Dakwaan |
DAKWAAN :
Primer
Bahwa terdakwa RANDO RUMBARAR bersama-sama dengan Sdr.NALDO (DPO) dan Sdr. ANCOI (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Pertanian Kelurahan Wosi Dalam, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri serdiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa RANDO RUMBARAR pada hari Senin sekitar pukul 00.00 WIT sementara nongkrong di pondok jualan pinang di jalan percetakan Sanggeng bersama dengan saksi ILHAM, kemudian didatangi oleh Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI yang meminta tolong kepada tersangka untuk diantarkan ke Reremi, sehingga tersangka langsung meminjam kendaraan motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan nomor polisi 3676 MY milik saksi ILHAM dengan tujuan untuk dipakai mengantarkan kedua temannya tersebut. Dalam perjalanan menuju Reremi, ketika melintasi depan puskesmnas sanggeng, Sdr. NALDO meminta kepada terdakwa untuk memutar arah motornya menuju ke jalan Perkebunan Wosi, sehingga terdakwa langsung memutar kendaraan motornya menuju ke arah jalan perkebunan Wosi, dan setelah melewati cafe 0%, tersangka bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI melihat saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM menuju ke cafe tersebut, kemudian Sdr. ANCOI berkata “mari tong ramas dong dua sudah” yang artinya mari kita mengambil paksa handphone milik kedua orang itu. Kemudian tersangka yang saat itu berperan sebagai pengendara motor langsung melajukan motornya mengikuti saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM, menunggui para saksi korban hingga keluar dari cafe 0% tersebut, kemudian ketika para saksi korban kembali melanjutkan perjalanan hendak menuju ke Reremi tepatnya di Fian Biliard, tersangka bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI langsung mengejar para saksi korban dan ketika melintasi pertigaan di depan gereja Efrata Wosi, tersangka bersama Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI langsung memalang/menghadang saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM, sambil Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI yang saat itu telah turun dari motor meneriakan kata “Stop” lalu Sdr. ANCOI mengancungkan parang kearah saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM berusaha mengambil handphone milik saksi CHAIRUL UMAM namun tidak berhasil sehingga Sdr. ANCOI langsung menarik baju yang sementara dikenakan oleh saksi CHAIRUL UMAM, tetapi saksi CHAIRUL UMAM langsung menepis tangan dari Sdr. ANCOI kemudian saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM langsung memutar balik kendaraannya dan pergi menuju ke Fian Biliard bertemu dengan saksi ZULFIAN kemudian menceritakan kejadian kejadian tersebut kepadanya kemudian bersama-sama dengan saksi ZULFIAN, para saksi korban yaitu saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM kembali kearah pertigaan di depan gereja Efrata Wosi namun sudah tidak menemukan para pelaku lagi.
- Bahwa ketika saksi Zulfian bersama- sama dengan saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM melintasi lampu merah Haji Bauw Wosi, para saksi bertemu dengan para pelaku yang saat itu juga sedang berada di sekitar lampu merah Haji Bauw Wosi sehingga para saksi langsung mengejar para pelaku yaitu tersangka bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI dan ketika melintasi gereja Imanuel Sanggeng, Sdr ANCOI langsung turun dari motor lalu membuang parang yang sedang dipegangnya lalu berlari masuk kearah belakang komplek Gereja Imanuel Sanggeng, Kemudian tersangka dan Sdr. NALDO masih tetap melanjutnya perjalanan hingga tiba di depan gereja GKI Ottow & Geissler Sangggeng, Sdr. NALDO turun dari motor kemudian berlari kearah belakang komplek Gereja GKI Ottow & Geissler Sangggeng, selanjutnya tersangka melajukan kembali motornya menuju kearah pondok pinang di jalan percetakan Sanggeng tempat awal terdakwa bertemu dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI. Pada saat sementara duduk dipondok tersebut, terdakwa didatangi oleh saksi ZULFIAN, saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM yang langsung mengatakan “ko yang tadi mau begal to” lalu terdakwa mengakuinya dan langsung menyebutkan nama Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI yang turut dalam aksi pencurian tersebut, sehingga saksi ZULFIAN, saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM langsung melaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya tersangka NANDO RUMBARAR beserta barang bukti Parang yang ditemukan di sekitar gereja Imanuel Sanggeng diamankan ke kantor Polda Papua Barat untuk di proses hukum.
- Akibat dari perbuatan terdakwa RANDO RUMBARAR bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI mengakibatkan saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM merasa terancam dan mengalami trauma sehingga takut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
------Perbuatan terdakwa RANDO RUMBARAR bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------
Subsider
Bahwa terdakwa RANDO RUMBARAR bersama-sama dengan Sdr.NALDO (DPO) dan Sdr. ANCOI (DPO) pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Pertanian Kelurahan Wosi Dalam, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri serdiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa RANDO RUMBARAR pada hari Senin sekitar pukul 00.00 WIT sementara nongkrong di pondok jualan pinang di jalan percetakan Sanggeng bersama dengan saksi ILHAM, kemudian didatangi oleh Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI yang meminta tolong kepada tersangka untuk diantarkan ke Reremi, sehingga tersangka langsung meminjam kendaraan motor Honda CRF 150 L warna hitam dengan nomor polisi 3676 MY milik saksi ILHAM dengan tujuan untuk dipakai mengantarkan kedua temannya tersebut. Dalam perjalanan menuju Reremi, ketika melintasi depan puskesmnas sanggeng, Sdr. NALDO meminta kepada terdakwa untuk memutar arah motornya menuju ke jalan Perkebunan Wosi, sehingga terdakwa langsung memutar kendaraan motornya menuju ke arah jalan perkebunan Wosi, dan setelah melewati cafe 0%, tersangka bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI melihat saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM menuju ke cafe tersebut, kemudian Sdr. ANCOI berkata “mari tong ramas dong dua sudah” yang artinya mari kita mengambil paksa handphone milik kedua orang itu. Kemudian tersangka yang saat itu berperan sebagai pengendara motor langsung melajukan motornya mengikuti saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM, menunggui para saksi korban hingga keluar dari cafe 0% tersebut, kemudian ketika para saksi korban kembali melanjutkan perjalanan hendak menuju ke Reremi tepatnya di Fian Biliard, tersangka bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI langsung mengejar para saksi korban dan ketika melintasi pertigaan di depan gereja Efrata Wosi, tersangka bersama Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI langsung memalang/menghadang saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM, sambil Sdr. NALDO dan Sdr.ANCOI yang saat itu telah turun dari motor meneriakan kata “Stop” lalu Sdr. ANCOI mengancungkan parang kearah saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM berusaha mengambil handphone milik saksi CHAIRUL UMAM namun tidak berhasil sehingga Sdr. ANCOI langsung menarik baju yang sementara dikenakan oleh saksi CHAIRUL UMAM, tetapi saksi CHAIRUL UMAM langsung menepis tangan dari Sdr. ANCOI kemudian saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM langsung memutar balik kendaraannya dan pergi menuju ke Fian Biliard bertemu dengan saksi ZULFIAN kemudian menceritakan kejadian kejadian tersebut kepadanya kemudian bersama-sama dengan saksi ZULFIAN, para saksi korban yaitu saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM kembali kearah pertigaan di depan gereja Efrata Wosi namun sudah tidak menemukan para pelaku lagi.
- Bahwa ketika saksi Zulfian bersama- sama dengan saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM melintasi lampu merah Haji Bauw Wosi, para saksi bertemu dengan para pelaku yang saat itu juga sedang berada di sekitar lampu merah Haji Bauw Wosi sehingga para saksi langsung mengejar para pelaku yaitu tersangka bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI dan ketika melintasi gereja Imanuel Sanggeng, Sdr ANCOI langsung turun dari motor lalu membuang parang yang sedang dipegangnya lalu berlari masuk kearah belakang komplek Gereja Imanuel Sanggeng, Kemudian tersangka dan Sdr. NALDO masih tetap melanjutnya perjalanan hingga tiba di depan gereja GKI Ottow & Geissler Sangggeng, Sdr. NALDO turun dari motor kemudian berlari kearah belakang komplek Gereja GKI Ottow & Geissler Sangggeng, selanjutnya tersangka melajukan kembali motornya menuju kearah pondok pinang di jalan percetakan Sanggeng tempat awal terdakwa bertemu dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI. Pada saat sementara duduk dipondok tersebut, terdakwa didatangi oleh saksi ZULFIAN, saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM yang langsung mengatakan “ko yang tadi mau begal to” lalu terdakwa mengakuinya dan langsung menyebutkan nama Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI yang turut dalam aksi pencurian tersebut, sehingga saksi ZULFIAN, saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM langsung melaporkan ke pihak kepolisian selanjutnya tersangka NANDO RUMBARAR beserta barang bukti Parang yang ditemukan di sekitar gereja Imanuel Sanggeng diamankan ke kantor Polda Papua Barat untuk di proses hukum.
- Akibat dari perbuatan terdakwa RANDO RUMBARAR bersama-sama dengan Sdr. NALDO dan Sdr. ANCOI mengakibatkan saksi MUHAMMAD NUR KHOLIS dan saksi CHAIRUL UMAM merasa terancam dan mengalami trauma sehingga takut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
------Perbuatan terdakwa RANDO RUMBARAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana -------------- |