Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, S.H. 1.DEITJE MAKADADDUS Alias DEA
2.YOHANES BLESS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-729/R.2.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEITJE MAKADADDUS Alias DEA[Penahanan]
2YOHANES BLESS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan :
     PERTAMA :
     
Bahwa terdakwa I. DEITJE MAKADDADUS Alias DEA  bersama dengan terdakwa II. YOHANES BLESS pada hari Selasa  tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 15.25  Wit  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau   memberikan  kesempatan permainan judi,dan menjadikannya sebagai pencarian  atau dengan sengaja turut serta dalam suatu   perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa I dan terdakwa II dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :
      Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi Nur Alim alias Mane menghubungi terdakwa I  untuk membantu menjual togel di sekitar Ransiki dengan kesepakatan saksi Nur Alim  akan memberikan upah sebesar 20% (dua puluh persen) dari penjualan angka dan 5% (lima persen) dari penjualan sio, kemudian terdakwa I  menanyakan kepada saksi “terdakwa I bisa jualan dipasar kah ?”  kemudian saksi mengatakan “kalau boleh jangan di pasar, karena terlalu nampak”. Setelah itu, saksi mengatakan ”jualan sudah di Ampera” dan akhirnya terdakwa I menjual kupon togel di Ampera Ransiki, namun selanjutnya terdakwa I pindah tempat berjualan di Pasar Kenangan Ransiki, dan pada saat itu saksi menegur terdakwa I  dengan mengatakan “adoh tante kenapa jualan di pasar” terdakwa I  membalas dengan mengatakan “tidak apa-apa mo” setelah itu saksi langsung kembali ke rumah. Kemudian hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar Pukul 12.00 Wit saksi bertemu dengan terdakwa I dan mengatakan “tante geser sudah, saksi sudah dapatkan tempat di belakang pasar untuk Tante berjualan” selanjutnya terdakwa I  mengatakan “sabar dulu, tunggu sedikit lagi baru  pindah” setelah itu saksi kembali pulang untuk beristirahat, pada sore harinya saksi duduk sambil cerita dengan sdr. Niko dan Junaedi alias Edi, pada saat itu sekilas saksi mendengar dari tukang ojek bahwa penjual togel di pasar sudah diamankan Polisi, oleh karena itu saksi menghubungi terdakwa I untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata benar bahwa terdakwa I dan nterdakwa II sudah berada di kantor Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
      Bahwa terdakwa I melakukan penjualan judi togel kepada masyarakat umum dimana terdakwa I dibantu oleh terdakwa II untuk menjual togel dan terdakwa I memberi upah kepada terdakwa II perhari sebesar Rp.  150.000,-(seratus lima puluh ribu) rupiah. 
     Bahwa cara terdakwa I dan terdakwa II menjual kupon togel kepada masyarakat umum, dengan memasang sepanduk kecil yang berisikan angka – angka di sebuah pondok di area pasar Kenangan Ransiki. 
     Bahwa masyarakat umum  datang yang mau membeli atau memasang angka, maka terdakwa I dan terdakwa II  menulis angka tersebut pada kupon togel yang terdakwa I  sudah siapkan dan uang pembelian angka tersebut terdakwa I  terima. Dan pada saat itu juga terdakwa I langsung  mengirimkan rekapan angka yang di beli atau dipasang oleh masyarakat umum kepada sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi namun untuk uang pembelian angka terdakwa I  setorkan keesokan harinya kepada sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi.
     Bahwa mekanisme penjualan kupon togel yang terdakwa I dan terdakwa II  lakukan ketika itu adalah menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angaka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
     Bahwa  dalam satu hari terdakwa I dan terdakwa II  menjual kupon togel tersebut sebanyak 5 (lima ) kali putaran yaitu Putaran Camboja.Sidny , Taiwan , hongkong dan Japan.
     Bahwa Alat yang  gunakan dalam melakukan perjudian dengan cara menjual kupon togel adalah sepanduk kecil yang berisikan angka angka, kupon togel, nota , bolpoin dan handpond.
     Bahwa Hasil penjualan kupon togel yang terdakwa I  dapatkan setiap harinya tidak menentu , terkadang mencapai kisaran Rp 8.000.000 (delapan Juta rupiah).
     Bahwa Uang hasil penjualan kupon togel tersebut terdakwa I  setorkan kepada  sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi dengan mekanismenya adalah setelah angka kemenangan keluar lalu dilakukan pembayaran kepada pemenang,uang sisanya terdakwa I laporkan kepada sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi lalu sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi  datang ke pondok penjualan  untuk mengambil uang tersebut.
      Bahwa terdakwa I dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa I dan terdakwa II  dan mengenali barang bukti tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
-   Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
-   Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor  (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II   tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan judi togel tersebut.
 
Perbuatan terdakwa I. DEITJE MAKADDADUS Alias DEA  dan  terdakwa II. YOHANES BLESS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Atau 
 
Kedua :
 
Bahwa terdakwa I. DEITJE MAKADDADUS Alias DEA  bersama dengan terdakwa II. YOHANES BLESS pada hari Selasa  tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 15.25  Wit  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau   memberikan  kesempatan pkepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam suatu   perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakan menggunakan kesempatan adanya suatu syarat dipenuhinya suatu syarat  atau dipenihunya suatu tata cara yang dilakukan oleh Terdakwa I dan terdakwa II dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :
      Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi Nur Alim alias Mane menghubungi terdakwa I  untuk membantu menjual togel di sekitar Ransiki dengan kesepakatan saksi Nur Alim  akan memberikan upah sebesar 20% (dua puluh persen) dari penjualan angka dan 5% (lima persen) dari penjualan sio, kemudian terdakwa I  menanyakan kepada saksi “terdakwa I bisa jualan dipasar kah ?”  kemudian saksi mengatakan “kalau boleh jangan di pasar, karena terlalu nampak”. Setelah itu, saksi mengatakan ”jualan sudah di Ampera” dan akhirnya terdakwa I menjual kupon togel di Ampera Ransiki, namun selanjutnya terdakwa I pindah tempat berjualan di Pasar Kenangan Ransiki, dan pada saat itu saksi menegur terdakwa I  dengan mengatakan “adoh tante kenapa jualan di pasar” terdakwa I  membalas dengan mengatakan “tidak apa-apa mo” setelah itu saksi langsung kembali ke rumah. Kemudian hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar Pukul 12.00 Wit saksi bertemu dengan terdakwa I dan mengatakan “tante geser sudah, saksi sudah dapatkan tempat di belakang pasar untuk Tante berjualan” selanjutnya terdakwa I  mengatakan “sabar dulu, tunggu sedikit lagi baru  pindah” setelah itu saksi kembali pulang untuk beristirahat, pada sore harinya saksi duduk sambil cerita dengan sdr. Niko dan Junaedi alias Edi, pada saat itu sekilas saksi mendengar dari tukang ojek bahwa penjual togel di pasar sudah diamankan Polisi, oleh karena itu saksi menghubungi terdakwa I untuk memastikan informasi tersebut dan ternyata benar bahwa terdakwa I dan nterdakwa II sudah berada di kantor Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
      Bahwa terdakwa I melakukan penjualan judi togel kepada masyarakat umum dimana terdakwa I dibantu oleh terdakwa II untuk menjual togel dan terdakwa I memberi upah kepada terdakwa II perhari sebesar Rp.  150.000,-(seratus lima puluh ribu) rupiah. 
     Bahwa cara terdakwa I dan terdakwa II menjual kupon togel kepada masyarakat umum, dengan memasang sepanduk kecil yang berisikan angka – angka di sebuah pondok di area pasar Kenangan Ransiki. 
     Bahwa masyarakat umum  datang yang mau membeli atau memasang angka, maka terdakwa I dan terdakwa II  menulis angka tersebut pada kupon togel yang terdakwa I  sudah siapkan dan uang pembelian angka tersebut terdakwa I  terima. Dan pada saat itu juga terdakwa I langsung  mengirimkan rekapan angka yang di beli atau dipasang oleh masyarakat umum kepada sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi namun untuk uang pembelian angka terdakwa I  setorkan keesokan harinya kepada sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi.
     Bahwa mekanisme penjualan kupon togel yang terdakwa I dan terdakwa II  lakukan ketika itu adalah menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angaka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
     Bahwa  dalam satu hari terdakwa I dan terdakwa II  menjual kupon togel tersebut sebanyak 5 (lima ) kali putaran yaitu Putaran Camboja.Sidny , Taiwan , hongkong dan Japan.
     Bahwa Alat yang  gunakan dalam melakukan perjudian dengan cara menjual kupon togel adalah sepanduk kecil yang berisikan angka angka, kupon togel, nota , bolpoin dan handpond.
     Bahwa Hasil penjualan kupon togel yang terdakwa I  dapatkan setiap harinya tidak menentu , terkadang mencapai kisaran Rp 8.000.000 (delapan Juta rupiah).
     Bahwa Uang hasil penjualan kupon togel tersebut terdakwa I  setorkan kepada  sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi dengan mekanismenya adalah setelah angka kemenangan keluar lalu dilakukan pembayaran kepada pemenang,uang sisanya terdakwa I laporkan kepada sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi lalu sdr. Nur Alim Alias Mane ataupun sdr. Junaedi Alias Edi  datang ke pondok penjualan  untuk mengambil uang tersebut.
      Bahwa terdakwa I dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa I dan terdakwa II  dan mengenali barang bukti tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
-   Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
-   Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor  (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II   tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penjualan judi togel tersebut.
 
Perbuatan terdakwa I. DEITJE MAKADDADUS Alias DEA  dan  terdakwa II. YOHANES BLESS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya