Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/Ingkar Janji) kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk melunasi secara sekaligus dan tunai seluruh kewajibannya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mulia Papua, Total Sebesar Rp. 166.650.002,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Dua Rupiah), dengan jangka waktu paling lambat 3 (Tiga) bulan sejak amar putusan di keluarkan;
4.Menyatakan sah dan berharga Jaminan terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02366 atas nama HANS CRISTOFOL AYATANOI. Yang terbit pada tanggal 02 Februari 2012, Nomor Surat Ukur 26/2012 tertanggal 18-01-2012, yang terlatak di Jl. Reremi Puncak, Kel. Manokwari Barat, Kec. Manokwari Barat, dengan Luas Tanah 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi).
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |