JUSRI alias YUSRI mengkonsumsi narkotika jenis sabu di tempat kost belakang Pos Polisi pasar wosi Kabupaten Manokwari.
- Adapun Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara melubangi penutup botol plastik kemudian memasukan pipet ke lubang botol yang telah dilubangi dan masukan kaca (pirex) di pipet tersebut setelah itu masukan Narkotika jenis sabu didalam kaca (pirex) lalu dibakar dengan korek api gas sampai mengeluarkan asap lalu asapnya dihisap Terdakwa hingga sampai butiran sabu dalam pipet tersebut habis.
- Bahwa beberapa hari kemudian tepatnya hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 12.30 Wit Terdakwa JUSRI alias YUSRI pergi ke hotel Fortune Wosi Manokwari sambil membawa plastik kecil berisikan kaca pireks, korek gas yang sudah di rakit, kawat peniti, sedotan plastik dan sebuah karet sambungan dan ketika Terdakwa hendak masuk ke hotel tiba-tiba datang petugas BNNP Papua Barat menghampiri dan mengamankan Terdakwa selanjutnya petugas BNNP Papua Barat menunjukkan surat tugas lalu kemudian memeriksa plastik kecil yang ditenteng oleh Terdakwa dan saat itu petugas mendapati barang-barang berupa kaca pireks, korek gas yang sudah di rakit, kawat peniti, sedotan plastik dan sebuah karet sambungan selanjutnya petugas BNN menggeledah badan serta pakaian Terdakwa dan saat itu petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu yang tersimpan di bagian sebelah kanan bagian dalam telinga dari helm warna hitam yang dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya petugas menginterogasi dan menanyakan siapa pemilik dari barang-barang tersebut dan saat itu Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa oleh petugas BNNP Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa JUSRI alias YUSRI dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya “Positif mengandung Metamfetamin” berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine Nomor : SHKPN/04/XI/KLINIK/PL.01/2023/BNNP-PB tanggal 22 November 2023.
- Bahwa kemudian barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat zat 0,11 (nol koma sebelas) gram, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.01-1.K/OBAT/2023 tanggal 28 November 2023, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa JUSRI alias YUSRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |