| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Sep. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
59/Pdt.G/2023/PN Mnk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 30 Agu. 2023 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Maria Margaretha Iriani Jones | | 2 | Tony Jones Sawor |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | P. Pieter Wellikin dan Rekan | Maria Margaretha Iriani Jones | | 2 | P. Pieter Wellikin dan Rekan | Tony Jones Sawor |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Eddy Jones | | 2 | Henny Jones | | 3 | Vonny Jones | | 4 | Kepala Agraria Tata Ruang/BPN Kab. Manokwari | | 5 | ELSYE TO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HASNIAH, SH MH | Eddy Jones | | 2 | HASNIAH, SH MH | Henny Jones | | 3 | HASNIAH, SH MH | Vonny Jones | | 4 | HASNIAH, SH MH | ELSYE TO |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Edison Jones | | 2 | Roby Jones | | 3 | Bupati Manokwari | | 4 | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Manokwari | | 5 | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Manokwari |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Emilianus Jimmy Ell, SH,MH | Bupati Manokwari | | 2 | Emilianus Jimmy Ell, SH,MH | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Manokwari | | 3 | Emilianus Jimmy Ell, SH,MH | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Manokwari |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
15.400.000.000,00 |
| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Penggugat adalah anak sah menurut hukum dari hasil perkawinan Tergugat I dengan Ibu Maria Magdalena Jones yang didaftarkan dan tercatat pada Kantor Catatan Sipil Keturunan Tionghoa Makasar pada tanggal 11 Maret 1964 dengan Akta Perkawinan Nomor: 47/1964 yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa Pertama Golongan Tionghoa pada tanggal 11 Maret 1964 dan disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makasar dengan Nomor: 618/1964/BS dan Disalin sesuai aslinya oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Manokwari pada tanggal 2 Mei 1968 dan putusan Penetapan Pengadilan Manokwari Nomor: 04/Kew/1981/PN. Mkw tertanggal 23 Juni 1981 maka Para Penggugat adalah ahli waris yang sah menurut hukum.
3.Menyatakan objek sengketa dengan luas 608 m2 yang terletak di Jalan Kapten Yugoharto Sanggeng Manokwari Distrik Manokwari Barat – Kab.Manokwari Papua Barat dengan batas batas sebagaimana dalam gugatan ini dengan Sertifikat HGB Nomor: AGR.112/HGB/1980 tertanggal 10 Mei 1980 atas nama Tergugat I diperoleh dalam masa perkawinan antara Eddy Jones dan Ibu Maria Magdalena Jones maka objek sengketa adalah merupakan harta bersama dalam perkawinan Tergugat I dengan ibu Maria Magdalena Jones adalah sah menurut hukum.
4.Menyatakan tindakan Tergugat I yang menyerahkan tanah Tergugat I dan Ibu Maria Magdalena kepada Tergugat II yang telah bersertifikat HGB Nomor: AGR.112/HGB/1980 tertanggal 10 Mei 1980 atas nama Tergugat I yang merupakan harta bersama dalam perkawinan antara Tergugat I dengan Ibu Maria Madgalena tanpa seijin dan sepengetahuan Ibu Maria Magdalena dan Para Penggugat selaku ahli waris yang sah menurut hukum maka tindakan Tergugat I tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5.Menyatakan tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang mengajukan permohonan pemecahan Sertifikat HGB Nomor: AGR.112/HGB/1980 tertanggal 10 Mei 1980 atas nama Tergugat I kepada Tergugat IV sehingga terbit Sertifikat Hak Milik yakni:
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Priyo Handoko,SH dan Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Priyo Handoko,SH tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat selaku ahli waris dari perkawian Tergugat I dan ibu Maria Magdalena Jones maka Jual Beli antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat V berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017 dan Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Priyo Handoko,SH, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
10. Menyatakan perbuatan Jual Beli antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat V berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017dan Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Priyo Handoko,SH, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum maka, Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017 dan Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Priyo Handoko,SH, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
11. Menghukum dan memerintahkan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi atas objek sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah menurut hukum dari Tergugat I dan Ibu Maria Magdalena Jones sebesar Rp. sebesar Rp.15.400.000.000 (Lima belas milyar empat ratus juta rupiah), seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
12. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Pemohonan Peninjauan Hukum Kembali (requecivil).
13. Menyatakan bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah menurut hukum.
14. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |