Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Mnk Berina Insen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Berina Insen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon dengan hormat memohon agar pengadilan Negeri Manokwari, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan pemohon saya seluruhnya
2.Menyatakan Perkawinan saya dengan Bapak PASENDI ULLO, S.Sos (Almarhum), di Jemaat GPKAI Hosana Ulidip Njuwar Warmare pada  tanggal 28 September 2007
3.Memerintahkan kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan/mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan AKTA Perkawinan dengan Bapak PASENDI ULLO, S.Sos (Almarhum) dan juga menerbitkan AKTA Nikah terlambat guna mengurusi Pensiunan (Almarhum) PASENDI ULLO, S.Sos Serta Pengurusan lainnya yang diperlukan oleh pemohon kemudian hari.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.
Demikian surat permohonan saya ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya disampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya