| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama :
----- Bahwa ia terdakwa ANDRIAS SEMUEL ATARIBABA alias ANDI, pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 03.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Lorong Handoko Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah kos-kosan Faudin Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara ini , Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa ANDRIAS SEMUEL ATARIBABA alias ANDI berada dijalan trikora wosi transito Manokwari, kemudian pada saat itu terdakwa berniat untuk menyeberang kali untuk bisa meyeberang ke komplex Akta Notaris Handoko yang mana posisinya bersebelahan dengan complex wosi transito, kemudian setelah terdakwa menyeberang kali terdakwa masuk kedalam parkiran rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari kermudian terdakwa mendorong 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi NOVALDO CLAUSALDI ROLEH yang mana pada saat itu saksi korban sedang tidur lalu terdakwa mendorong keluar dari pagar kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut.
Bahwa sekitar pukul 06.00 wit saksi NOVALDO CLAUSALDI ROLEH (korban) bangun lalu ke parkiran untuk memanasi motor tersebut namun pada saat saksi korban melihat 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban sudah tidak ada di parkiran lalu saksi korban mencari di seputaran rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari , namun saksi korban tidak menemukannya kemudian saksi korban melihat cctv yang berada di bagian belakang kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari sudah tidak ada sehingga saksi korban berpendapat bahwa 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban tersebut telah di curi kemudian saksi korban memberitahu teman-teman yang berada di rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari dengan mengatakan “SA PU MOTOR HILANG” kemudian teman-teman saksi korban mencari 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban tersebut namun tidak menemukannya kemudian saksi korban bertanya kepada pemilik kos yang bernama sdr. FAUDIN dengan mengatakan “BAPA SA PUNYA MOTOR HILANG KARNA SA LIHAT CCTV BELAKANG DI CABUT, BISA LIHAT LIHAT CCTV DEPAN DENGAN TENGAH KAH” lalu sdr. FAUDIN memperlihatkan kepada saksi korban rekaman CCTV disitu saksi korban melihat ada seorang laki-laki dengan menggunakan Helm sekitar pukul 03.30 wit masuk kedalam parkiran rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari yang mana menurut teman-teman kos bahwa orang tersebut merupakan penjaga parkiran di seputaran supermarket HAPPY MART yang berada di Jl. Trikora Wosi Kabupaten Manokwari.
Bahwa 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban terdakwa mengambilnya dengan cara mendorong keluar pagar lalu membawa pergi 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi tersebut kemudian sekitar pukul 10.00 wit saksi membuat laporan di SPKT Polresta Manokwari untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi korban tanpa seijin saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.400.000,- (Empat Puluh Juta Empat Ratus Juta Rupiah) atau kurang lebih Rp.2.500,00,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)
-------Perbuatan terdakwa ANDRIAS SEMUEL ATARIBABA alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa ANDRIAS SAMUEL ATARIBABA alias ANDI, pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 03.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Jalan Lorong Handoko Kabupaten Manokwari tepatnya di rumah kos-kosan Faudin Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ perbuatan para ANAK dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa ANDRIAS SEMUEL ATARIBABA alias ANDI berada dijalan trikora wosi transito Manokwari, kemudian pada saat itu terdakwa berniat untuk menyeberang kali untuk bisa meyeberang ke komplex Akta Notaris Handoko yang mana posisinya bersebelahan dengan complex wosi transito, kemudian setelah terdakwa menyeberang kali terdakwa masuk kedalam parkiran rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari kermudian terdakwa mendorong 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi NOVALDO CLAUSALDI ROLEH (korban) yang mana pada saat itu saksi korban sedang tidur lalu terdakwa mendorong keluar dari pagar kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut.
Bahwa sekitar pukul 06.00 wit saksi korban bangun lalu ke parkiran untuk memanasi motor motor tersebut namun pada saat itu saksi korban melihat 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban sudah tidak ada di parkiran kemudian saksi korban mencari di seputaran rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari , namun saksi korban tidak menemukannya kemudian saksi korban melihat cctv yang berada di bagian belakang kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari sudah tidak ada sehingga saksi korban berpendapat bahwa 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban tersebut telah di curi kemudian saksi korban memberitahu teman-teman yang berada di rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari dengan mengatakan “SA PU MOTOR HILANG” kemudian teman-teman saksi korban bersama-sama saksi korban mencari 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban tersebut namun tidak menemukannya kemudian saksi korban bertanya kepada pemilik kos yang bernama sdr. FAUDIN dengan mengatakan “BAPA SA PUNYA MOTOR HILANG KARNA SA LIHAT CCTV BELAKANG DI CABUT, BISA LIHAT LIHAT CCTV DEPAN DENGAN TENGAH KAH” lalu sdr. FAUDIN memperlihatkan kepada saksi korban rekaman CCTV disitu saksi korban melihat ada seorang laki-laki dengan menggunakan Helm sekitar pukul 03.30 wit masuk kedalam parkiran rumah kos Faudin yang berada di Jln. Lorong Handoko Kab. Manokwari yang mana menurut teman-teman kos saksi korban bahwa orang tersebut merupakan penjaga parkiran di seputaran supermarket HAPPY MART yang berada di jl Trikora Wosi Kabupaten Manokwari
Bahwa 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban tersebut dengan cara mendorong keluar pagar lalu membawa pergi 1 (satu) Unit motor Honda CRF warna Merah dan Hitam dengan Nomor Polisi PB 5233 MJ No. Rangka KD1117PK374933 dan No Mesin KD 11E1374162 milik saksi korban tersebut kemudian sekitar pukul 10.00 wit saksi membuat laporan di SPKT Polresta Manokwari untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi korban tanpa seijin saksi korban sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.400.000,- (Empat Puluh Juta Empat Ratus Juta Rupiah) atau kurang lebih Rp.2.500,00,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa ANDRIAS SEMUEL ATARIBABA alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |