Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mnk YAN ANTON YOTENI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIRESKRIMSUS POLDA PAPUA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YAN ANTON YOTENI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIRESKRIMSUS POLDA PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Anthon C. Nugroho, S.H.,M.Hum. DKKKEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIRESKRIMSUS POLDA PAPUA BARAT
Petitum Permohonan
Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, mohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar mengadakan Sidang Praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakan aturan Perundang-undangan dan berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:
 
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan perbuatan Termohon adalah Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Membatalkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor : SPDP/03/Res.3.3/IX/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 15 September 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan tembusan : Ketua KPK, Kabareskrim Polri, Kapolda Papua Barat, Ketua Pengadilan    Tipidkor pada Negeri Manokwari, Terlapor. 
 
4.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprin-sidik) Nomor : Sprin.Sidik/04.a/Res.3.3/    IX/2021/Ditreskrimsus, tanggal 4 September 2021 yang ditandatangani oleh     KOMBES POL ROMYLUS TAMTELAHITU, S.Sos.S.IK.,M.Krim,         Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat (Selaku Penyidik) dan     mengembalikan / menyerahkan kepada Aparat Pengawasan Internal     Pemerintah ( APIP ).
 
5. Menghukum Termohon untuk mengganti / membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100,000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon yang di bayarkan secara tunai sekaligus dan seketika sesaat setelah putusan dibacakan.
 
6.  Meminta maaf kepada Pemohon melalui media : ringpapua.com, Jubi dan linkpapua.com selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
 
 7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
 
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pihak Dipublikasikan Ya