Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
AHMAD KHAFID SYAHRONI Alias RONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 228/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2340 /R.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
3DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
4EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KHAFID SYAHRONI Alias RONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :  

PERTAMA

--------------- Bahwa terdakwa AHMAD KHAFID SYAHRONI Alias RONI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Sekitar pukul 04.30 Wit, atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, di tempat biliyard yang beralamat di Pasar sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas saat terdakwa datang menghapiri saksi JULITA WILAR di tempat bermain biliyard yang mana merupakan tempat kerja saksi JULITA, disana terjadi pertengkarang atau cekcok antara terdakwa dan saksi JULITA dan terdakwa menarik paksa saksi JULITA hingga terjatuh, kemudian saksi JULITA berteriak meminta tolong sehingga saksi RIKI LUTHER KAMISOPA yang mendengar teriakan minta tolong langsung menghampiri terdakwa dan saksi JULITA dan bertanya kepada terdakwa Wei Kenapa Ko Pukul Perempuan Kaya Begitu, terdakwa yang tidak terima dengan yang dilakukan saksi RIKI LUTHER KAMISOPA membalas dengan pukulan namun saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menghindar dan mendorong terdakwa, kemudia terdakwa yang memang sudah membawa pisau kenakel di kantong celananya langsung menyerang saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menggunakan pisau kenakel tersebut dan mengenai lengan kiri saksi RIKI LUTHER KAMISOPA hingga mengeluarkan darah, menyadari ada dara ditubuhnya dan merasakan perih saksi RIKI LUTHER KAMISOPA langsung berteriak minta pertolongan dan pergi menghindari / menjauh dari tempat dimana terdakwa berada, mendengar teriakan tersebut saksi NICKSON ALVIN TANIA yang masih berada di dalam tempat Biliyard langsung lari keluar sesampainya diluar pintu saksi NICKSON ALVIN TANIA melihat terdakwa sudah di kerumuni oleh orang-orang yang tidak dikenal. Selanjutnya saksi NICKSON ALVIN TANIA berusaha melerai terdakwa dan orang-orang tidak dikenal tersebut namun terdakwa menyerang saksi NICKSON dengan cara mengayunkan tangannya yang memegang pisau kenakel dan mengenai lengan sebelah kiri saksi NICKSON, menyadari adanya darah saksi NICKSON lalu berlari menjauh menghindari terdakwa.
  • Bahwa Luka pada saksi NICKSON ALVIN TANIA perlu dilakukan tindakan komprehensif, Mulai dari penjahitan luka situasional dan perawatan luka, pemberian cairan infus dan transfusi darah untuk mencegah terjadinya anemia dan syok akibat kekurangan darah, hingga tindakan pembedahan segera untuk memperbaiki pembuluh darah yang mengalami kerusakan (operasi revascularisasi) oleh dokter bedah. Pasien juga diwajibkan untuk rawat inap setelah menjalani operasi untuk dilakukan monitoring kondisi post-operasi. Saat dilakukan monitoring dan pemeriksaan lebih lanjut, didapatkan adanya pneumothorax (yaitu adanya akumulasi udara pada selaput pembungkus paru) sehingga pasien dilakukan operasi ulang untuk mengeluarkan udara tersebut dengan metode WSD (Water-Sealed Drainage). Luka pada pasien ini tergolong sebagai luka berat, karena luka berpotensi menimbulkan bahaya maut pada pasien apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Sedangkan Luka pada saksi RIKI LUTHER KAMISOPA perlu dilakukan penjahitan dan perawatan luka. Pasien juga disarankan untuk rutin kontrol ke fasilitas pelayanan kesehatan setiap 3 hari untuk kontrol dan rawat luka, serta kemungkinan diangkat jahitannya setelah 2 minggu kemudian. Selama periode ini, pasien kemungkinan akan mengalami sedikit hambatan untuk melakukan pekerjaan berat yang memerlukan kekuatan tangan penuh, namun luka ini tidak menghalangi aktivitas sehari-harinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NICKSON ALVIN TANIA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1273/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan kesimpulan “pada pemeriksaan luar terdapat luka terbuka sejumlah tiga, luka pertama terletak di area sendi bahu kiri bagian belakang, delapan sentimeter diatas puting kiri, dua puluh enam sentimeter dikiri bagian tengah tubuh, dasar lemak diserta adanya gumpalan darah, Panjang luka dua koma delapan sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter. Luka Kedua Lengan Kiri Bagian Atas Belakang lima setimeter diatas puting kiri, dua puluh tujuh sentimeter dikiri bagian tengah tubuh, dasar lemak disertai pendaharan aktif, panjang luka empat koma tujuh sentimeter, lebar luka  satu koma dua sentimeter, kedalaman nol koma empat sentimeter. Luka ketiga di siku kiri bagia belakang, tiga sentimeter diatas siku, dasar lemak disertai gumpalan darah dan pendarahan aktif,panjang luka dua koma dua sentimeter, kedalaman luka nol koma tiga sentimeter. Dari hasil pemeriksaan darah didapatkan peningkatan jumlah sel darah putih (tiga belas ribu delapan ratus ribu permikroliter darah), Luka timbul akibat trauma oleh benda tajam”. Pada pasien dilakukan penjahitan luka dan tindakan operasi bedah revaskularisasi serta rawat inap”. Kemudian pada saksi RIKI LUTHER KAMISOPA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1272/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan hasil “pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka sejumlah satu buah di bahu kiri atas, tengah tubuh, ukuran luka satu koma delapan sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter, pendarahan tidak aktif. Pasien dilakukan penjahitan luka, timbul akibat trauma oleh benda tajam”.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa terdakwa AHMAD KHAFID SYAHRONI Alias RONI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Sekitar pukul 04.30 Wit, atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, di tempat biliyard yang beralamat di Pasar sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan Rasa Sakit atau Luka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas saat terdakwa datang menghapiri saksi JULITA WILAR di tempat bermain biliyard yang mana merupakan tempat kerja saksi JULITA, disana terjadi pertengkarang atau cekcok antara terdakwa dan saksi JULITA dan terdakwa menarik paksa saksi JULITA hingga terjatuh, kemudian saksi JULITA berteriak meminta tolong sehingga saksi RIKI LUTHER KAMISOPA yang mendengar teriakan minta tolong langsung menghampiri terdakwa dan saksi JULITA dan bertanya kepada terdakwa Wei Kenapa Ko Pukul Perempuan Kaya Begitu, terdakwa yang tidak terima dengan yang dilakukan saksi RIKI LUTHER KAMISOPA membalas dengan pukulan namun saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menghindar dan mendorong terdakwa, kemudia terdakwa yang memang sudah membawa pisau kenakel di kantong celananya langsung menyerang saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menggunakan pisau kenakel tersebut dan mengenai lengan kiri saksi RIKI LUTHER KAMISOPA hingga mengeluarkan darah, menyadari ada dara ditubuhnya dan merasakan perih saksi RIKI LUTHER KAMISOPA langsung berteriak minta pertolongan dan pergi menghindari / menjauh dari tempat dimana terdakwa berada, mendengar teriakan tersebut saksi NICKSON ALVIN TANIA yang masih berada di dalam tempat Biliyard langsung lari keluar sesampainya diluar pintu saksi NICKSON ALVIN TANIA melihat terdakwa sudah di kerumuni oleh orang-orang yang tidak dikenal dan melihat. Selanjutnya saksi NICKSON ALVIN TANIA berusaha melerai terdakwa dan orang-orang tidak dikenal tersebut namun terdakwa menyerang saksi NICKSON dengan cara mengayunkan tangannya yang memegang pisau kenakel dan mengenai lengan sebelah kiri saksi NICKSON, menyadari adanya darah saksi NICKSON lalu berlari menjauh menghindari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NICKSON ALVIN TANIA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1273/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan kesimpulan “pada pemeriksaan luar terdapat luka sejumlah tiga buah dilengan kiri. Luka timbul akibat trauma oleh benda tajam”. Kemudian pada saksi RIKI LUTHER KAMISOPA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1272/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan kesimpulan “pada pemeriksaan luar terdapat luka sejumlah satu buah dilengan kiri. Luka timbul akibat trauma oleh benda tajam”.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN :  

PERTAMA

--------------- Bahwa terdakwa AHMAD KHAFID SYAHRONI Alias RONI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Sekitar pukul 04.30 Wit, atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, di tempat biliyard yang beralamat di Pasar sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas saat terdakwa datang menghapiri saksi JULITA WILAR di tempat bermain biliyard yang mana merupakan tempat kerja saksi JULITA, disana terjadi pertengkarang atau cekcok antara terdakwa dan saksi JULITA dan terdakwa menarik paksa saksi JULITA hingga terjatuh, kemudian saksi JULITA berteriak meminta tolong sehingga saksi RIKI LUTHER KAMISOPA yang mendengar teriakan minta tolong langsung menghampiri terdakwa dan saksi JULITA dan bertanya kepada terdakwa Wei Kenapa Ko Pukul Perempuan Kaya Begitu, terdakwa yang tidak terima dengan yang dilakukan saksi RIKI LUTHER KAMISOPA membalas dengan pukulan namun saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menghindar dan mendorong terdakwa, kemudia terdakwa yang memang sudah membawa pisau kenakel di kantong celananya langsung menyerang saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menggunakan pisau kenakel tersebut dan mengenai lengan kiri saksi RIKI LUTHER KAMISOPA hingga mengeluarkan darah, menyadari ada dara ditubuhnya dan merasakan perih saksi RIKI LUTHER KAMISOPA langsung berteriak minta pertolongan dan pergi menghindari / menjauh dari tempat dimana terdakwa berada, mendengar teriakan tersebut saksi NICKSON ALVIN TANIA yang masih berada di dalam tempat Biliyard langsung lari keluar sesampainya diluar pintu saksi NICKSON ALVIN TANIA melihat terdakwa sudah di kerumuni oleh orang-orang yang tidak dikenal. Selanjutnya saksi NICKSON ALVIN TANIA berusaha melerai terdakwa dan orang-orang tidak dikenal tersebut namun terdakwa menyerang saksi NICKSON dengan cara mengayunkan tangannya yang memegang pisau kenakel dan mengenai lengan sebelah kiri saksi NICKSON, menyadari adanya darah saksi NICKSON lalu berlari menjauh menghindari terdakwa.
  • Bahwa Luka pada saksi NICKSON ALVIN TANIA perlu dilakukan tindakan komprehensif, Mulai dari penjahitan luka situasional dan perawatan luka, pemberian cairan infus dan transfusi darah untuk mencegah terjadinya anemia dan syok akibat kekurangan darah, hingga tindakan pembedahan segera untuk memperbaiki pembuluh darah yang mengalami kerusakan (operasi revascularisasi) oleh dokter bedah. Pasien juga diwajibkan untuk rawat inap setelah menjalani operasi untuk dilakukan monitoring kondisi post-operasi. Saat dilakukan monitoring dan pemeriksaan lebih lanjut, didapatkan adanya pneumothorax (yaitu adanya akumulasi udara pada selaput pembungkus paru) sehingga pasien dilakukan operasi ulang untuk mengeluarkan udara tersebut dengan metode WSD (Water-Sealed Drainage). Luka pada pasien ini tergolong sebagai luka berat, karena luka berpotensi menimbulkan bahaya maut pada pasien apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Sedangkan Luka pada saksi RIKI LUTHER KAMISOPA perlu dilakukan penjahitan dan perawatan luka. Pasien juga disarankan untuk rutin kontrol ke fasilitas pelayanan kesehatan setiap 3 hari untuk kontrol dan rawat luka, serta kemungkinan diangkat jahitannya setelah 2 minggu kemudian. Selama periode ini, pasien kemungkinan akan mengalami sedikit hambatan untuk melakukan pekerjaan berat yang memerlukan kekuatan tangan penuh, namun luka ini tidak menghalangi aktivitas sehari-harinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NICKSON ALVIN TANIA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1273/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan kesimpulan “pada pemeriksaan luar terdapat luka terbuka sejumlah tiga, luka pertama terletak di area sendi bahu kiri bagian belakang, delapan sentimeter diatas puting kiri, dua puluh enam sentimeter dikiri bagian tengah tubuh, dasar lemak diserta adanya gumpalan darah, Panjang luka dua koma delapan sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter. Luka Kedua Lengan Kiri Bagian Atas Belakang lima setimeter diatas puting kiri, dua puluh tujuh sentimeter dikiri bagian tengah tubuh, dasar lemak disertai pendaharan aktif, panjang luka empat koma tujuh sentimeter, lebar luka  satu koma dua sentimeter, kedalaman nol koma empat sentimeter. Luka ketiga di siku kiri bagia belakang, tiga sentimeter diatas siku, dasar lemak disertai gumpalan darah dan pendarahan aktif,panjang luka dua koma dua sentimeter, kedalaman luka nol koma tiga sentimeter. Dari hasil pemeriksaan darah didapatkan peningkatan jumlah sel darah putih (tiga belas ribu delapan ratus ribu permikroliter darah), Luka timbul akibat trauma oleh benda tajam”. Pada pasien dilakukan penjahitan luka dan tindakan operasi bedah revaskularisasi serta rawat inap”. Kemudian pada saksi RIKI LUTHER KAMISOPA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1272/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan hasil “pada pemeriksaan luar didapatkan luka terbuka sejumlah satu buah di bahu kiri atas, tengah tubuh, ukuran luka satu koma delapan sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter, pendarahan tidak aktif. Pasien dilakukan penjahitan luka, timbul akibat trauma oleh benda tajam”.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------- Bahwa terdakwa AHMAD KHAFID SYAHRONI Alias RONI pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025, Sekitar pukul 04.30 Wit, atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, di tempat biliyard yang beralamat di Pasar sentral Bintuni, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan Rasa Sakit atau Luka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas saat terdakwa datang menghapiri saksi JULITA WILAR di tempat bermain biliyard yang mana merupakan tempat kerja saksi JULITA, disana terjadi pertengkarang atau cekcok antara terdakwa dan saksi JULITA dan terdakwa menarik paksa saksi JULITA hingga terjatuh, kemudian saksi JULITA berteriak meminta tolong sehingga saksi RIKI LUTHER KAMISOPA yang mendengar teriakan minta tolong langsung menghampiri terdakwa dan saksi JULITA dan bertanya kepada terdakwa Wei Kenapa Ko Pukul Perempuan Kaya Begitu, terdakwa yang tidak terima dengan yang dilakukan saksi RIKI LUTHER KAMISOPA membalas dengan pukulan namun saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menghindar dan mendorong terdakwa, kemudia terdakwa yang memang sudah membawa pisau kenakel di kantong celananya langsung menyerang saksi RIKI LUTHER KAMISOPA menggunakan pisau kenakel tersebut dan mengenai lengan kiri saksi RIKI LUTHER KAMISOPA hingga mengeluarkan darah, menyadari ada dara ditubuhnya dan merasakan perih saksi RIKI LUTHER KAMISOPA langsung berteriak minta pertolongan dan pergi menghindari / menjauh dari tempat dimana terdakwa berada, mendengar teriakan tersebut saksi NICKSON ALVIN TANIA yang masih berada di dalam tempat Biliyard langsung lari keluar sesampainya diluar pintu saksi NICKSON ALVIN TANIA melihat terdakwa sudah di kerumuni oleh orang-orang yang tidak dikenal dan melihat. Selanjutnya saksi NICKSON ALVIN TANIA berusaha melerai terdakwa dan orang-orang tidak dikenal tersebut namun terdakwa menyerang saksi NICKSON dengan cara mengayunkan tangannya yang memegang pisau kenakel dan mengenai lengan sebelah kiri saksi NICKSON, menyadari adanya darah saksi NICKSON lalu berlari menjauh menghindari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NICKSON ALVIN TANIA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1273/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan kesimpulan “pada pemeriksaan luar terdapat luka sejumlah tiga buah dilengan kiri. Luka timbul akibat trauma oleh benda tajam”. Kemudian pada saksi RIKI LUTHER KAMISOPA sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 1272/ VIII/ 2025 dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2025 yang dibuat pro Justitia dan ditandatangani oleh dr. Steven Antony Susanto dengan kesimpulan “pada pemeriksaan luar terdapat luka sejumlah satu buah dilengan kiri. Luka timbul akibat trauma oleh benda tajam”.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya