Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2023/PN Mnk 1.Maria Margaretha Iriani Jones
2.Tony Jones Sawor
1.Eddy Jones
2.Henny Jones
3.Vonny Jones
4.Kepala Agraria Tata Ruang/BPN Kab. Manokwari
5.ELSYE TO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Maria Margaretha Iriani Jones
2Tony Jones Sawor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1P. Pieter Wellikin dan RekanMaria Margaretha Iriani Jones
2P. Pieter Wellikin dan RekanTony Jones Sawor
Tergugat
NoNama
1Eddy Jones
2Henny Jones
3Vonny Jones
4Kepala Agraria Tata Ruang/BPN Kab. Manokwari
5ELSYE TO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASNIAH, SH MHEddy Jones
2HASNIAH, SH MHHenny Jones
3HASNIAH, SH MHVonny Jones
4HASNIAH, SH MHELSYE TO
Turut Tergugat
NoNama
1Edison Jones
2Roby Jones
3Bupati Manokwari
4Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Manokwari
5Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Emilianus Jimmy Ell, SH,MHBupati Manokwari
2Emilianus Jimmy Ell, SH,MHKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Manokwari
3Emilianus Jimmy Ell, SH,MHKepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kab. Manokwari
Nilai Sengketa(Rp) 15.400.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Para Penggugat adalah anak sah menurut hukum dari hasil perkawinan Tergugat I dengan Ibu Maria Magdalena Jones yang didaftarkan dan tercatat pada  Kantor Catatan Sipil Keturunan Tionghoa Makasar pada tanggal  11 Maret 1964  dengan Akta Perkawinan Nomor: 47/1964 yang dibuat oleh  Pegawai Catatan Sipil Luar Biasa Pertama Golongan Tionghoa pada tanggal 11 Maret 1964 dan disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Makasar  dengan Nomor: 618/1964/BS dan Disalin sesuai aslinya oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Manokwari pada tanggal 2 Mei 1968  dan putusan Penetapan Pengadilan Manokwari Nomor: 04/Kew/1981/PN. Mkw  tertanggal  23 Juni 1981 maka Para Penggugat adalah ahli waris yang sah menurut hukum.
3.Menyatakan objek sengketa dengan luas 608 m2 yang terletak di Jalan Kapten Yugoharto Sanggeng Manokwari Distrik Manokwari Barat – Kab.Manokwari Papua Barat dengan batas batas sebagaimana dalam gugatan ini dengan Sertifikat HGB Nomor: AGR.112/HGB/1980 tertanggal 10 Mei 1980 atas nama Tergugat I diperoleh dalam masa perkawinan antara Eddy Jones dan Ibu Maria Magdalena Jones  maka objek sengketa adalah merupakan harta bersama dalam perkawinan Tergugat I  dengan ibu Maria Magdalena Jones adalah sah menurut hukum.
4.Menyatakan tindakan Tergugat I yang menyerahkan tanah Tergugat I dan Ibu Maria Magdalena kepada Tergugat II  yang telah bersertifikat HGB Nomor: AGR.112/HGB/1980 tertanggal 10 Mei 1980 atas nama Tergugat I yang merupakan harta bersama dalam perkawinan antara Tergugat I dengan Ibu Maria Madgalena tanpa seijin dan sepengetahuan Ibu Maria Magdalena dan Para Penggugat selaku ahli waris yang sah menurut hukum maka tindakan Tergugat I tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5.Menyatakan tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang mengajukan permohonan pemecahan Sertifikat HGB Nomor: AGR.112/HGB/1980 tertanggal 10 Mei 1980 atas nama Tergugat I kepada Tergugat IV  sehingga terbit Sertifikat Hak Milik yakni:
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Priyo Handoko,SH dan  Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Priyo  Handoko,SH tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat selaku ahli waris dari perkawian Tergugat I dan ibu Maria Magdalena Jones maka Jual Beli antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat V berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017 dan  Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017  yang dibuat oleh Notaris Priyo  Handoko,SH, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
10. Menyatakan perbuatan Jual Beli antara Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat V berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017dan  Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017  yang dibuat oleh Notaris Priyo  Handoko,SH, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum maka,  Akta Jual Beli Nomor: 1055/2017 tertanggal 5 Juli 2017 dan  Akta Jual Beli Nomor 115/ 2017 tertanggal 5 Juli 2017  yang dibuat oleh Notaris Priyo  Handoko,SH, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
11. Menghukum dan memerintahkan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi atas objek sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah menurut hukum dari Tergugat I dan Ibu Maria Magdalena Jones sebesar Rp. sebesar Rp.15.400.000.000 (Lima belas milyar empat ratus juta rupiah), seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
12. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan Pemohonan Peninjauan Hukum Kembali (requecivil).
13.  Menyatakan bukti yang diajukan Para Penggugat adalah sah menurut hukum.
14. Menghukum dan memerintahkan Para  Tergugat dan Para Turut Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak