Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon dengan hormat memohon agar pengadilan Negeri Manokwari, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan pemohon saya seluruhnya
2.Menyatakan Perkawinan saya dengan Bapak PASENDI ULLO, S.Sos (Almarhum), di Jemaat GPKAI Hosana Ulidip Njuwar Warmare pada tanggal 28 September 2007
3.Memerintahkan kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan/mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan AKTA Perkawinan dengan Bapak PASENDI ULLO, S.Sos (Almarhum) dan juga menerbitkan AKTA Nikah terlambat guna mengurusi Pensiunan (Almarhum) PASENDI ULLO, S.Sos Serta Pengurusan lainnya yang diperlukan oleh pemohon kemudian hari.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.
Demikian surat permohonan saya ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya disampaikan terima kasih. |