Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2021/PN Mnk DECYANA CAPRINA, SH GERSON MAKATITA alias ECON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-361/R.2.10/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERSON MAKATITA alias ECON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
---------- Bahwa Terdakwa GERSON MAKATITA alias ECON pada hari Kamis tanggal            14 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2021 bertempat di kompleks tempat tinggal karyawan Perusahaan Megapura Mambramo Bagun Kampung Yarmatum Distrik Tahota Kab. Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 15.00 WIT di terdakwa yang sebelumnya menyimpan dendam terhadap saksi JOKO AGUS SULISTYO alias JOKO, mendatangi saksi JOKO AGUS SULISTYO alias JOKO di kamarnya lalu langsung mendobrak pintu kamar dengan cara menendang pintu lalu langsung memukul saksi JOKO AGUS SULISTYO alias JOKO sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa pukulan pertama yaitu terdakwa menggunakan tangan kanan terkepal memukul ke arah wajah lalu mengenai pipi sebelah kiri selanjutnya pukulan kedua yaitu masih menggunakan tangan kanan terkepal ke arah wajah mengenai pangkal hidung saksi JOKO AGUS SULISTYO alias JOKO sampai mengeluarkan darah. 
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JOKO AGUS SULISTYO alias JOKO menjalani pengobatan rawat jalan dari Puskesmas Ransiki dan terganggu dalam aktifitasnya sehari-hari akibat luka yang dideritanya.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 440/19/PKM-RSK/I/2021 tanggal 28 Januari 2021 dari PUskesmas Ransiki ditandatangani oleh dr. Frang Runtuboi selaku dokter pemeriksa, menyebutkan :
Pemeriksaan Luar :
- Tampak memar pada pipi kiri bagian atas bawah mata ukuran 3cm x 2cm
- Luka gores pada pipi kiri bagian atas bawah mata ukuran 1,5 cm x 0,2cm
- Luka gores pada pipi kiri ukuran 2cm x 1cm
- Luka gores pada hidung dengan ukuran 0,3cm x 0,3cm
 
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya