|
--------- Bahwa Terdakwa RAEMMY MAISYA, S.E. selaku Executive Manager Kantor Pos Cabang Manokwari pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan EVP (Executive Vice President) nomor : SK.49/ EVP REGIONAL VI/SDM-4/0223 tanggal 2 Februari 2023 bersama-sama dengan saksi HENDRY MAURITS ROBERT, S.E. Selaku pihak pengangkut Penyaluran Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun 2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitzieg), pada waktu- waktu antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.484.583.766,00 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp15.580.709.865,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) untuk kegiatan belanja tunjangan beras ASN;
- Bahwa selanjutnya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang kepada Perum Bulog Cabang Manokwari untuk melaksanakan penyiapan persediaan beras dalam rangka kegiatan belanja tunjangan beras ASN/PPPK Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023;
- Bahwa kemudian Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melakukan pembayaran kegiatan belanja tunjangan beras ASN Tahun 2023 kepada Perum Bulog Cabang Manokwari dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
NO.SP2D
|
TANGGAL SP2D
|
NILAI (Rp)
|
KETERANGAN
|
|
1
|
001/SP2D/PFK/I/2023
|
25 Januari 2023
|
937.023.110
|
Pembayaran SO Januari 2023
|
|
2
|
001/SP2D/PFK/II/2023
|
14 Maret 2023
|
957.438.030
|
Pembayaran SO Februari 2023
|
|
3
|
003/SP2D/PFK/III/2023
|
14 Maret 2023
|
960.261.370
|
Pembayaran SO Maret 2023
|
|
4
|
004/SP2D/PFK/IV/2023
|
17 April 2023
|
970.903.190
|
Pembayaran SO April 2023
|
|
5
|
007/SP2D/PFK/V/2023
|
3 Mei 2023
|
971.771.910
|
Pembayaran SO Mei 2023
|
|
6
|
11/SP2D/PFK/VIII/2023
|
8 Agustus 2023
|
741.224.325
|
Pembayaran SO Juni 2023
|
|
7
|
02/SP2D/PFK/VII/2023
|
14 Maret 2023
|
94.235.427
|
|
8
|
03/SP2D/PFK/VII/2023
|
14 Maret 2023
|
94.396.418
|
|
9
|
12/SP2D/PFK/IX/2023
|
26 September 2023
|
986.630.910
|
Pembayaran SO Juli 2023
|
|
10
|
13/SP2D/PFK/IX/2023
|
26 September 2023
|
987.083.100
|
Pembayaran SO Agustus 2023
|
|
11
|
14/SP2D/PFK/IX/2023
|
26 September 2023
|
1.031.713.590
|
Pembayaran SO September 2023
|
|
12
|
Bukti Transfer Bank Papua
|
22 Desember 2023
|
1.035.731.420
|
Pembayaran SO Oktober 2023
|
|
13
|
Bukti Transfer Bank Papua
|
22 Desember 2023
|
1.039.749.250
|
Pembayaran SO November 2023
|
|
14
|
Bukti Transfer Bank Papua
|
22 Desember 2023
|
1.040.292.200
|
Pembayaran SO Desember 2023
|
|
15
|
5042/SP2D-LS/BPKAD/APBD-BTN/2024
|
8 Oktober 2024
|
403.565.510
|
Rekonsiliasi kekurangan dan selisih bayar SO
|
|
JUMLAH
|
12.248.019.760
|
|
- Bahwa atas pembayaran tersebut, kemudian Perum Bulog Cabang Manokwari menyiapkan beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
NO.SALES ORDER
|
TANGGAL SO
|
QUANTUM
( Kg)
|
KETERANGAN
|
|
1
|
SO/1348/05/2023/26020
|
3 Mei 2023
|
87.520
|
Alokasi Januari 2023
|
|
2
|
SO/2147/07/2023/26020
|
4 Juli 2023
|
88.170
|
Alokasi Februari 2023
|
|
3
|
SO/2149/07/2023/26020
|
4 Juli 2023
|
88.420
|
Alokasi Maret 2023
|
|
4
|
SO/2765/08/2023/26020
|
21 Agustus 2023
|
89.400
|
Alokasi April 2023
|
|
5
|
SO/2767/08/2023/26020
|
21 Agustus 2023
|
89.490
|
Alokasi Mei 2023
|
|
6
|
SO/3104/09/2023/26020
|
14 September 2023
|
89.820
|
Alokasi Juni 2023
|
|
7
|
SO/3226/09/2023/26020
|
21 September 2023
|
90.490
|
Alokasi Juli 2023
|
|
8
|
SO/3795/10/2023/26020
|
16 Oktober 2023
|
90.900
|
Alokasi Agustus 2023
|
|
9
|
SO/3793/10/2023/26020
|
16 Oktober 2023
|
95.010
|
Alokasi September 2023
|
|
10
|
SO/4241/11/2023/26020
|
1 November 2023
|
95.210
|
Alokasi Oktober 2023
|
|
11
|
SO/4591/12/2023/26020
|
5 Desember 2023
|
95.750
|
Alokasi November 2023
|
|
12
|
SO/4593/12/2023/26020
|
5 Desember 2023
|
95.860
|
Alokasi Desember 2023
|
|
JUMLAH
|
1.096.040
|
|
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.02/2023 tentang Tata cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggung Jawaban Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Biaya Ongkos Angkut Beras (OAB) / Biaya Distribusi Beras ASN di Provinsi Papua Barat menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan lelang Pengadaan Operator Kegiatan Ongkos Angkut Beras PNS Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 dan dimenangkan oleh PT Pos Indonesia dengan Nilai Kontrak Sejumlah Rp 15.798.487.500,- (lima belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari APBN berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP-OAB/II/2023 yang ditandatangani oleh Saksi ERIX I. W. AYATANOY, S.H., selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat dengan Saksi DEDI METROY SIAHAAN selaku Executive General Manager KCU Jayapura PT. Pos Indonesia atas Kegiatan Ongkos Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Distrik Pedalaman Propinsi Papua Barat Tahun 2023 dengan lokasi pekerjaan termasuk pada 24 (dua puluh empat) Distrik/Kecamatan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat
- Bahwa sebagai tindak lanjut atas terpilihnya PT POS INDONESIA sebagai pemenang Lelang Pengadaan Operator Kegiatan Ongkos Angkut Beras PNS Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, kemudian PT POS INDONESIA melalui Saksi SITI CHOIRIANA selaku Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT. Pos Indonesia memberikan Kuasa kepada Saksi DEDI METROY SIAHAAN selaku Executive General Manager KCU Jayapura PT. Pos Indonesia untuk menandatangani dokumen kontrak Pelaksanaan Operator Kegiatan Ongkos Angkut Beras PNS Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 sesuai dengan Surat Kuasa Nomor 06/DIR-5/0223 yang ditandatangani oleh Saksi SITI CHOIRIANA Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT. Pos Indonesia sebagai Pemberi Kuasa dan Saksi DEDI METROY SIAHAAN sebagai Penerima Kuasa. Selanjutnya PT Pos Indonesia melalui PT Pos Indonesia KCU Jayapura melakukan Kerjasama dengan PT Pos Logistik Indonesia terkait Distribusi Beras ASN Pedalaman Provinsi Papua Barat Tahun 2023 dengan Nilai Kontrak Rp 8.140.938.447,- (delapan miliar seratus empat puluh juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan PKS Nomor : 1219/BANSOS BERAS ASN/KCU JAP/PKS/0523, Nomor PKS/02555/POSLOG/DIRUT antara PT Pos Indonesia ( Persero) KCU Jayapura yang diwakili oleh Saksi DEDI METROY SIAHAAN dengan PT Pos Logistik Indonesia yang diwakili oleh Saksi ARDIAN CHOLID selaku Direktur Utama;
- Bahwa selanjutnya PT Pos Logistics melakukan Pelelangan Terbatas Pengadaan Distribusi Pengangkutan Beras Pegawai ASN Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan tahun 2023 dan PT YASA ARTHA TRIMANUNGGAL ditetapkan sebagai pemenang lelang terbatas berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pelelangan Terbatas Nomor: 020501/POSLOG/SCM/0523. Kemudian PT POS LOGISTIK INDONESIA memberikan pekerjaan distribusi pengangkutan beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat Kementerian Keuangan Tahun 2023 kepada PT YASA ARTHA TRIMANUNGGAL berdasarkan Surat Perintah Kerja Distribusi Pengangkutan Beras ASN Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat tahun 2023 Nomor : SPK.02449/POSLOG/COO/0523 dengan tarif jasa angkutan sebesar Rp. 1433/kg;
- Bahwa kemudian PT Yasa Artha Trimanunggal melakukan kegiatan Distribusi Beras ASN pada Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat tahun 2023 termasuk di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni Selanjutnya PT YASA ARTA TRIMANUNGGAL menugaskan Saksi TRIONO sebagai Koordinator Lapangan dan Pengawasan Pendistribusian Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 berdasarkan Surat Tugas dari PT.YASA ARTHA TRIMANUNGGAL nomor : 02/ST-PTYASA/CBP/Papua Barat/2023 tertanggal 07 April 2023 dan Surat Tugas dari PT POS INDONESIA Cabang Manokwari dengan Nomor : 05/SDM-6/98300/10/0423 tertanggal 10 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa RAEMMY MAISYA selaku Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Manokwari pada waktu berjalan. Selanjutnya Saksi TRIONO menyalurkan Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 untuk Quantum Bulan Januari sebanyak 87.520 Kg yang diangkut menggunakan 17 Truk yang dibagi dalam 4 tahap/kali Pemuatan yang dimulai dari tanggal 12 Mei sampai dengan 23 Mei 2023 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyaluran Beras tertanggal 11 Juli Tahun 2023;
- Bahwa setelah Saksi TRIONO melaksanakan pendistribusian Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni untuk quantum bulan Januari 2023, pada bulan berikutnya Saksi TRIONO mempercayakan Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE untuk melaksanakan pendistribusian Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Quantum Bulan Februari sampai dengan bulan Juli Tahun 2023, dikarenakan Saksi TRIONO mengetahui bahwa Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE merupakan anggota kepolisian dan bertugas dilapangan sehingga memahami kondisi perjalanan dari Manokwari ke Teluk Bintuni. Berdasarkan Data Berita Acara Rekonsiliasi Distribusi Beras ASN Tahun 2023 Papua Barat Nomor : 2588/ Penjualan/ ASN/1223 tgl 11 Desember 2023 antara PT Pos Indonesia dengan PT Pos Indonesia Logistik jumlah Quantum Beras Yang sudah didistribusikan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal adalah sebagai Berikut:
|
NO
|
ALOKASI ( BULAN )
|
JUMLAH QUANTUM ( Kg)
|
|
1
|
Januari
|
87.520
|
|
2
|
Februari
|
88.170
|
|
3
|
Maret
|
88.420
|
|
4
|
April
|
89.400
|
|
5
|
Mei
|
89.490
|
|
6
|
Juni
|
89.820
|
|
7
|
Juli
|
90.490
|
|
Jumlah
|
623.310
|
- Bahwa selama pendistribusian alokasi beras bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi HENRY MAURITS ROBERT, TSE yang seharusnya mendistribusikan beras ASN tersebut justru menjual Sebagian beras ASN tersebut kepada Sdr. BOS (DPS) dengan harga 1 (satu) truk kurang lebih sebesar Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) sehingga akibat perbuatan tersebut terdapat kekurangan penerimaan beras dengan rincian sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 51.510 kg beras dengan rincian sebagai berikut :
- Alokasi beras ASN bulan Februari 2023 belum diterima sebanyak 5.690 kg;
- Alokasi beras ASN bulan Maret 2023 belum diterima sebanyak 15.850 kg;
- Alokasi beras ASN bulan April 2023 belum diterima sebanyak 4.920 kg;
- Alokasi beras ASN bulan Mei 2023 belum diterima sebanyak 4.660 kg;
- Alokasi beras ASN bulan Juni 2023 belum diterima sebanyak 3.010 kg;
- Alokasi beras ASN bulan Juli 2023 belum diterima sebanyak 17.380 kg.
- Distrik Moskona sebanyak 410 kg dengan rincian sebagai berikut :
- Alokasi beras ASN bulan Mei 2023 belum diterima sebanyak 290 kg;
- Alokasi beras ASN bulan Juni 2023 belum diterima sebanyak 60 kg;
- Alokasi beras ASN bulan Juli 2023 belum diterima sebanyak 60 kg.
- Distrik Fafuwar sebanyak 610 kg beras untuk alokasi beras bulan Juli 2023.
- Bahwa selanjutnya PT YASA ARTHA TRIMANUNGGAL tidak mendistribusikan beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni untuk quantum Bulan Agustus s/d Bulan Desember tahun 2023 dikarenakan terdapat pemutusan sepihak yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia. Selanjutnya Pada tanggal 23 Oktober 2023 Saksi DEDI METROY SIAHAAN selaku Executive General Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCU Jayapura melakukan Subkontrak atas Jasa Angkut Beras PNS Distrik Pedalaman Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 kepada PT Alton Yogantara Perkasa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT Pos Indonesia ( Persero) Kantor Utama Jayapura 99000 dengan PT ALTON YOGANTARA PERKASA Nomor 1093/REG VI / KURLOG / ADM PENJUALAN/4/0723, Nomor : 287/SLS-01/POS/ALI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023, untuk quantum Bulan Agustus s/d September 2023 dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Pos Indonesia ( Persero) Kantor Utama Jayapura 99000 dengan PT ALTON YOGANTARA PERKASA Nomor 2021/REG VI/ KURLOG/ ADM PENJUALAN/4/1023, Nomor 165/SLS / ALI/X/2023 antara PT Pos Indonesia (Persero) KCU Jayapura dengan PT Alton Yogantara Perkasa untuk quantum Bulan Oktober s/d Desember 2023 yang kemudian terdapat perubahan berdasarkan addendum I atas Perjanjian Kerjasama antara PT Pos Indonesia ( Persero) Kantor Utama Jayapura 99000 dengan PT ALTON YOGANTARA PERKASA Nomor 2111/REG VI / KURLOG / ADM PENJUALAN/4/1223, Nomor : 266/ADD/ASN/XII/2023 tanggal 03 November 2023 untuk perubahan Quantum Bulan Oktober sampai dengan Desember 2023
- Bahwa PT Alton Yogantara Perkasa menjadi penyedia penyaluran beras ASN Provinsi Papua Barat termasuk Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 melalui tender pada PT Pos Indonesia Regional VI Makassar. Jumlah quantum Beras ASN yang harus didistribusikan oleh PT Alton Yogantara Perkasa pada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 adalah 472.730 kg dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
ALOKASI ( BULAN )
|
JUMLAH QUANTUM ( Kg)
|
|
1
|
Agustus
|
90.900
|
|
2
|
September
|
95.010
|
|
3
|
Oktober
|
95.210
|
|
4
|
November
|
95.750
|
|
5
|
Desember
|
95.860
|
|
Jumlah
|
472.730
|
- Bahwa dalam kegiatan pendistribusian beras ASN Kab. Teluk Bintuni untuk Quantum bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2023 tidak dilakukan oleh PT. Alton Yogantara Perkasa sebagai pemenang tender, melainkan dilakukan oleh Terdakwa RAEMMY MAISYA selaku Executive Manager Kantor Pos Indonesia Cabang Manokwari, selanjutnya untuk memudahkan kegiatan pendistribusian beras ASN Kab. Teluk Bintuni Terdakwa RAEMMY MAISYA menunjuk secara langsung Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE sebagai pihak yang melakukan pengangkutan dengan jumlah beras yang disalurkan sebanyak 472.730 kg berdasarkan Surat Perintah Kerja tertanggal 02 November 2023 dan Surat Perintah Kerja yang dibuat oleh Saksi JAFFY NAHUMURY atas perintah terdakwa RAEMMY MAISYA
- Bahwa penunjukan Saksi HENDRY MAURITS ROBERT TSE sebagai pihak yang melakukan pengangkutan beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni berawal dari komunikasi yang dilakukan oleh Terdakwa RAEMMY MAISYA kepada Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE untuk meminta bantuan dalam pelaksanaan pengangkutan beras tersebut, kemudian dalam komunikasi tersebut terjadi penawaran pekerjaan pengangkutan beras ASN Kab. Teluk Bintuni antara Terdakwa RAEMMY MAISYA dengan Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE yang akhirnya mendapat kesepakatan awal bahwa tarif jasa pengangkutan Beras ASN Kab. Teluk Bintuni sebesar Rp 1.100/kg beras. Selanjutnya Terdakwa RAEMMY MAISYA mengadakan pertemuan dengan Saksi HENDRY MAURITS ROBERT, S.E. . bersama dengan Saksi JAFFY NAHUMURY di Kantor Pos Cabang Manokwari untuk membahas tentang kesepakatan harga dan mekanisme penyaluran beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni. Selang beberapa waktu setelah pertemuan tersebut pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi tetapi masih dalam Tahun 2023, Terdakwa RAEMMY MAISYA kembali menghubungi Saksi HENRY MAURITS ROBERT, TSE. melalui telpon dan membahas tentang pembuatan Surat Perintah Kerja, selanjutnya dalam komunikasi tersebut Terdakwa RAEMMY MAIYSA juga menanyakan kepada Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE perihal kepemilkan Badan Usaha namun saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE menjawab bahwa tidak memiliki Badan Usaha, kemudian Terdakwa RAEMMY MAISYA menyampaikan Bahwa sebagai pihak pengangkut Beras ASN Kab. Teluk Bintuni harus memiliki Badan Usaha untuk dasar Penerbitan Surat Perintah Kerja dan berkaitan dengan pembayaran jasa distribusi beras ASN Kab. Teluk Bintuni, setelah mendengar penjelasan tersebut Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE menyebutkan nama CV. WANDI PERMAI sebagai badan usaha yang akan digunakan, padahal badan usaha tersebut tidak diketahui keberadaannya(fiktif) dan bukan merupakan badan usaha milik Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE
- Bahwa Mekanisme pendistribusian beras ASN Kab. Teluk Bintuni yaitu berawal dari saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE bersama dengan Sopir Trek yang sudah Saksi HENRY MAURITS ROBERT,TSE. siapkan, antara lain Saksi MARSUKI, Saksi BEJO, Saksi DANDI, Saksi APRI, Saksi ANTO, Saksi ANDIKA, Saksi NANDO, Saksi PUTRA, dan Saksi ANDI, datang ke Gudang PT Bulog Cabang Manokwari dengan membawa dokumen surat jalan dari PT Pos Indonesia dalam hal dokumen tersebut Saksi HENRY MAURITS TSE dapatkan dari Terdakwa RAEMMY MAISYA ataupun Orang yang ditunjuk oleh terdakwa yaitu saksi JAFFY NAHUMURY, sebagai dasar pendistribusian Beras ASN Kab. Teluk Bintuni, selanjutnya Pihak Gudang PT BULOG CABANG MANOKWARI memberitahukan kepada Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE untuk memuat beras berdasarkan quantum per bulan sesuai surat jalan yang dikeluarkan oleh Gudang PT Bulog Cabang Manokwari, kemudian setelah Beras dimuat di mobil Trek, Sopir Trek tersebut menuju Titik Serah di Kabupaten Teluk Bintuni dan saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE menghubungi Pengurus beras/ bendahara beras masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersiap menerima beras, selanjutnya pada saat saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE tiba di titik serah, masing – masing OPD kemudian menerima beras sesuai dengan daftar penerima beras pada masing – masing OPD kemudian saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE menyodorkan Berita Acara Penyaluran Beras ASN kepada OPD dan ditandatangani oleh Bendahara barang/ Pengurus masing – masing OPD;
- Bahwa tidak ada pihak lain yang ditunjuk oleh terdakwa RAEMMY MAISYA sebagai pengangkut beras ASN Kab. Teluk Bintuni selain Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE, dalam hal ini pihak yang menyerahkan Berita Acara Penyaluran Beras ASN kepada masing – masing OPD dan Distrik di Kabupaten Teluk Bintuni Periode Bulan Agustus sampai dengan Bulan Desember 2023. Adapun pihak lain yang menyerahkan Berita Acara Penyaluran Beras tersebut merupakan pihak yang diperintahkan oleh Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE yaitu Saksi MELIANUS ARONGGEAR
- Bahwa saat pelaksanaan pendistribusian Beras ASN Kab. Teluk Bintuni antara quantum bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2023 terdakwa RAEMMY MAISYA sempat memberi perintah kepada Saksi HENRY MAURITS ROBERT TSE agar meminta kebijakan kepada pengurus beras/ bendahara beras masing – masing OPD untuk menandatangani Berita Acara Penyaluran Beras terlebih dahulu meskipun beras belum diterima oleh pihak OPD/ Distrik di Kab. Teluk Bintuni sehingga Kantor Pos Cabang Manokwari dapat mengajukan tagihan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat dan menerima pembayaran atas Ongkos Angkut Beras untuk Quantum bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2023
- Bahwa Mekanisme pembayaran OAB dari DJPb Prov. Papua Barat kepada PT Pos Indonesia dilakukan setiap bulan dengan syarat kelengkapan dokumen yang mana PT Pos Indonesia harus membuktikan bahwa beras tersebut telah didistirbusikan kepada OPD-OPD yang terdapat di Kabupaten Teluk Bintuni. Setelah dokumen persyaratan penagihan dilengkapi dan diverifikasi oleh Ketua Tim Pelaksana Distribusi Beras PNS tahun 2023 yang ditunjuk langsung oleh Terdakwa RAEMMY MAISYA dalam hal ini dijabat oleh Saksi JAFFY NAHUMURY kemudian berkas tersebut dibawa kepada Terdakwa RAEMY MAISYA dalam keadaan sudah tersusun rapi dan Terdakwa RAEMY MAISYA memeriksa kelengkapan dokumen penagihan tersebut selanjutnya menandatangani surat permohonan penagihan pembayaran OAB kepada DJPb Prov. Papua Barat. Selanjutnya surat permohonan penagihan beserta berkas persyaratan penagihan tersebut dibawa oleh Saksi JAFFY NAHUMURY kepada staf Pejabat Penandatangan Kontrak DJPb Prov. Papua Barat untuk diverifikasi kembali. Dalam hal berkas sudah dinyatakan lengkap maka DJPb langsung membayarkan kepada PT POS INDONESIA melalui nomor rekening BNI 8428590 a.n. Divre 11 Kp Manokwari. Namun sebaliknya, apabila dinyatakan belum lengkap maka berkas dikembalikan kepada PT POS INDONESIA untuk dilengkapi dan Setelah itu dikirim Kembali untuk diproses pembayarannya. Setelah dana pembayaran masuk, kemudian dana tersebut secara otomatis ditarik ke rekening PT. POS INDONESIA (Persero) Kantor Pusat. Setelah itu tanggungjawab pengelolaan dana tersebut diambil alih oleh PT. POS INDONESIA (Persero), Terdakwa RAEMY MAISYA menandatangani surat permohonan penagihan biaya OAB kepada DJPb Prov. Papua Barat berdasarkan arahan dari Executive General Manager KCU Jayapura pada saat itu atas nama Saksi DEDI METROY SIAHAAN yang menyampaikan bahwa Terdakwa RAEMY MAISYA selaku Executive Manager pada Kantor Pos Cabang Manokwari untuk melakukan penagihan kepada DJPb Prov. Papua Barat setiap bulan dengan syarat kelengkapan dokumen antara lain sebagai berikut:
- Permohonan Pembayaran OAB yang ditandatangani oleh tersangka RAEMMY M. TAMBUNAN (Executif Manager);
- Rekapitulasi SO (sales Order) Beras Bulog ASN;
- Rekapitulasi Tagihan OAB
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas BPKAD Kab. Teluk Bintuni;
- Dokumen Pengeluaran Barang;
- Surat Jalan;
- Rekapitulasi Delivery Order Beras ASN;
- Rekapitulasi Berita Acara Penyaluran Beras;
- Rekapitulasi DO SPMU Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni;
- DO SPMU Beras Masing-Masing OPD dan Distrik;
- Berita Acara Penyaluran Beras ASN Kab. Teluk Bintuni;
- Bahwa selama pendistribusian alokasi beras ASN Kab. Teluk Bintuni Quantum bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 Saksi HENRY MAURITS ROBERT, TSE yang seharusnya mendistribusikan beras ASN tersebut justru menjualnya sebagian beras ASN tersebut kepada Sdr. BOS (DPS) dengan harga 1 (satu) truk seharga sebesar Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) sehingga akibat dari perbuatan saksi HENRY MAURITS TSE terdapat kekurangan penerimaan beras dengan rincian :
- Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 117.110 kg beras untuk alokasi beras bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023.
- Distrik Moskona Selatan sebanyak 1.080 kg untuk alokasi beras bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023.
- Distrik Fafuwar sebanyak 3.050 kg untuk alokasi beras bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023;
- Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 15. 270 kg untuk alokasi beras bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023;
- Distrik Bintuni sebanyak 2.240 kg untuk alokasi beras bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan November 2023;
- Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Bintuni sebanyak 10.130 kg untuk alokasi beras bulan Oktobers 2023 sampai dengan bulan Desember 2023;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 520 kg untuk alokasi beras bulan November tahun 2023;
- Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 1.170 kg untuk alokasi beras bulan November 2023;
- Dinas Perindagkop Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 1.100 kg untuk alokasi beras bulan November 2023
- Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 2.830 kg untuk alokasi beras bulan November 2023;
- Distrik Moskona Utara sebanyak 640 kg untuk alokasi beras bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023;
- Distrik Sumuri sebanyak 960 kg untuk alokasi beras bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023;
- Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 840 kg untuk alokasi beras bulan November 2023
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 2.410 kg untuk alokasi beras bulan November 2023;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 870 kg untuk alokasi beras bulan November 2023;
- Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 1.620 kg untuk alokasi beras bulan November 2023 sampai dengan bulan Desember 2023;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 1.020 kg untuk alokasi beras bulan November 2023;
- Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 610 kg untuk alokasi beras bulan November 2023;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 1.090 kg untuk alokasi beras bulan Desember 2023;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 700 kg untuk alokasi beras bulan Desember 2023;
- Distrik Merdey sebanyak 420 kg untuk alokasi beras bulan Desember 2023;
- Distrik Wamesa sebanyak 450 kg untuk alokasi beras bulan Desember 2023;
Total sebanyak 166.130 kg (seratus enam puluh enam ribu seratus tiga puluh kilogram).
- Bahwa OAB yang telah diajukan oleh Kantor Pos Cabang Manokwari melalui Terdakwa RAEMMY MAISYA kepada DJPb Prov. Papua Barat dan telah dibayarkan kepada PT. Pos Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
|
No
|
Alokasi Tahun 2023
|
Tanggal Pengajuan
|
Jumlah Pengajuan
|
|
Quantum (kg)
|
Tagihan (Rp)
|
|
1
|
Januari
|
21/08/2023
|
87.520
|
271.312.000
|
|
2
|
Februari
|
29/09/2023
|
88.170
|
273.327.000
|
|
3
|
Maret
|
29/09/2023
|
88.420
|
274.102.000
|
|
4
|
April
|
30/10/2023
|
89.400
|
277.140.000
|
|
5
|
Mei
|
30/10/2023
|
89.490
|
277.419.000
|
|
6
|
Juni
|
30/10/2023
|
89.820
|
278.442.000
|
|
7
|
Juli
|
30/10/2023
|
90.490
|
280.519.000
|
|
8
|
Agustus
|
16/11/2023
|
90.900
|
281.790.000
|
|
9
|
September
|
16/11/2023
|
95.010
|
294.531.000
|
|
10
|
Oktober
|
27/11/2023
|
95.210
|
295.151.000
|
|
11
|
November
|
15/12/2023
|
95.750
|
296.825.000
|
|
12
|
Desember
|
15/12/2023
|
95.860.
|
297.166.000
|
|
Jumlah
|
1.096.040
|
3.397.724.000
|
- Bahwa PT ALTON YOGANTARA PERKASA telah menerima pembayaran Jasa Pengiriman Beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni quantum Periode Bulan Agustus sampai dengan Bulan Desember 2023 dari PT POS Indonesia Persero dengan cara PT Pos Indonesia melakukan Pembayaran Via transfer CGS Pos Pay rekening PT ALTON YOGANTARA PERKASA dengan Nomor Rekening 0300011079 atas nama PT ALTON YOGANTARA PERKASA, Jumlah Dana yang dibayarkan oleh PT Pos Indonesia kepada PT ALTON YOGANTARA PERKASA adalah sebagai berikut:
- Pembayaran Pertama pada tanggal 26 Januari 2024 Sejumlah RP 409.270.578,- ( Empat Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah ) atas Jasa Distribusi Beras Quantum Bulan Agustus dan Bulan September 2023;
- Pembayaran Ke Dua pada tanggal 31 Januari 2024 sejumlah Rp 631.418.359,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empar Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah ) atas jasa Distribusi Beras quantum Bulan Oktober s/d Desember 2023.
- Bahwa selanjutnya PT ALTON YOGANTARA PERKASA yang telah menerima pembayaran jasa angkut beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni quantum bulan Agustus sampai dengan Desember 2023 dari PT KANTOR POS INDONESIA mengirimkan uang sebesar Rp 858.723.600 ke Rekening atas nama ERNA SIHOMBING dengan Nomor rekening 0058042487 sehubungan dengan kegiatan Ongkos Angkut Beras (OAB) ASN Kab. Teluk Bintuni TA 2023 secara bertahap dengan rincian, sebagai berikut;
- Tahap 1. PT ALTON YOGANTARA PERKASA melakukan Transaksi Dana ke Rekening atas nama ERNA S SIHIMBING senilai Rp. 156.961.100,-;
- Tahap 2. PT ALTON YOGANTARA PERKASA melakukan Transaksi Dana ke Rekening atas nama ERNA S SIHOMBING senilai Rp. 250.000.000,-;
- Tahap 3. PT ALTON YOGANTARA PERKASA melakukan Transaksi Dana ke Rekening atas nama ERNA S SIHOMBING senilai Rp. 20.000.000,-;
- Tahap 4. PT ALTON YOGANTARA PERKASA melakukan Transaksi Dana ke Rekening atas nama ERNA S SIHOMBING senilai Rp. 250.000.000,-;
- Tahap 5. PT ALTON YOGANTARA PERKASA melakukan Transaksi Dana ke Rekening atas nama ERNA S SIHOMBING sekitar Rp. 181.762.00.000,-.
- Bahwa untuk menerima biaya Ongkos Angkut Beras ASN Kab. Teluk Bintuni dari PT ALTON YOGANTARA PERKASA melalui ERNA SIHOMBING(DPS), Terdakwa RAEMMY MAISYA meminjam rekening kepada Saksi RUTH GEMENIA, yang merupakan adik dari Terdakwa RAEMMY MAISYA, selanjutnya ERNA SIHOMBING(DPS) mengirimkan uang sebesar Rp 1.350.000.000,- (ejaan) melalui transfer ke Rekening BCA atas nama RUTH GEMENIA secara bertahap.
- Bahwa berdasarkan bukti transaksi keuangan milik Saksi RUTH GENEMIA pada bank BCA terdapat uang masuk direkening dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Tgl Transaksi
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
1
|
15/01/2024
|
Rp 200.000.000
|
Bulan Januari 2024
4 x Transfer masuk
|
|
|
|
Rp 200.000.000
|
|
Rp 200.000.000
|
|
Rp 150.000.000
|
|
2
|
04/02/2024
|
Rp 200.000.000
|
Bulan Februari 2024
1 x Transfer masuk
|
|
3
|
01/04/2024
|
Rp 400.000.000
|
Bulan April 2024
1 x Tarnsfer
|
|
Jumlah
|
Rp 1.350.000.000,-
|
|
- Bahwa Terdakwa HENRY MAURITS ROBERT TSE telah menerima pembayaran jasa pengangkutan Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Quantum periode bulan Agustus sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 berdasarkan prestasi kerja, yaitu sebesar 415.247 kg beras dikalikan Rp 950,- dengan total nilai pembayaran sebesar Rp 394.484.650,- dari Saksi RAEMMY MAISYA dan saksi JAFFY NAHUMURY melalui pembayaran tunai (cash) dan transfer bank;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Beras ASN dan Jasa Pengangkutan Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Plt. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-442/PW27/5/2024 tanggal 23 Desember 2024 didapatkan kesimpulan jumlah kerugian keuangan negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Beras ASN dan Jasa Pengangkutan Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 adalah Rp 2.777.673.893,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang disebabkan oleh penyimpangan pada kegiatan Pengadaan Beras ASN dan Jasa Pengangkutan Beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, yaitu :
- PT Pos Indonesia selaku pemenang tender melakukan subkontrak kepada PT Pos Logistik Indonesia dan PT Alton Yogantara Perkasa atas seluruh pekerjaan distribusi beras ke seluruh wilayah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya termasuk Kabupaten Teluk Bintuni;
- PT Pos Logistik selaku subkontrak dari PT Pos Indonesia melakukan subkontrak pekerjaan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal;
- Terdapat Berita Acara Acara Penerimaan Beras yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Beras SKPD sebelum beras diterima atas arahan dari Sdr. Henry Maurits Robert;
- Terdapat alokasi beras yang tidak diterima oleh penanggung jawab beras SKPD karena tidak sampai di Gudang RRI Bintuni maupun di masing-masing SKPD;
- Sdr. Henry Maurits Robert . selaku Pihak Transportir menjual beras ASN yang seharusnya diantarkan ke titik serah di Kabupaten Teluk Bintuni.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi Henry Maurits Robert . bertantangan dengan aturan/ketentuan sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan;
- Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan :
- Pasal 7 semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
- Huruf f, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Huruf g, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
- Pasal 17 ayat (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
- Huruf a, pelaksanaan Kontrak;
- Huruf c, ketepatan perhitungan jumlah atau voluma;
- Huruf d, ketepatan waktu penyerahan, dan;
- Huruf e, ketepatan tempat penyerahan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.02/2023 tentang Tata cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggung Jawaban Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Propinal Papua, yang menyatakan :
- Pasal 7 Ayat (1): Pembayaran Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN Distrik Pedalamat Propinsi Papua didasarkan atas prestasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh operator kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN;
- Pasal 9 Ayat (1): KPA bertanggung jawab atas pencairan Dana Kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN Distrik Pedalaman Propinsi Papua dari Rekening Kas Negara kemasing-masing Rekening Operator Kegiatan Ongkos Angkut Beras Pegawai ASN.
- Perjanjian untuk melaksanakan paket Pekerjaan Pengadaan Jasa lainya Kegiatan Ongkos Beras Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Distrik Pedalaman Propinsi Papua Barat Tahun 2023 Nomor 01/SP-OAB/11/2023, menyatakan :
- Pasal 5 : Hak dan Kewajiban Imbal Bali Pejabat pendatanganan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam SSUK dan SSKK;
- Pasal 7: Penyedia bertanggung jawab atas Pelaksanaan Kontrak, Kualitas barak Jasa, Ketepatan jumlah/ Volume/, Ketepatan Waktu serah dan kelepatan tempat serah.
- Syarat-Syarat Umum Kontrak :
- Poin 1.18: Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
- Poin 8.2: Penyedia dapat bekerja sama dengan pelaku usaha lain antara lain dengan mensubkontrakkan Sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK;
- Poin 17.3 Pengawas Pekerjaan Berkewajiban untuk mengawas pelaksanaan pekerjaan;
- Poin 27.3: sebelum dilakukan serah terima, pejabat penandatanganan kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Tim Teknis;
- Poin 27.5: pejabat penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran ruang lingkup, spesifikasi, dan/atau hasil pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya dengan kontrak;
- Poin 33.2: pejabat penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan dalam kontrak;
- Poin 34.1: Pejabat penandatangan kontrak dapat memutuskan kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepeada Penyedia;
- poin 40: Penyedia bertanggung jawab/ berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/Penyerahan hasil pekerjaan.
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak :
- Poin 8.2: daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan: Tidak ada;
- Poin 22: pemeriksa dan/atau pengujian disaksikan oleh PPK yang dibantu oleh tim yang dibantu oleh tim yang dibentuk Oleh KPA untuk memverifikasi dokumen Distribusi (Pemindahan dan Pariman) Beras PNS Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat;
- Poin 57.2a: pembayaran berdasarkan pada Prestasi Pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Penyedia telah menyampaikan Dokumen Tagihan.
-------------PERBUATAN TERDAKWA RAEMY MAISYA, S.E SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 603 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 Jo. PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 20 HURUF C UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa Terdakwa RAEMY MAISYA, S.E selaku Executive Manager Kantor Pos Cabang Manokwari pada Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan EVP (Executive Vice President) nomor : SK.49/ EVP REGIONAL VI/SDM-4/0223 tanggal 2 Februari 2023 bersama-sama dengan saksi HENDRY MAURITS ROBERT, S.E. (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitzieg), pada bulan Februari sampai dengan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.484.583.766,00 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) untuk kegiatan belanja tunjangan beras ASN/PPPK;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan anggaran sebesar Rp14.484.583.766,00 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 menjadi Rp15.580.709.865,00 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) untuk kegiatan belanja tunjangan beras ASN;
- Bahwa selanjutnya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang kepada Perum Bulog Cabang Manokwari untuk melaksanakan penyiapan persediaan beras dalam rangka kegiatan belanja tunjangan beras ASN/PPPK Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023;
- Bahwa kemudian Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melakukan pembayaran kegiatan belanja tunjangan beras ASN Tahun 2023 kepada Perum Bulog Cabang Manokwari dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
NO.SP2D
|
TANGGAL SP2D
|
NILAI (Rp)
|
KETERANGAN
|
|
1
|
001/SP2D/PFK/I/2023
|
25 Januari 2023
|
937.023.110
|
Pembayaran SO Januari 2023
|
|
2
|
001/SP2D/PFK/II/2023
|
14 Maret 2023
|
957.438.030
|
Pembayaran SO Februari 2023
|
|
3
|
003/SP2D/PFK/III/2023
|
14 Maret 2023
|
960.261.370
|
Pembayaran SO Maret 2023
|
|
4
|
004/SP2D/PFK/IV/2023
|
17 April 2023
|
970.903.190
|
Pembayaran SO April 2023
|
|
5
|
007/SP2D/PFK/V/2023
|
3 Mei 2023
|
971.771.910
|
Pembayaran SO Mei 2023
|
|
6
|
11/SP2D/PFK/VIII/2023
|
8 Agustus 2023
|
741.224.325
|
Pembayaran SO Juni 2023
|
|
7
|
02/SP2D/PFK/VII/2023
|
14 Maret 2023
|
94.235.427
|
|
8
|
03/SP2D/PFK/VII/2023
|
14 Maret 2023
|
94.396.418
|
|
9
|
12/SP2D/PFK/IX/2023
|
26 September 2023
|
986.630.910
|
Pembayaran SO Juli 2023
|
|
10
|
13/SP2D/PFK/IX/2023
|
26 September 2023
|
987.083.100
|
Pembayaran SO Agustus 2023
|
|
11
|
14/SP2D/PFK/IX/2023
|
26 September 2023
|
1.031.713.590
|
Pembayaran SO September 2023
|
|
12
|
Bukti Transfer Bank Papua
|
22 Desember 2023
|
1.035.731.420
|
Pembayaran SO Oktober 2023
|
|
13
|
Bukti Transfer Bank Papua
|
22 Desember 2023
|
1.039.749.250
|
Pembayaran SO November 2023
|
|
14
|
Bukti Transfer Bank Papua
|
22 Desember 2023
|
1.040.292.200
|
Pembayaran SO Desember 2023
|
|
15
|
5042/SP2D-LS/BPKAD/APBD-BTN/2024
|
8 Oktober 2024
|
403.565.510
|
Rekonsiliasi kekurangan dan selisih bayar SO
|
|
JUMLAH
|
12.248.019.760
|
|
- Bahwa atas pembayaran tersebut, kemudian Perum Bulog Cabang Manokwari menyiapkan beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
NO.SALES ORDER
|
TANGGAL SO
|
QUANTUM
( Kg)
|
KETERANGAN
|
|
1
|
SO/1348/05/2023/26020
|
3 Mei 2023 |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|