Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Mnk 1.MUH. ASRUL
2.AXZEL VINZEN TUNAY
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Papua barat c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUH. ASRUL
2AXZEL VINZEN TUNAY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Papua barat c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana pelecehan seksual fisik dan atau pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan atau pasal 285 jo pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan/ atau Pasal 286 jo pasal  56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah papua Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka  dan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum termohon untuk membayar kerugian material dan non material akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah dengan total Rp. 600.000.000.- ( enam ratus juta rupiah) kepada pemohon.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya