INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2024/PN Mnk | I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. | FALDRI IRIYAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/R.2.10/Eoh.2/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa FALDRI IRIYAWAN pada hari Rabu tanggal 14 Februri 2024 sekitar pukul 07.00 wit sampai dengan Pukul 14.00 Wit di TPS 004 Kampung Maniwak dan TPS 002 kampung Rado Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah memberikan suaranya di TPS 004 Kampung Maniwak, yang mana pada saat itu Terdakwa tiba sekitar pukul 10.30 Wit dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja, kemudian setibanya di TPS 004 Maniwak Terdakwa langsung mengecek nama Terdakwa di DPT (daftar pemilih tetap) yang terdapat pada papan pengumuman di TPS 004 Maniwak, kemudian setelah Terdakwa melakukan pengecekan dan Terdakwa memastikan nama Terdakwa terdata dalam DPT pada TPS 004 Maniwak kemudian Terdakwa mengantri sekitar 10 Menit diluar TPS, setalah giliran Terdakwa untuk masuk ke TPS 004 Maniwak Terdakwa langsung menyerahkan KTP Terdakwa kepada KPPS yang berjaga di tempat penerima tamu/pemilih/pendataan pemilih agar Terdakwa diijinkan untuk masuk dan memilih di TPS 004 Maniwak, kemudian setelah dilakukan pengecekan atau pencocokan antara KTP (Kartu Tanda Penduduk) Terdakwa dengan DPT (daftar pemilih tetap) oleh KPPS kemudian Terdakwa disuruh untuk menandatangani daftar hadir dan selanjutnhya Terdakwa diijinkan untuk memilih/mencoblos/memberikan suara Terdakwa di TPS 004 Maniwak pada saat itu dan setelah Terdakwa memilih/mencoblos/atau memberikan suara Terdakwa langsung diarajkan ke tempat tinta untuk menandai jari kelingking kanan dengan tinta ungu.
- Kemudian untuk di TPS 002 Rado Terdakwa juga hanya menggunakan KTP saja untuk dapat masuk ke dalam TPS dan memilih/mencoblos/memberikan suara pada hari pemilihan tersebut yang mana setibanya di TPS 002 Rado Terdakwa langsung menyerahkan KTP Terdakwa dan setelah dilakukan pengecekan Terdakwa diijinkan untuk masuk ke dalam TPS untuk memilih/mencoblos/memberikan suara, setalah Terdakwa memilih/mencoblos/memberikan suara Terdakwa juga langsung diarahkan ke tempat tinta untuk ditandai dengan tinta warna ungu pada kelingking kanan Terdakwa
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |