INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Mnk | YAN ANTON YOTENI | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIRESKRIMSUS POLDA PAPUA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, mohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakan aturan Perundang-undangan dan berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Termohon adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Membatalkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor : SPDP/03/Res.3.3/IX/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 15 September 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan tembusan : Ketua KPK, Kabareskrim Polri, Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan Tipidkor pada Negeri Manokwari, Terlapor.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin-sidik) Nomor : Sprin.Sidik/04.a/Res.3.3/ IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 4 September 2021 yang ditandatangani oleh KOMBES POL ROMYLUS TAMTELAHITU, S.Sos.S.IK.,M.Krim, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat (Selaku Penyidik) dan mengembalikan / menyerahkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ).
5. Menghukum Termohon untuk mengganti / membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100,000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon yang di bayarkan secara tunai sekaligus dan seketika sesaat setelah putusan dibacakan.
6. Meminta maaf kepada Pemohon melalui media : ringpapua.com, Jubi dan linkpapua.com selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |