Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk | 1.Charles Nikijuluw 2.Elias Tapo 3.Bungarang Pasaribu 4.Barnabas Wanma 5.Samuel Homer 6.Yunus Bisay 7.Willem Isir 8.Kornelis Allamon 9.Kaharudin Harikin 10.Asirun Diasan 11.Alex Kondororik 12.Amir Safei 13.Alex Yoteni 14.Silas Gepsa 15.Eddy E. Fatubun 16.Moses Naa 17.Eddy Muhammad 18.Burham Kasim 19.Atji Wali 20.Lamek Sentuf 21.Suparno 22.Arkelaus Selaya 23.Jehuda Jitmau 24.Demianus Aresi 25.Nelwan Naa 26.Ehut Nusi 27.Piter Mnse 28.Hanafi Saleh 29.Christian Parsin 30.I Ketut Putra |
1.PETROCHINA INTERNATIONAL COMPANES IN INDONESIA 2.PETROCHINA INTERNATIONAL Bermuda Ltd 3.SERIKAT PEKERJA PETROCHINA INTERNATIONAL |
Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Nov. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Nov. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2011-2012 yang isinya bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan Surat Anjuran Nomor : 560 /93 /2017, Lampiran: 1(satu) berkas, Perihal : Anjuran Penyelesaian PHI/PTK tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ; Menyatakan Surat Keputusan BP MIGAS. Nomor: KEP-0058/BP00000/2010/SO Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Kontraktor Kontrak Kerja Sama,tanggal 17 May 2010 yang dikeluarkan BP MIGAS adalah sah dan mengikat, dengan putusan sebagai berikut;
JUMLAH TOTAL =Rp.9.335.212.190,-
Menghukum TergugatI , Tergugat II dan Tergugat III , untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat, Cq.Majelis yang mensidangkan Perkara ini berpendapat lain ,mohon Putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo Et Bono )
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |